Untuk membeli produk-produk dari luar negeri, kita tidak harus pergi berbelanja ke luar negeri langsung. Banyak online shop yang bisa menjembatani untuk berbelanja barang-barang dari luar negeri. Apalagi di ecommerce, semakin banyak penyedia jasa toko online yang memang mengambil barang dari luar negeri. Harganya pun kadang tidak berbeda jauh dengan brand-brand lokal di dalam negeri. Jadi, banyak sekali peminat mode yang berbondong-bondong untuk berbelanja dengan cara tersebut. Untuk pengiriman biasanya memang memakan waktu antara 2 minggu sampai 1 bulan. Namun hal tersebut biasanya bisa dimaklumi. Untuk masalah ongkirnya pun masih relative mahal. Jadi sebagian besar peminatnya pun tidak begitu mempermasalahkannya.
Nah, sekarang, ada ketentuan khusus terkait pajak barang impor yang dibeli lewat toko online. Seperti apakah itu? Yuk, kita simak penjelasannya.
Bagi pecinta belanja online, kini muncul suatu peraturan baru terkait dengan ketentuan pajak untuk barang impor melalui toko belanja online atau e-commerce. Peraturan baru tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 30 Januari 2020 mendatang.
Pemerintah melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai telah menerapkan peraturan terbaru tentang ambang batas (threshold) nilai pembebasan bea masuk atas barang impor kiriman melalui toko belanja online atau e-commerce. Ambang batas tersabut diturunkan dari 7 dolar Amerika menjadi 3 dolar Amerika per kiriman barang. Berdasarkan hal tersebut maka nilai barang di atas Rp 45.000 akan di kenakan tarif pajak. Namun pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan tarif normal. Bea masuk barang kiriman memang dikenakan tarif tunggal, namun pemerintah tetap menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen barang yang banyak digemari dari luar negeri. Hal-hal yang memiliki keterkaitan dengan kiriman barang ini telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/ PMK.010/2019.
Selain bertujuan untuk menurunkan ambang batas (threshold), peraturan ini juga bertujuan untuk merasionalisasikan tarif dari yang sebelumnya 27,5%-37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, nilai PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, menjadi angka 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, nilai PPN 10 % dan nilai PPh 0%.
Baca juga; Toko Online Wajib Punya Izin Usaha
Penyesuaian aturan ini tersebut dibuat untuk melindungi industri UKM yang ada dalam negeri yang selama ini telah membayar pajak dengan taat. Hal tersebut yang mengakibtkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar, hanya akan menjual produk dari China
Melihat dampak yang terjadi sangat signifikan terhadap usaha UKM dalam Negeri, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditas tas, sepatu dan garmen. Besaran tarif untuk tas mencapai 15-20 %, sepatu mencapai 25-30 % dan untuk produk tekstil mencapai 15-25 % dengan nilai PPN sebesar 10 % dan nilai PPh sebesar 7,5 % sampai 10 %.
Penetapan tarif normal ini untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum. Selain itu, khususnya perusahaan jasa titipan atau PJT untuk menaat peraturan yang dibuat ini dengan tidak melakukan modus-modus pelanggaran seperti memecah barang kiriman (splitting) ataupun memberitahukan harga dibawah nilai transaksi (under invoicing).
Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah melibakan banyak pihak untuk menciptakan aturan-aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Dengan adanya peraturan yang baru ini, diharapkan untuk fasiltas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi serta mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.
Perubahan peraturan ini merupakan upaya nyata yang diberikan oleh pemerintah khususnya Menteri Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya UKM.
Semoga aturan ini bisa bermanfaat bagi semua kalangan ya ?
Jangan lupa dengarkan spotify kita tentang “belanja barang import kena pajak”
Referensi :
– Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/ PMK.010/2019
– Direktorat Jendral Bea dan Cukai