Sehubungan dengan perkembangan digitalisasi saat ini, pemerintah kini telah menerbitkan sertifikat tanah elektronik, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Bahkan, pada tanggal 4 Desember 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan sertifikat tanah elektronik di Istana Negara.
Dasar dari penerbitan sertifikat elelektronik, adalah untuk melaksanakan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya untuk mewujudkan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. Di mana sertifikat elektronik ini telah diterapkan di berbagai negara.
Sebenarnya, apa sih yang dimakud dengan sertifikat tanah elektronik, dan bentuknya seperti apa?
Bila dilihat dari Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN RI No. 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pasal 1, disebutkan bahwa:
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam betuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dalam pasal 1 peraturan itu disebutkan pula bila:
Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Jadi, sama seperti halnya sertifikat tanah cetak. Sertifikat-el juga merupakan bukti hak kepemilikan tanah, namun dalam bentuk elektronik dan dapat dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku. Bila ingin memiliki bentuk fisik dari sertifikat elektronik ini, masyarakat dapat memintanya kepada BPN setempat. Nantinya Kementerian ATR/BPN akan mencetaknya menggunakan kertas berpengaman (secured paper) dan disahkan melalui tanda tangan elektronik.
Selain itu, sertifikat tanah yang berbentuk dokumen cetak memiliki banyak kelemahan, seperti rentan akan pemalsuan. Terutama dengan maraknya kasus mafia tanah saat ini. Kelemahan lainnya adalah rentan kehilangan bila terjadi bencana seperti tsunami, banjir, kebakaran dan lainnya. Sertifikat cetak juga rentan rusak akibat rayap.
Proses penerbitan sertifikat-el sendiri tak jauh beda dengan sertifikat tanah cetak. Disebutkan dalam pasal 6, bila:
Penerbitan sertipikat pertama kali dilakukan melalui: (a) pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Jadi, prosesnya sendiri sama seperti penerbitan sertifikat tanah cetak. Dan mendapat pengesahan dari Kementrian ATR/BPN. Itu sebabnya, secara hukum sertifikat-el memiliki kekuatan yang sama dengan sertifikat cetak. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, dilansir dari kompas.id tertanggal 4 Desember 2023, apabila sertipikat-el sah di mata hukum seperti sertifikat konvensional yang berbentuk buku. Hanya saja semuanya tercatat dan dimasukkan dalam blok data.
Keunggulan dari sertipikat-el adalah lebih mudah digunakan untuk melakukan transaksi. Di mana data sertifikat telah terhubung secara elektronik termasuk dengan perbankan. Pemilik pun akan lebih mudah mengagunkan sertifikatnya ke bank. Ini dikarenakan sosialisasi mengenai sertipikat-el telah dilakukan kepada dunia perbankan.
Saat ini, penerapan sertifikat elektronik telah dilakukan dengan bertahap mulai dari melakukan sertifikasi untuk aset badan-badan milik negara dan daerah, BUMN, badan hukum, dan rumah ibadah. Tidak hanya itu, penerapan sertifikat online juga telah diterapkan dalam masyarakat di beberapa wilayah, seperti Kota Administratif Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Madiun, dan Kota Surakarta. Dan nantinya sertifikat online akan diberlakukan di wilayah lainnya.
Apabila pemilik tanah ingin membuat sertipikat-el, maka tidak sulit. Pemilik tanah dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun di aplikasi Sentuh Tanahku. Pemilik tanah kemudian dapat melakukan pendaftaran kembali ke kantor ATR/BPN wilayah objek tanah, atau notaris yang berwenang dalam lingkup wilayah objek tanah tersebut.
Tidak hanya untuk objek tanah yang belum terdaftar. Bagi teman-teman yang ingin mengubah sertifikat tanahnya menjadi sertifikat elektronik, bisa mengubahnya di kantor ART/BPN wilayah penerbitan sertifikat. Tentunya, dengan terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Sentuh Tanahku.
Sumber :
- https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/12/04/sertifikat-elektronik-diluncurkan-pemerintah-jamin-lebih-aman
- https://rtpintar.com/blog/tips/urus-sertifikat-tanah-bisa-online-yuk-simak/
- Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik
- https://www.atrbpn.go.id/menu/detail/26602/faq-sertipikat-elektronik