Take a fresh look at your lifestyle.

Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak dengan Pihak Asing Yang Dibuat Di Indonesia

5,880

Bahasa merupakan sarana berkomunikasi antar manusia dan banyak digunakan dalam kegiatan bisnis, politik dan sebagainya. Penggunaan bahasa juga terkait dalam penyusunan kontrak yang dibuat oleh para praktisi hukum. Secara umum Kontrak yang dibuat (lisan atau tertulis) menggunakan bahasa  yang dimengerti oleh para pihak, baik bahasa internasional, bahasa nasional ataupun bahasa daerah. Bahasa (Hukum) Kontrak merupakan bahasa yang biasa dipergunakan (nasional, internasional atau daerah) sesuai dengan tata kaidah bahasa yang bersangkutan yang mengikat para pihak yang  bertransaksi dan dapat dieksekusi.

Bahasa yang paling aman bagi para pihak yang berkontrak adalah bahasa yang paling dimengertinya. Artinya, bila para pihak yang berkontrak tersebut adalah orang Indonesia, seharusnyalah kontrak tersebut dirancang dalam bahasa Indonesia, karena bahasa Indonesialah bahasa yang paling mudah untuk dipahaminya. Penggunaan bahasa Inggris pun ataupun bahas lainnya sesuatu yang harus dilakukan menurut persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang

Apakah penyusunan kontrak yang dibuat dalam akta Notaris wajib menggunakan bahasa Indonesia dan apa UU yang mengaturnya?

Notaris selaku praktisi hukum yang terkait dengan penyusunan kontrak juga wajib menggunakan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa dalam akta Notaris di atur dalam Pasal 43 UUJN – P yaitu :

Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu ke dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing. Dalam hal pembuatan Akta, Notaris wajib menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta, maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 43 ayat (1) UUJN – P telah mewajibkan bahwa akta Notaris dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan kata wajib berarti jika tidak dilaksanakan akan ada sanksinya, ternyata UUJN – P  tidak mengatur sanksinya, artinya kewajiban tanpa sanksi jika dilanggar.

Hal ini perlu dikaitkan pula dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa :

(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warganegara Indonesia.

(2)    Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

BaikAkta (Notaris) maupun Perjanjian wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan dari segi formalitas harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat Sahnya Perjanjian. Akta juga merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan kaidah-kaidah tertentu, jika semua kaidah secara formal, matreril dan lahir dipenuhi, maka akta tersebut akan mengikat mereka yang membuatnya dan para ahliwaris yang mendapatkan keuntungan dari akta atau perjanjian tersebut.

(Bersambung ke: “Ini Akibat Jika Kontrak di Indonesia tidak menggunakan Bahasa Indonesia”)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.