Dewasa ini ada banyak orang yang menempati atau menguasai sebidang tanah tanpa hak milik atas tanah tersebut. Mereka mendapatkan Hak Pengelolaan dari pemerintah atas bidang tanah tersebut. Namun, tanah dengan hak pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan kredit, ataupun dipindahtangankan seperti halnya tanah dengan hak milik. Lalu, apakah kita bisa memiliki hak milik di atas Hak Pengelolaan? Untuk jawabannya simak yang berikut ini.
Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan sendiri merupakan hak menguasai atas sebidang tanah yang diberikan oleh negara. Di mana kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Pemilik Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah dapat menguasai tanah tersebut untuk dimanfaatkan sesuai kepentingannya. Namun, bukan untuk dimiliki. Ini karena bidang tanah tersebut berasal dari tanah negara ataupun tanah ulayat (tanah adat). Jadi, secara administrasi negara tidak ada yang memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan atas tanah tersebut.
Tidak semua orang bisa menjadi pemegang HPL. Untuk tanah yang berasal dari Tanah Negara, maka HPL dapat diberikan kepada :
- instansi Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah;
- badan hukum milik negara/ badan hukum milik daerah;
- Badan Bank Tanah; atau
- badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Untuk HPL yang berasal dari Tanah Ulayat, diperuntukan kepada masyarakat hukum adat. Terutama yang tinggal di sekitar kawasan tanah tersebut.
HPL menjadi Hak Milik
Lalu, bagaimanakah agar HPL Bisa menjadi Hak Milik?
Apabila melihat Pasal 12 PP RI No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dalam ayat (3) dan (4) disebutkan sebagai sebagai berikut.
(3) Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanah barang milik negara barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari kedua pasal ini bisa kita simpulkan apabila hak milik atas tanah bisa diperoleh apabila hak pengelolaan dilepaskan.
Hal tersebut diperkuat dengan bunyi Pasal 14 PP RI No 18 tahun 2021, yang menyatakan apabila:
(1) Hak Pengelolaan hapus karena:
a. dibatalkan haknya oleh Menteri karena:
1. cacat administrasi; atau
2. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
c. dilepaskan untuk kepentingan umum;
d. dicabut berdasarkan Undang-Undang;
e. diberikan hak milik;
f. ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
g. ditetapkan sebagai Tanah Musnah.
(3) Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Jadi dalam pasal itu sangat jelas disebutkan apabila Hak Milik atas tanah bisa diperoleh, sehingga secara otomatis akan menghilangkan status hak pengelolaan atas tanah tersebut.
Untuk teman-teman yang saat ini telah tinggal secara turun temurun di sebuah bidang tanah, namun hanya memiliki hak kelola, dapat mengajukan hak milik ke kantor ATR/BPN di wilayah tanah tersebut. Atau, dengan melakukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan hak atas tanah di atas hak pengelolaan tersebut. Selamat mencoba!
Sumber:
