Take a fresh look at your lifestyle.

Apakah WNA Bisa Menjadi Pelaksana Wasiat?

147

Kita tidak bisa menebak bagaimana seseorang meninggal dan di mana ia akan meninggal. Apalagi, dewasa ini seseorang sangat mudah untuk bepergian ke luar negeri. Baik karena urusan pekerjaan, liburan ataupun bertempat tinggal permanen.

Masalahnya, apabila seseorang meninggal di luar negeri. Dan ia meninggalkan banyak aset dengan para pewaris serta urusan yang belum terselesaikan di Indonesia. Apakah dia dapat menunjuk warga negara asing (WNA) untuk menjadi pelaksana wasiat?

Jika penasaran jawabannya, simak artikel berikut ini.

Siapa Saja yang Tidak Boleh menjadi Pelaksana Wasiat?

Dalam KUHPerdata Pasal 1005 disebutkan sebagai berikut.

Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.

Jadi, ketika seseorang akan meninggal. Dan ia memiliki banyak urusan yang belum terselesaikan, terutama masalah pengelolaan harta. Orang tersebut dapat mengangkat satu orang atau lebih sebagai pelaksana surat wasiatnya. Mengenai orang-orang yang tidak boleh menjadi pelaksana surat wasiat tersebut, disebutkan dalam KUHPerdata Pasal 1006, yaitu:

  1. wanita yang telah kawin;
  2. anak di bawah umur, di mana dalam UU RI No 35 tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2023, disebutkan jika yang dimaksud anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
  3. orang yang ada di bawah pengampuan;  dan
  4. siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan.

Berdasarkan aturan undang-undang tersebut, WNA tidak termasuk dalam salah satu golongan yang tidak diperbolehkan menjadi pelaksana surat wasiat. Hal ini berarti, tak ada larangan bagi WNA untuk menjadi pelaksana wasiat.

Tugas Pelaksana Wasiat

Tidak ada penjelasan yang memisahkan antara tugas pelaksana wasiat bagi WNA ataupun WNI. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Menurut hukum, penguasaan itu akan berlangsung tidak lebih dari pada setahun, terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang-barang tersebut. Dalam dalam kurun waktu tersebut, pelaksana wasiat memiliki tugas sebagai berikut.

  • Membuatan perincian harta peninggalan di hadapan para ahli waris yang ada di Indonesia atau setelah memanggil mereka secara sah.
  • Melakukan kehendak terakhir pewaris dalam hal pembagian warisan ataupun hibah kepada ahli waris. Dan apabila terjadi perselisihan, pelaksana wasiat dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiat tersebut.
  • Melakukan penyegelan harta peninggalan apabila ada ahli waris yang masih di bawah umur atau ditaruh di bawah pengampuan. Atau apabila ada ahli waris yang tidak dapat hadir pada saat pembacaan wasiat.

Kekuasaan pelaksana wasiat dapat segera berakhir apabila tugasnya selesai, ataupun terjadi beberapa hal lain. Seperti pelaksana meninggal dunia, pelaksana tidak cakap lagi untuk melaksanakan tugasnya, ataupun pelaksana mengabaikan tugasnya. Dalam hal pelaksana mengabaikan tugasnya ahli waris dapat mengajukan pemecatan pelaksana wasiat. Dan pemecatan akan dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan.

Jadi, sudah jelas. Siapapun bisa menjadi pelaksana wasiat, selain golongan yang dilarang dalam undang-undang. Tentunya syarat lainnya yang tidak tertulis adalah orang tersebut amanah dan dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin.

Sumber:

Leave A Reply

Your email address will not be published.