Ibu Prita melajukan mobilnya dengan cepat di Jalan Medan Merdeka, Jakarta. Ia terlihat pucat saat dikejar kawanan debt collector yang mengincar mobil Toyota Avanza B 123 RK yang dikendarainya. Saat berada di tikungan, mobil pun diberhentikan secara paksa oleh para debt collector yang tampak nekat. Mereka meminta dengan paksa mobil beserta kuncinya, dengan alasan Ibu Prita belum melunasi cicilan mobil selama 6 bulan.
Diketahui bahwa Ibu Prita memang mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan finance saat mengambil unit mobil Avanza tersebut. Ia mengambil kredit dengan tempo 3 tahun. Namun, beberapa bulan terakhir usaha yang digelutinya sempat mengalami penurunan omset. Akibatnya, Ibu Prita terpaksa menunggak kredit tersebut dan belum bisa membayar cicilan selama 6 bulan. Pihak finance sudah melakukan konfirmasidan meminta Ibu Prita untuk segera membayar, namun Ibu Prita mengaku belum sanggup. Tekanan dan ancaman pun dilakukan oleh pihak finance, termasuk menyewa debt collector untuk mengambil kembali mobil yang belum lunas tersebut yang diketahui dijaminkan secara fidusia atas perjanjian kredit oleh Ibu Prita dengan pihak finance, namun tanpa melakukan pendaftaran.
Kasus di atas terasa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari bukan? Atau bahkan Anda pernah mengalaminya sendiri? Penarikan obyek jaminan kredit secara paksa banyak dilakukan oleh oknum yang kurang bertanggung jawab. Kebanyakan perusahaan finance menyelenggarakan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia. Sayangnya, pembebanan dan eksekusi Jaminan Fidusia tersebut banyak yang dilakukan tanpa prosedur yang benar menurut undang-undang.
Lalu bagaimana pelaksanaan Jaminan Fidusia yang benar menurut hukum positif yang berlaku? Simak uraian berikut ini.
Pengertian Jaminan Fidusia
Ketentuan mengenai Jaminan Fidusia diatur dalam . Jaminan Fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dibebani dengan Hak Tanggungan (), sebagai jaminan bagi pelunasan utang tertentu. Di mana penerima Jaminan Fidusia mempunyai kedudukan yang diutamakan dalam pelunasan utang terhadap kreditor lainnya.
merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam hal ini, Jaminan Fidusia merupakan perjanjian “ikutan” dari sebuah perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit. Dari kasus di atas, mobil Toyota Avanza merupakan benda yang dijadikan Jaminan Fidusia atas hutang piutang atau kredit pembelian mobil yang dilakukan oleh Ibu Prita kepada pihak perusahaan finance. Untuk itu, secara otomatis kepemilikan mobil diserahkan kepada pihak finance, dan Ibu Prita bertindak sebagai peminjam pakai.
Jaminan Fidusia Harus Didaftarkan
Jika kendaraan bermotor seperti yang dimaksud pada kasus di atas akan dijaminkan sebagai Jaminan Fidusia atas kredit pembiayaan yang diselenggarakan pihak finance, maka kedua pihak baik perusahaan finance maupun Ibu Prita wajib menyepakati hal tersebut. Mereka diharuskan membuat akta kesepakatan di hadapan , lalu mendaftarkannya ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Dalam hal ini, kreditur sebagai penerima Jaminan Fidusia akan mendapatkan sertifikat Jaminan Fidusia. Di mana debitur sebagai pemberi Jaminan Fidusia akan mendapatkan salinannya.
Baca Juga ;
Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
Menurut , setiap perusahaan pembiayaan finance yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia, wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan akta Notaris. Hal ini sejalan dengan Pasal 11 Undang-Undang Fidusia.
Pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia wajib dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Jika perusahaan pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran Jaminan Fidusia ), maka menurut , perusahaan pembiayaan tersebut dilarang untuk melakukan penarikan kendaraan benda Jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor yang telah menjadi jaminan.
Dalam kasus di atas, karena pihak perusahaan finance belum mendaftarkan perjanjian pembebanan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka pihak perusahaan tidak berhak untuk menarik kembali mobil Toyota Avanza milik Ibu Prita, meskipun mengalami penunggakan pembayaran.
Tujuan dari pendaftaran tersebut antara lain:
- Menjamin kepastian hukum;
- Mewujudkan asas terbuka untuk umum;
- Lahirnya hak kebendaan;
- Bentuk perlindungan hukum.
Dikarenakan banyaknya kasus pemaksaan penarikan benda yang dijadikan Jaminan Fidusia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun memberikan pengamanan. Kini telah terbit tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Tujuan dari peraturan ini adalah terciptanya pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dari kasus penarikan mobil oleh debt collector kepada Ibu Prita, jika eksekusi terhadap jaminan barang obyek jaminan dilakukan secara sepihak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sesuai diatur dalam dan dapat digugat ganti kerugian. Hal ini menjadi peringatan bagi perusahaan pembiayaan finance yang tidak mendaftarkan perjanjian Jaminan Fidusia tersebut ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, dan tidak melakukan eksekusi Jaminan Fidusia sesuai prosedur yang benar.
Referensi :
1
2. (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan)
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.01/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011
ya benar sekali buk, saat ini polisi pun melakukan pembenahan terhadap keresahan masyarakat ini.
Dengan ancaman dari beberapa kapolres berani tembak di tempat karena mereka para(dept colector) tersebut sering juga melakukan pemaksaan layaknya para begal.
jawab :
Memang bukan hanya dari masyarakat saja yang memiliki keresahan dengan tindakan dari para dept collector tersebut, tapi kepolisian juga mengalaminya pak. Mungkin itu salah bentuk kenyamanan yang diberikan oleh kepolisian kepada nasabah leasing pak, dan agar dari pihak dept collector dan leasing bisa mengubah cara kerja mereka menjadi lebih baik lagi.
demikian.