Take a fresh look at your lifestyle.

Kontroversi Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

3,265

57098(Lanjutan Pembahasan UU No. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Jika pada artikel  sebelumnya kita sudah membahas mengenai perbuatan apa saja terkait yang dapat menjerat kita pada pidana, maka kali ini kita bahas mengenai kontroversi terkait Revisi UU ITE dimaksud. Point apa sajakah yang mengundang kontroversi dalam penerapannya?

Baca :

Mari kita simak penjelasan berikut:

  1. Pencemaran nama baik

Dengan revisi ini, maka tidak akan ada lagi penahanan terhadap tersangka pencemaran nama baik namun menurut Donny Budi Utoyo (kelompok pengawas informasi, komputer dan teknologi (ICT Watch)) dalam bbc.comtetap ada risiko pengguna internet dikenakan pasal pencemaran nama baik akibat urusan sepele. Donny juga menilai pasal pencemaran nama baik sebaiknya dihapuskan karena dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi. Ada atau tidak adanya pasal 27 bukan menjadi jaminan kalau orang tidak akan menjadi lebih benar di internet atau tidak menjadi jaminan kalau orang tidak akan membalas dendam dengan menggunakan pasal tersebut dengan melaporkan orang lain.

Supriyadi Widodo Eddyono (ahli hukum ITE dari Institut Reformasi Pengadilan Kriminal (ICJR)) juga sepakat agar pasal mengenai pencemaran nama baik lebih baik dihapuskan. Menurutnya ancaman pidana yang tinggi untuk syarat suatu penahanan tidak begitu signifikan dalam memutus rantai kebebasan berekspresi. Selama pasal itu ada, akan menjadi cara untuk menargetkan orang-orang tertentu yang dianggap melanggar UU ITE. Usulannya adalah menghapus pasal ini dan segera menggunakan pasal 310 -311 KUHP yang masih relevan tentang penghinaan secara lisan maupun tulisan.

  1. stop-1Blokir pemerintah

Lewat revisi ini, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk memutus akses yang dianggap melanggar hukum. Namun Donny pada bbc.com berpendapat ketentuan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo walau belum ada undang-undang sebagai payung hukum yang menegaskan pemerintah wajib memblokir konten negatif. Pasal baru itu intinya mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemfilteran atau pemblokiran konten yang dianggap melanggar Undang-Undang. Menurutnya pemblokiran Itu diacu lagi pada UU lain. Misalnya kalau diblokir terkait terorisme berarti masuknya diatur ke UU Terorisme dan yang boleh minta pemblokiran misalnya BNPT. Yang terkait dengan obat-obatan terlarang, diatur lewat UU kesehatan, ada BPOM yang minta pemblokiran.

  1. Ketentuan right to be forgotten

14264Selain perubahan pencemaran nama baik, revisi juga menambahkan ketentuan mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dengan menghapus konten informasi elektronik yang tidak benar, berdasarkan keputusan pengadilan.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Izapadabbc.com berkata penghapusan konten dilakukan untuk semua data di internet setelah dibuktikan di pengadilan karena bertujuan untuk membersihkan nama baik seseorang.Menurutnya agar konten-konten itu tidak dapat diakses, dikeluarkan dari sistem yang terbuka atau konten-konten itu dihapus. Tidak dapat di-search juga, jadi search engine harus menghilangkan dan juga server-server harus menutup konten-konten itu agar tidak dapat diakses.

Dalamhalini, Indonesia menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan ketentuan right to be forgotten, namun di negara-negara lain khususnya di belahan barat ketentuan ini sudah banyak diterapkan.

 

Bagaimana kita sebagai masyarakat sebaiknya menyikapi hal tersebut?

social mediaKetua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiya di dalam hukumonline.com, berpendapat perubahan UU ITE sangat membantu masyarakat yang menggunakan media sosial. Menurutnya, di dalam UU ITE yang baru telah dijelaskan bagaimana cara menggunakan media sosial yang benar.Dengan adanya UU ITE yang baru, sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yangnantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.Seharusnya tak perlu ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat, terutama pengguna media sosial.

Hal yang sama diungkapkan dosen Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Bambang Pratama. Menurutnya, perubahan UU ITE tak menakutkan. Sebaliknya, ia menilai perubahan UU ITE justru memberi kelonggaran kepada masyarakat dikarenakan dua hal, yaitu, pertama, delik aduan yang semua orang tidak bisa melaporkan dan, kedua, tidak ada penahanan.Perubahan UU ITE tidak menakutkan, sebaliknya perubahan ini melonggarkan masyarakat. Tapi  yang perlu dikhawatirkan adalah dengan banyaknya isu SARA (penistaan agama), pasal ini dibawa-bawa untuk menakuti masyarakat. Bambang mengatakan, dilihat dari perkembangan teknologi saat ini, sudah sepatutnya masyarakat terutama pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarluaskan informasi. Sebagus apapun UU dibuat, kata Bambang, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat.

 

Referensihukum:

UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Referensi online:

www.tekno.liputan6.com

bbc.com

hukumonline.com

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.