Take a fresh look at your lifestyle.

Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses Hibah

141,748

Bagi masyarakat yang awam terhadap hukum, segala permasalahan tentang tanah dan kepemilikannya terasa rumit. Terbukti dari banyaknya kasus sengketa tanah yang semakin hari semakin banyak. Sebenarnya, kasus sengketa tanah baik ringan maupun berat bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur, bila masing-masing pihak mengerti hukum dan mau menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, sebaiknya setiap proses peralihan tanah baik melalui jual beli, warisan, hibah, tukar menukar, dan lain sebagainya diselesaikan dengan prosedur hukum benar. Hal ini untuk menghidari timbulnya permasalahan di kemudian hari.

Sebagai contoh dalam kasus hibah berikut ini.

Tuan Muji memiliki tanah dan bangunan toko di atasnya, seluas 200 meter persegi. Letaknya di Jl. C. Simanjuntak nomor 20 Yogyakarta. Dikarenakan sudah terlalu tua dan tidak bisa mengurusi toko tersebut, Pak Muji menghibahkan tanah beserta toko di atasnya tersebut kepada Tuan Bambang selaku partner bisnisnya.

Dari kasus tersebut, bagaimana prosedur hibah yang benar serta proses peralihan tanahnya agar di kemudian hari tidak timbul permasalahan?

Unsur-unsur Penting dalam Hibah

Sebelum menjawab pertanyaan di atas mengenai peralihan tanah melalui proses hibah, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang pengertian hibah serta unsur-unsur apa saja yang ada dalam .

Menurut pasal, hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah, pada waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah.

Unsur-unsur dalam hibah antara lain:

  • Perjanjian dalam hibah adalah pemberian dengan cuma-cuma, artinya pemberian itu harus dengan sukarela tanpa pamrih.
  • Hibah tidak dapat ditarik kembali, artinya ketika pemberi hibah ingin menghibahkan benda yang menjadi hak miliknya, maka harus ada penerimaan secara sukarela dari penerima hibah. Selain itu, harta hibah ini juga tidak dapat ditarik atau dikembalikan. Jadi harus ada persetujuan di antara pemberi hibah dan penerima hibah.
  • Pemberian hibah harus dilakukan semasa hidup, jadi proses hibah harus terjadi saat pemilik harta hibah masih hidup.

Dalam proses peralihan atau pemindahan hak atas tanah karena hibah, pihak yang mengalihkan harus mempunyai hak dan kewenangan untuk memindahkan hak. Di mana pihak yang menerima hak juga harus memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah yang baru. Jadi jika dalam contoh kasus Tuan Muji dan Tuan Bambang memenuhi unsur-unsur di atas, maka proses hibah atas tanah dan bangunan toko tersebut dapat dilakukan.

Pembuatan Dokumen Akta Hibah

Sebagaimana peralihan hak atas tanah lainnya, proses hibah juga perlu disaksikan, didampingi, serta dibuat oleh dan di hadapan. Harus ada akta PPAT di dalam proses ini, sesuai dengan ketentuan tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Syarat, prosedur, serta penyerahan dokumen yang wajib dilakukan oleh Tuan Mujidan Tuan Bambang dalam pembuat akta hibah di PPAT antara lain:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya, di atas materai cukup;
  2. Fotokopi identitas pemohon/penerima hak (KTP, KK), serta kuasa apabila dikuasakan;
  3. Sertifikat asli dari tanah yang  dihibahkan;
  4. Akta hibah beserta pengantar dari ;
  5. Ijin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
  7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) danbukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta;
  8. Surat Pernyataan Tidak dalam ;
  9. Surat Penguasaan Fisik yang ditandatangani pemberi hibah dan dilegalisasi Notaris.

Jika semua hal di atas sudah terpenuhi, dan masing-masing pihak sudah memastikan bahwa tanah serta bangunan tidak dalam sengketa, maka akta hibah akan dibuatkan oleh pihak , dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

Prosedur Peralihan Hak di Kantor Pertanahan

Setelah hibah resmi dilakukan serta telah ada akta hibah dan , maka Tuan Bambang sebagai penerima hibah harus mengurus proses peralihan tanah di Kantor Pertahanan, agar status dari tanah hibah tersebut menjadi hak miliknya. Jika semua syarat dan prosedur di atas telah selesai dilakukan, maka proses hibah dan peralihan tanah dinyatakan sah secara hukum. Dengan ini, kemungkinan sengketa yang akan terjadi  di kemudian hari dapat diminimalisir.

Referensi
1
2

32 Comments
  1. aan er says

    misalnya ada orang tua mempunyai beberapa anak kandung, apakah dalam proses hibah tanah dari orang tua kandung kepada salah satu anak kandung harus mendapat persetujuan (tanda tangan) dari anak kandung yang lain? mohon penjelasannya, terima kasih

    jawab :

    Memang harus seperti itu pak. Di jelaskan dalam KUHPerdata Pasal 913, ada yang namanya Legitimasi Porsi/Legitime Portie yaitu hak mutlak bagian waris yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk bagian para ahli waris. Jadi bila proses hibah tidak dilakukan dengan persetujuan para ahli waris, maka ditakutkan akan terjadi pemberian hibah melebihi bagian dari porsi para ahli waris.

    demikian semoga dapat membantu.

  2. Akey says

    Penerima hibah sudah meninggal dunia dan akan di buatkan SHM apakah bisa
    Seperti apa aturan atau prosedur nya
    Terima kasih

    jawab :

    Pertanyaan saya apakah akta hibah sudah dibuat? dan apakah penerima hibah mempunyai ahli waris? Kalau punya, jadi nanti berdasarkan akta hibah dan surat keterangan/pernyataan ahli waris, hibah yang berupa SHM tersebut akan dibaliknama ke atas nama ahli waris. Prosedurnya dibuatkan surat keterangan/pernyataan ahli waris terlebih dahulu sebagai dasar waris untuk nantinya SHM tersebut bisa dibaliknama ke atas nama ahli waris.

    demikian semoga dapat membantu.

  3. Suwaryanto says

    Kalau pemberi hibah hanya di tulis berdasar surat keterangan dan di saksikan oleh dua orang saksi serta tidak di buat di hadapan notaris/PPAT Sedangkan pemberi hibah sudah meninggal dunia, pemberi dan penerima hibah berhubungan waris bagaimana cara mengurus SHM masing masing pihak.? TKS.

    jawab :

    BPN hanya menerima akta untuk membuat permohonan balik nama misalnya akta hibah. Jadi kalau para ahli waris setuju dengan hibah tersebut, baiknya anda membuat permohonan ke pengadilan berdasarkan surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris, dan surat-surat lain yang dibutuhkan untuk membuat surat penetapan sebagai dasar nantinya untuk membuat akta hibah ke notaris. Dan setelah surat penetapan pengadilan terbit, maka perima hibah bersama dengan saksi-saksi yang nanti mewakili pemberi hibah berdasarkan surat penetapan pengadilan serta persetujuan dari ahli waris yang lain menghadap kepada notaris yang anda kenal untuk membuat akta hibah sebagai dasar untuk membuat baliknama sertifikat.

    demikian semoga dapat membantu.

  4. andri suryadi says

    maaf min, kalo misalkan tanpa akta hibah gimana?? soalnya setahu saya, dulu warga dapat tanah hibah dari si pemilik tanpa ada ini itu, apa bisa hanya berdasarkan PBB?

    jawab :

    Pertanyaan saya pemilik yang memberi hibah itu apakah secara lisan atau tertulis pak? Ada saksinya kah? Jadi bukti apa yang bapak pegang selain PBB? Saran saya segera bapak buat surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik (sporadik), dan surat keterangan riwayat tanah untuk dasar nantinya permohonan untuk pensertifikatan selain dati PBB yang bapak bayar setiap tahunnya.

    demikian semoga dapat membantu.

  5. Mukhlis says

    Bagaimana kalau orang tua belum membuatkan akte hibah dan meninggal dunia semementara ada 2 orang anak yang bersengketa anak A tidak memiliki dasar apa2 sementara anak B memiliki bukti pembayaran pajak atas nama si B

    jawab :

    Pertanyaan saya, apakah ada wasiat dari orang tua baik lisan ataupun tulisan? Memang harta warisan itu adalah hak dari para ahli waris, namun apabila sudah ada wasiat dan tidak dipermasalahkan oleh ahli waris yang lain, maka itu tidak mengapa. Namun apabila ada ahli waris yang merasa ia berhak atas warisan tersebut namun tidak memiliki bukti-bukti misalnya bukti kepemilikan, maka secara hukum boleh ia memperjuangkan hak-haknya di pengadilan. Namun saran saya, karena masih satu darah, maka lebih baik dimusyawarahkan terlebih dahulu.

    demikian semoga dapat membantu.

  6. Mariyani says

    Saya mau tanya nih saya dikasi rumah sm bos skrg lagi mau proses buat surat hibah nah setelah saya dpt surat hibahnya apakah lain waktu saya bisa jual rumah itu.terimakasih

    jawab :

    Tentu saja ibu bisa jual rumah tersebut, karena nantinya itu adalah hak ibu. Namun baiknya pengurusannya jangan hanya sampai kepada akta hibah, namun sekalian dilakukan proses baliknama sertifikat ke atas nama ibu. Karena apabila ibu mau menjual sertifikat tersebut, tapi belum baliknama, maka prosedurnya harus pemilik pertama atau yang tercantum di sertifikat yang melakukan transaksi jual beli dengan pihak pembeli.

    demikian semoga bermanfaat.

  7. zainal says

    min saya mau tanya, pembuatan surat hibah kpd istri dkrnakn tidk punya anak yg dsetujui ahli waris,, apakah bisa dggat kmbali oleh ahli waris itu sndiri??

    jawab :

    Pertanyaan saya, apakah suami istri tersebut membuat perjanjian kawin yang memperjanjikan masalah hibah harta benda? Karena kalau tidak ada, itu sudah menyalahi aturan hukum. Mengapa mendapat persetujuan ahli waris? Apakah harta tersebut adalah harta bawaan dari suami? Apakah suami tersebut akan atau sudah bercerai? Menurut saya, mungkin saja bisa terjadi gugatan oleh ahli waris mengenai hak warisnya, kecuali apabila suami hanya menghibahkan hak warisnya saja kepada istri.

    demikian.

  8. zainal says

    min saya mau tanya, pembuatan surat hibah kpd istri dkrnakn tidk punya anak yg dsetujui ahli waris,, apakah bisa dggat kmbali oleh ahli waris itu sndiri??

    jawab :

    Pertanyaan saya, apakah suami istri tersebut membuat perjanjian kawin yang memperjanjikan masalah hibah harta benda? Karena kalau tidak ada, itu sudah menyalahi aturan hukum. Mengapa mendapat persetujuan ahli waris? Apakah harta tersebut adalah harta bawaan dari suami? Apakah suami tersebut akan atau sudah bercerai? Menurut saya, mungkin saja bisa terjadi gugatan oleh ahli waris mengenai hak warisnya, kecuali apabila suami hanya menghibahkan hak warisnya saja kepada istri.

    demikian.

  9. Lee Jinyoung says

    Bagaimana jika seorang pemberi hibah (ayah) menghibahkan ruko kepada anaknya. Tetapi disaat proses hibah, pemberi hibah meninggal dunia dan akta hibah belum selesai dibuat oleh notaris A.

    Disaat yang sama istri dari alm. pemberi hibah (ibu) ingin menjual ruko tersebut (dengan persetujuan anaknya). Istri alm. pemberi hibah tersebut bersikeras agar saya melakukan ttd persetujuan akta jual beli dengan notaris A dan membayar lunas.

    Bagaimana prosedur yang seharusnya saya lakukan? Apakah tidak masalah jika saya membeli ruko tersebut padahal akta hibah belum jadi? Terimakasih

    jawab :

    Pertanyaan saya, tujuan istri almarhum untuk menjual ruko tersebut karena apa yah? Menurut saya tidak masalah pak, tindakan hibah tersebutkan belum terjadi, dan semua ahli waris mempunyai hak atas ruko tersebut. Kalau memang bapak ingin membeli ruko tersebut ya tidak ada masalah. Kalau memang ada surat keterangan hibah dibawah tangan dari almarhum, baiknya dibatalkan saja atau membuat surat keterangan penolakan. Tetapi, kalau memang bapak berkeras diri untuk melaksanakan hibah tersebut, tentunya bapak harus membuat surat penetapan pengadilan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi. Setelah itu, pada saat bapak ingin membuat akta hibah, selain surat penetapan pengadilan dan saksi-saksi tadi, juga harus dengan persetujuan dari ahli waris yang lain.

    demikian semoga dapat membantu.

  10. Bubu says

    Mau tanya,, paman saya memberikan tanah beserta sertifikat kepada saya… Tapi saya tidak mau menimbulkan masalah dikemudian hari…Apa yang harus saya lakukan untuk menopang bahwa benar paman saya memberikan tanah itu kepada saya…. Terimakasih

    jawab :

    Pertanyaan saya, paman anda memberikan sertifikat tanah kepada anda atas dasar apa yah? Apakah warisan bagian orangtua anda atau hal lain?

    terima kasih.

  11. reza says

    assalaamualaikum,, maaf mau tanya
    Saya Punya surat hibah yg dibuat tahun 2010 atas nama ayah saya yang diberikan kakek saya (hanya ada surat hibah tidak ada sertifikat dll ) surat hibah tsb ditandatangai kakek (pihak1) ayah saya (pihak 2) dan saudara2 kandung ayah saya RT RW dan Lurah,,,,,. sampai tahun 2020 masih belum diurus menjadi sertifikat

    ayah saya (meninggal tahun 2011) dan kakek (meninggal tahun 2017)
    PERTANYAANNYA….bagai,mana cara dan alurnya agar surat hibah tersebut menjadi setifikat tanah atas nama saya ya ….. makasih sebelumnya

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Pertanyaan saya, dari orang-orang yang hadir dan menandatangani surat tersebut. apakah ada yang masih hidup? Karena untuk menguatkan hal tersebut, harus dibuatkan penetapan pengadilan atas surat hibah tersebut, mengingat pemberi hibah dan penerima telah meninggal dunia. Kalau permohonan penetapan pengadilan disetujui oleh pengadilan, maka bapak bisa untuk membuatkan akta hibah di Notaris. Pembuatan akta hibah tersebut juga harus disetujui oleh para ahli waris yaitu saudara-saudara almarhum ayah bapak, apakah masih hidup? Kalau sudah meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya. Barulah setelah akta hibah tersebut, bisa dimohonkan untuk permohonan pensertifikatan atas nama bapak. Atau bisa juga dibuatkan permohonan pensertifikatan atas nama ahli waris dari almarhum kakek bapak. Setelah sertifikat terbit, baru dihibahkan kepada bapak dengan persetujuan saudara-saudara almarhum bapaknya bapak, namun dengan catatan surat hibah awal dianggap tidak pernah ada atau dibatalkan.

    demikian semoga dapat membantu.

  12. Bambang wk says

    Rencana saya mau beli Rumah dengan Surat Akta Hibah, apakah bisa nnti setelah saya beli saya balik nama sertifikat atas nama saya?

    jawab :

    Bisa saja apa. Namun baiknya sebelum bapak melakukan transaksi jual beli, akta hibah tersebut diproses terlebih dahulu agar sertifikatnya dibaliknama ke atas nama penjual. Setelah sertifikat dibaliknama, baru bapak bisa melakukan proses transaksi jual beli dengan terlebih dahulu menyelesaikan persyaratan untuk proses transaksi jual beli.

    demikian semoga dapat membantu.

  13. hartatik says

    saya mau tanya saya di kasih tanah dan dapat surat akta hibah PPTA tapi sama orang yang kasih hibah nya mau di ambil lagi apa kah bisa?

    jawab :

    Menurut saya selama hibah tersebut belum berjalan, dalam arti sertifikat yang akan dihibahkan belum selesai untuk diproses baliknama ke atas nama penerima hibah, bisa saja untuk dibatalkan.

    demikian semoga dapat membantu

  14. hartatik says

    saya dapat surat hibah dan di setujui oleh ppat…tapi yang ngasih mau ambil lagi.. apa kah boleh?

    jawab :

    Boleh saja bu, mungkin ada pertimbangan lain sehingga pemberi hibah membatalkan niatnya. Namun syaratnya sebelum sertifikat sudah dibaliknama ke atas nama penerima hibah.

    demikian semoga dapat membantu.

  15. opick says

    kalo sinenek mau menghibahkan tanahnya kepada cucu nya apakah bisa sedangkan si nenek masih punya 2 anak dan kedua anaknya sudah dikasih warisannya masing masing.
    pertanyaan saya apakah surat hibah harus dengan persetuan anaknya?
    sedangkan alasan sik nenek menghibahkan tanahnya karena anaknya tidak mengurusnya.
    mohonpenjelasannya

    jawab :

    Kalau kedua ahli waris utama sudah diberikan haknya oleh si nenek, justru harusnya ahli waris tersebut tidak harus lagi menuntut bagian hak waris mereka yang belum dibagi dan harusnya si ahli waris harus menyetujui keinginan si nenek untuk menghibahkan harta warisannya kepada cucunya. Malahan kalau si nenek tidak mendapatkan peretujuan dari anak-anaknya, bisa saja si nenek menuntut kembali bagian waris yang sudah diberikan kepada anak-anaknya dan mencabut hak waris anak-anaknya. Untuk itu si nenek harus memohonkan ke pengadilan untuk mencabut hak waris anak-anaknya dengan alasan karena anak-anaknya tidak mengurusnya dan juga supaya bisa langsung menghibahkan warisannya tanpa persetujuan anak-anaknya. Kalau permohonan diterima oleh pengadilan, harusnya si nenek bisa menghibahkan harta warisannya kepada cucunya tanpa harus memerlukan persetujuan anak-anaknya dengan dasar memperlihatkan penetapan pengadilan tersebut kepada Notaris.

    demikian semoga dapat membantu.

  16. Baja Sinaga says

    Misalkan orang tua punya 4 anak , lalu orang tua tersebut meninggal dunia. Salah satu anak punya surat wasiat sebidang tanah. Apakah dalam proses balik nama harus ada persetujuan anak yang lain ?

    jawab :

    Menurut saya, untuk proses baliknamanya tidak memerlukan persetujuan dari ahli waris, namun untuk hibah wasiatnya yang memerlukan persetujuan dari ahli waris. Didalam KUHPerdata Pasal 913 ada yang disebut sebagai Legitime Portie. Legitime Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, dan terhadap mana pewaris tidak boleh menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat. Jadi dengan kata lain wasiat boleh saja, namun apakah wasiat tersebut bisa dijalankan sepenuhnya atau tidak? tergantung apakah wasiat tersebut seuai ataukah menyalahi aturan Legitime Portie dan dari para ahli waris/anak-anak lain yang akan memberikan peretujuan atau tidak terkait wasiat yang ada.

    demikian semoga bermanfaat.

  17. 081259477686 says

    Kami ingin membeli rumah beserta tanah yang dijual oleh penerima hibah. Pemberi hibah sudah meninggal dan memiliki ahli waris. Menurut penjual (yang nantinya akan kami pastikan), sertifikat atas rumah dan tanah tersebut sudah atas namanya dan ada bukti hitam di atas putih bahwa rumah dan tanah tersebut dihibahkan kepadanya (namun kami belum menanyakan berupa apa bukti hibah tersebut). Dan penjualan rumah beserta tanah tersebut juga atas persetujuan para ahli waris karena penjual akan membagi hasil penjualan dengan mereka (para ahli waris). Apakah kami perlu meminta bukti tertulis bahwa para ahli waris tersebut setuju dilakukan penjualan atas tanah beserta rumah tersebut? Jika iya, bukti tertulis apa yang harus kami minta? Kemudian, sertifikat atas tanah beserta rumah tersebut masih menginduk kepada pemilik sebelumnya yang memiliki tanah beberapa , termasuk salah satunya adalah yang akan kami beli. Untuk pemecahan sertifikat tersebut, apakah akan berpengaruh jika rumah beserta tanah itu adalah hasil hibah? apakah akan ada potensi resiko sengketa di kemudian hari dengan kondisi yang saya ceritakan tersebut? Terima kasih sebelumnya.

    jawab :

    Menurut saya, sebaiknya para ahli waris dihadirkan sebagai saksi untuk tanda tangan di akta jual beli, agar dikemudian hari tidak ada gugatan perihal sengketa waris atau semacamnya, itu merupakan salah satu bukti tertulis yang cukup kuat pembuktiannya. Pertanyaan saya, kalau sertifikat masih menginduk ke atas nama pemilik sertifikat sebelumnya, apakah mungkin sertifikat sudah dibaliknama ke atas nama penjual? Maksud sertifikat menginduk bagaimana yah? Bagaimana bisa sertifikat yang sudah dibaliknama masih menginduk dengan sertifikat sebelumnya? Coba dipastikan kembali agar nantinya semua kegiatan termasuk jual beli bisa berjalan dengan lancar. Kalau memang sertifikat sudah dibaliknama, maka sudah tidak ada lagi embel-embel hibah, Maka untuk pemecahan sertifikat, saya rasa tidak akan ada kendala. Menurut saya potensi sengketa akan timbul apabila rencana jual beli tersebut tidak dipastikan terlebih dahulu dengan matang, baik kelengkapan surat yang akan diperjualbelikan, syarat-syaratnya dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan.

    demikian semoga dapat membantu.

  18. Nurmala says

    Bila beli rumah ternyata aktanya hibah dari penjual klu mau dijadikan SHM balik nama pembeli. Apakah bisa?

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Bisa saja bu, kalau memang rumah tersebut belum bersertifikat, maka akta hibah tersebut yang menjadi dasar untuk permohonan pensertifikatan ditambah persyaratan-persyaratan lainnya. Nanti setelah proses pensertifikatan selesai, baru bisa dijalankan proses jual beli setelah menyelesaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

    demikian semoga dapat membantu.

  19. arona says

    sertifikat tanah atas nama milik sendiri yang di peroleh dari hibah,selama 20th apakah bisa dibatalkan conto seperti pengadilan? mohon bantuan nya buk/pak

    jawab :

    menurut saya sertifikat yang diperoleh dari hibah dan sudah dibaliknama ke atas nama pribadi, apabila ada seseorang yang ingin menggugatnya tentu saja bisa. karena semua manusia sama derajatnya dihadapan hukum, jadi wajar saja apabila ada ketidakpuasan seseorang dan melakukan tuntutan dan kasusnya sudah sampai pada proses pengadilan. Mengenai bisa atau tidaknya sertifikat tersebut dibatalkan atas kepemilikan hak yang terakhir, tentunya hakim mendengarkan keterangan penggugat juga tergugat, dan yang pasti melihat barang bukti. tentu sampai sini ibu bisa menyimpulkannya.

    demikian semoga dapat membantu.

  20. Nir says

    Apa bisa menghibahkan atau balik nama surat rumah kepada anak dari mamtan istripertama sedangkan menikahnya dl sirih sedangkan ayahnya sudah menikah lagi dan memiliki anak? Apa nanti tidak jd sengketa oleh istri sah dan anaknya..trm ksh

    jawab :

    Pertanyaan saya, rumah yang dihibahkan kepada anak dari istri pertama yang dinikahkan secara siri tersebut didapatkan sebelum pernikahan atau setelah pernikahan (untuk waktu sekarang)? Sebenarnya untuk hibah itu hak dari si pemberi hibah, walaupun ada ahli waris yang sah yaitu istri dan anak-anak yang sah diakui oleh hukum dan agama. Maka dari itu kita harus tau dulu bahwa rumah yang dihibahkan diperoleh pada waktu kapan. Kalau resiko sengketa ataupun konflik, kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada, kalau antar pihak ada yang merasa tidak puas terhadap suatu keputusan misalnya hibah tersebut. Namun pada dasarnya, walaupun ia menikah secara siri, namun anaknya itu tetap anak kandungnya, dari darah dagingnya juga, jadi berhak untuk menerima bagian harta dari ayahnya.

    demikian semoga dapat membantu.

  21. Amnah says

    Assalamualaikum.. bu saya mau tanya.. nenek saya menghibahkan tanah kepada bapak saya.. di surat hibah ada cap jempol nenek saya, bapak saya dan kaka bapak saya.. tetapi anak yang lain tidak dilibatkan dikarenakan anak perempuan yang lainnya.. kuat kah surat hibah tersebut?

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Pertanyaan saya, bapak ibu ada berapa saudara? Apakah saudara perempuan bapak ibu termasuk saudara kandung atau berhak menerima warisan ataupun hibah? Mungkin ada surat kuasa yang mewakili sehingga pada saat penandatanganan surat hibah cukup diwakili oleh kuasa dari ahli waris yang lain. Kalau tidak seperti itu, mungkin saja surat hibah tersebut tidak kuat dan cacat hukum.

    demikian semoga dapat membantu.

  22. Saiful amri says

    Maaf min ijin bertanya.
    Ada suatu kasus.
    Tanah masih atas nama sertifikat orang tua.
    Dan mempunyai 4 anak. Berhubung biaya pajak tahunan mahal dan keluarga dari golongan rendah (orang kampung).tanah itu mau di pecah pbb (tidak pecah sertifikat).apakah bisa pbb di jadikan 5. 4 atas nama anak dan 1 atas nama orang tua.
    Bagaimana cara dan syarat mengurusnya.
    Terima kasih

    jawab :

    Setau saya pecah PBB namun tidak pecah sertifikat yah tidak bisa pak. Kenapa PBB dipecah? jawabannya adalah karena ada tanah yang akan dipecah. Kalau PBB dipecah namun tidak ada tanah yang dipecah, apa dasarnya nanti. Misalnya ada pemilik tanah mengajukan pemecahan PBB ke kantor pajak dengan luas tanah 1000 ingin dipecah 5 menjadi 200, tapi sertifikat tidak dipecah. Otomatis pasti kantor pajak tidak akan mensahkan, karena tidak ada pembagian luas bidang tanah.

    demikian semoga dapat membantu.

  23. Adytia says

    Mau nanya nih, utk mengetahui siapa ahli waris itu liatnya di mana, terus jika si anak gk masuk dlm ahli waris, apakah dia ttp berhak atas rumah tersebut, soalnya an. Pemilik rmh tersebut sdh meninggal dan tdk ada surat hibahnya

    jawab :

    Untuk mengetahui bahwa apakah kita termasuk dari ahli waris orangtua kita, bisa dilihat misalnya dari akta kelahiran ataupun dari kartu keluarga (KK). Pertanyaan saya, mengapa anak tetapi tidak termasuk dalam ahli waris? apakah anak luar kawin atau anak angkat? Mungkin bapak bisa melakukan tes DNA walaupun ayah bapak telah meninggal dunia, bisa dilakukan dengan menggunakan DNA dari para ahli waris lainnya. Dari hasil tersebut maka bisa diputuskan apakah berhak sebagai ahli waris atau tidak, dan apabila DNAnya sama, untuk menguatkannya, bapak membuat permohonan ke pengadilan untuk membuat penetapan pengadilan sebagai ahli waris dari almarhum ayah bapak. Jika disetujui, maka bapak berhak sebagai ahli waris.

    demikian semoga dapat membantu.

  24. Iman says

    Selamat pagi Bu. Ayah saya ingin menghibahkan sebidang tanah yg sudah berSHM tapi memiliki keterangan lahan sawah di sertifikat walau daerah tersebut sudah tidak ada persawahan sama sekali (sudah kondisi tanah kering semua). Saya 5 bersaudara dan Ayah saya ingin memberikan hibah lahan tersebut kepada kami semua (untuk dibagi rata). Pertanyaan saya, apakah hal tersebut bisa dilakukan? dan langkah2 apa saja yg harus kami lakukan agar hibah tersebut dapat terlaksana. Terima kasih sebelumnya.

    jawab :

    Tentu saja bisa pak. Yang pasti tanah tersebut kan sudah bersertifikat, tidak perlu mempermasalahkan mengenai keterangan yang ada di sertifikat tersebut. Jadi Bapak tinggal pergi ke kantor Notaris untuk membuat akta hibah antara orangtua bapak (ayah) kepada seluruh anak-anaknya. Langkah-langkah yang biasa dilakukan sebelum melakukan penandatanganan akta hibah, diantaranya membayar pajak pemberi hibah dan pajak penerima hibah, melunasi seluruh tunggakan PBB (bila ada), membuat dan menandatangani surat-surat sebagai persyaratan untuk hibah misalnya surat pengurusan untuk balik nama hibah, dan hal-hal lain yang dibutuhkan sebagai syarat untuk proses baliknama hibah. Baru nanti setelah semua persyaratan telah dipenuhi, Notaris akan menyiapkan jadwal untuk penandatanganan akta hibah antara ayah bapak dengan seluruh penerima hibah. Setelah akta hibah ditandatangani, selanjutnya akan dipersiapkan untuk proses baliknama sertifikat hibah.

    demikian semoga dapat membantu.

  25. dwi says

    Assalamulaikum, izin mau bertanya.. Apakah bisa Hibah sebidang sawah dari pemilik yg berdomisili & ber KTP sleman ke keponakannya yg berdomisili & ber KTP yogya. terima kasih sebelumnya..

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Menurut saya bisa saja pak, namun untuk memastikannya, kita harus tau peraturan di daerah objek tanah tersebut. Apakah harus yang membeli atau yang mempunyai tanah sawah tersebut berdomisili di daerah setempat atau tidak. Kalau memang mengharuskan, berarti keponakan pemilik sawah tersebut harus berpindah domisili ke wilayah objek tanah tersebut.

    demikian semoga dapat membantu.

  26. dwi says

    Assalamualaikum izin bertanya, Apakah bisa mengHIBAHkan sebidang Sawah dari Orang / Pemilik yg berdomisili & ber KTP Sleman kepada keponakannya yg berdomisili & ber KTP yogya, terima kasih sebelumnya

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Menurut saya bisa saja pak, sebatas di daerah objek tanah tersebut tidak ada ketentuan khusus. Namun untuk memastikannya, ya bapak harus memastikan mengenai aturan di daerah objek tanah tersebut. Apakah harus yang membeli atau yang mempunyai tanah sawah tersebut berdomisili di daerah setempat atau tidak. Kalau memang mengharuskan, berarti keponakan pemilik sawah tersebut harus berpindah domisili ke wilayah objek tanah tersebut.

    demikian semoga dapat membantu.

  27. andreas susanto says

    selamat siang
    pertanyaan saya apakah boleh hibah aset/property ke pada anak kandung namun masih dalam bentuk ppjb, apakah akan timbul biaya pajak atau biaya lainnya?
    terimakasih

    jawab :

    Pertanyaan saya, kepada tanahnya tidak langsung di atas namakan anak bapak saja? Menurut aturan hukum, baik PPJB maupun AJB tetap kena pajak, namun ada porsinya. Kalau di PPJB sudah dibayarkan 100%, maka pada saat AJB tidak perlu lagi. Saran saya, lebih baik dilakukan pengikatan hibah terlebih dahulu sambil menunggu sertifikat sudah selesai atas nama bapak. Kalau tidak mau, yah ditunggu saja dulu sampai sertifikat selesai, baru dilakukan proses hibah.

    demikian semoga dapat membantu.

  28. Adi siswanto says

    Maaf tanya klo proses balik nama sudah sertifikaf hak milik atas nama orang tua.. dan kebetulan sudah beres semua tinggal nunggu selesainya.. itu nanti muncul SHM baru atau tetep SHM lama tapi di situ tertulis penerima hibah ya

    jawab :

    Setau saya, nanti untuk sertifikat tetap sertifikat lama. Hanya nama pemilik baru dicoret oleh BPN dan nama pemilik baru yang tercantum di sertifikat dengan keterangan peralihan hak melalui proses hibah.

    demikian semoga bermanfaat.

  29. Tari says

    Bu Irma, saya mau tanya
    Kasusnya seperti ini, Ibu Tati mendapatkan hibah rumah yang statusnya masih Hak Guna Bangunan dari Pak Andi. Saat ini Ibu Tati sedang proses Sertifikat Tanah rumahnya. Namun sebelum sertifikat tanah tersebut jadi dan selesai diproses Ibu Tati ingin menghibahkan kembali kepada salah satu anaknya yaitu Pak Doni. Berharap saat Sertifikat Tanah jadi nanti atas nama Pak Doni. (Tentunya Pak Doni sudah mendapatkan persetujuan dari anak Ibu Tati lainnya)
    Dengan kasus ini, bisa kah proses hibah kepada Pak Doni tsb dilakukan? Jika bisa, Bagaimana Prosedur dan Syarat yang dilakukan seharusnya?
    Mohon jawabannya atas case tersebut Bu. Terima kasih

    jawab :

    Menurut saya, baik menurut hukum ataupun praktek di lapangan untuk sekarang, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Jadi proses baliknamanya harus diselesaikan terlebih dahulu. Mungkin yang bisa dilakukan antara ibu tati dengan pak doni adalah melakukan pengikatan hibah, sambil menunggu proses baliknama hibah selesai. Baru setelah sertifikat selesai dibaliknama, baru bisa ibu tati menghibahkan sertifikat tersebut kepada pak doni dengan sebelumnya menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

    demikian semoga dapat membantu.

  30. nike says

    saya mau tanya ,, org tua saya mqu buat surat hibah, apakah saksi saksi didlam surat hibah harus adik beradik kandung dri ayah ,apakah bisa dijadikan saksi kecuali keluarga?

    jawab :

    Pertanyaan saya, harta yang dihibahkan berasal dari mana? Warisan dari orangtua atau dari hasil jerih payah diri sendiri? Kalau memang harta dari warisan orangtua, maka memang para ahli waris yaitu kakak dan adik yang menjadi saksi. Menurut saya, kalau harta yang dihibahkan adalah harta warisan, sebaiknya yang menjadi saksi adalah para ahli waris dan bukan dari pihak luar.

    demikian semoga dapat membantu.

  31. Ramsa says

    Min mau tanya , saya sedang proses balik nama hibah dr org tua ke saya. Pihak notaris meminta SPPT PBB 2020, Tapi kondisinya SPPT PBB masih an pemilik lama rumah tersebut . Pihak notaris bilang mesti rubah dlu SPPT nya ke an org tua, permasalahannya pihak pemda mengatakan tidak bisa mencetak ulang SPPT 2020 an orgtua saya alasannya karena tagihan sppt nya sudah terbayar, baru sppt 2021 baru bisa rubah, apakah demikian min? Apakahada solusi lain ?

    jawab :

    Setau saya memang seperti itu prosedur SPPT PBB di kantor pajak pak. Kalau memang sudah dibayar ataupun misalnya kita mengurus baliknama pbb untuk tahun berjalan 2020, maka akan berubah nama di PBB tersebut pada saat 1 (satu) tahun setelahnya yaitu tahun 2021. Jadi tidak bisa pada tahun ini langsung berubah pak.

    demikian semoga dapat membantu.

  32. Sael says

    Ass’mualaikum gimana cara urus sertifikat tanah hibah dari nenek?
    Tapi nenek saya uda meninggal,,dan PBBatas nama bapak saya juga sudah meninggal,,surat petok D tidak punya dan surat akta kematian nenek juga tidak punya,,

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Pertanyaan saya, pada saat nenek anda masih hidup, apakah ada membuat akta hibah kepada bapak anda? Kalau tidak ada, maka jatuhnya adalah warisan. Kalau memang sudah berupa sertifikat, tidak perlu lagi surat petok D. Apakah sertifikat tersebut memang akan diwariskan kepada bapak anda? Berapa saudara bapak anda? apakah semua menyetujui bahwa sertifikat akan diwariskan kepada bapak anda? Kalau begitu baiknya dibuatkan terlebih dahulu akta kematian untuk nenek anda, dan baru setelah itu dibuatkan surat pernyataan ahli waris dan anda mewakili menggantikan almarhum bapak anda. Baru setelah itu dibuat baliknama waris dan setelah sertifikat dibaliknama, anda tinggal memilih opsi apakah dilakukan hibah, jualbeli atau penolakan waris oleh ahli waris lain agar sertifikat menjadi atas nama anda.

    demikian semoga dapat membantu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.