Take a fresh look at your lifestyle.

Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik

82,817

documentSehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses pensertifikatan tanah adat atau tanah2 lain yang belum bersertifikat, maka melanjutkan pembahasan saya sebelumnya pada artikel: “Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Girik?”, berikut saya memberikan tambahan penjelasan mengenai tata cara mensertifikatkan tanah.

Dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikenal 2 macam bentuk pendaftaran tanah, yaitu:
1. Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang
didasarkan pada suatu  rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah
yang ditetapkan oleh Menteri
2. Pendaftaran tanah secara sporadik.
Untuk desa/kelurahan yang belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran
tanah secara sistematik tersebut.

Apakah beda antara kedua system pendaftaran tanah tersebut? Inti perbedaannya adalah pada inisiatif pendaftar. Kalau yang berinisiatif untuk mendaftarkannya adalah pemerintah, dimana dalam suatu wilayah tertentu, secara serentak semua tanah dibuatkan sertifikatnya, maka hal tersebut disebut pendaftaran secara sistematis. Hal ini yang oleh orang awam sering di istilahkan sebagai: “Pemutihan”.

Jika inisiatif untuk mendaftarkan tanah berasal dari pemilik tanah tersebut sedangkan setelah menunggu beberapa waktu tidak ada program pemerintah untuk mensertifikatkan tanah di wilayah tersebut, maka pemilik tanah dapat ber inisiatif untuk mengajukan pendaftaran/pensertifikatan tanahnya pada Kantor Pertanahan setempat. Hal inilah yang disebut pendaftaran tanah secara sporadic.

Kegiatan Pendaftaran Tanah (pasal 14 – 22 PP 24/1997) sendiri terbagi atas:

1. Pembuatan peta dasar pendaftaran

Pada proses ini, dilakukan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan
pemeliharaan titik dasar teknik nasional. Dari Peta dasar inilah dibuatkan
peta pendaftaran

2. Penetapan batas bidang-bidang tanah

Agar tidak terjadi sengketa mengenai batas kepemilikan tanah di suatu tempat, antara pemilik dengan pemilik lain yang bersebelahan, setiap diwajibkan untuk dibuatkan batas-batas pemilikan tanah (berupa patok2 dari besi atau kayu).

Dalam penetapan batas2 tersebut, biasanya selalu harus ada kesepakatan mengenai batas2 tersebut dengan pemilik tanah yang bersebelahan, yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah contradictio limitative.

3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta
pendaftaran

Dari batas-batas tersebut, dilakukan pengukuran untuk diketahui luas
pastinya. Apabila terdapat perbedaan luas antara luas tanah yang tertera
pada surat girik/surat kepemilikan lainnya dengan hasil pengukuran Kantor
Pertanahan, maka pemilik tanah bisa mengambil 2 alternatif:

a. setuju dengan hasil pengukuran kantor pertanahan

Jika setuju, maka pemilik tanah tinggal menanda-tangani pernyataan
mengenai luas tanah  yang dimilikinya dan yang akan diajukan sebagai
dasar pensertifikatan.

b. mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya pengukuran ulang
tanah-tanah yang berada di sebelah tanah miliknya.

Untuk mencegah terjadinya sengketa mengenai batas-batas tersebut, maka
pada waktu dilakukannya pengukuran oleh kantor pertanahan, biasanya
pihak kantor pertanahan mewajibkan pemilik tanah (atau kuasanya) hadir
dan menyaksikan pengukuran tersebut, dengan dihadiri pula oleh RT/RW
atau wakil dari kelurahan setempat.

4. Pembuatan daftar tanah

Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor
pendaftarannya pada peta  pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah

5. Pembuatan surat ukur.

Pembuatan Surat Ukur merupakan produk akhir dari kegiatan pengumpulan dan pendaftaran tanah, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah.

Apakah syarat-syaratnya untuk mengajukan permohonan pendaftaran secara sporadik?

1. Surat Permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan pensertifikatan tanah milknya

2. Surat kuasa (apabila pengurusannya dikuasakan kepada orang lain).

3. Identitas diri pemilik tanah (pemohon), yang dilegalisir oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya notaries) dan atau kuasanya
a. untuk perorangan: foto copy KTP dan KK sedangkan untuk
b. badan hukum (dalam hal ini PT/Yayasan/Koperasi): anggaran dasar
berikut seluruh perubahan- perubahannya dan pengesahannya dari
Menteri yang berwenang

4. Bukti hak atas tanah yang dimohonkan, yaitu berupa:

a. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan

b.sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959

c. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya.

d. Petok pajak bumi/Landrente, girik, pipil, ketitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961

e.  Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya PP No. 10/1961 dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

f.  Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

g.  Akta ikrar wakaf/akta pengganti ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disert5ai alas hak yang diwakafkan, atau risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum di bukukan dengan disertai alas hak yang di alihkan, atau

h. Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau

i. Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

j. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, atau

k. Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI, dan Pasal VII ketentuan-ketentuan konversi UUPA, atau

l. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA (dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang – dalam hal ini biasanya Lurah setempat), atau

4. Bukti lainnya, apa bila tidak ada surat bukti kepemilikan, yaitu berupa: Surat Pernyataan Penguasaan Fisik lebih dari 20 tahun secara terus menerus dan surat keterangan Kepala Desa/Lurah disaksikan oleh 2 orang tetua adat/penduduk setempat

5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas

6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan

7. Foto copy SK Ijin Lokasi dan surat keterangan lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum).

*******

8 Comments
  1. prasetyo says

    Keterangannya sangat bagus dan berguna bagi kita semua, mudah-mudahan menjadi pencerahan bagi yang mau mengurus pensertipikatan tanah. Bravo

  2. topan says

    sy wktu itu jual beli rmh. smua anggota keluarga penjual udh stuju. dan ttd. tp ktika mw ke lurah minta ttd utk mengetahui. dia minta 15 juta. jual beli rmhnya senilai 160jt. sy ga sanggup utk memenuhi. karena sebelumnya sy udh kena musibah hilang kendaraan. sebenarnya utk tanda tangan lurah apakah nilainya besar sekali seperti itu.

    jawab :

    Setau saya biasanya lurah dan wakilnya apabila dijadikan sebagai saksi dalam proses jual beli tanah girik atau sejenisnya dengan kata lain mengetahui pada proses jual beli rumah, mereka biasanya meminta komisi masing-masing 2,5 % dari nilai transaksi kepada penjual, jadi totalnya 5 %. Jika dia meminta 15 juta dari nilai jual beli rumah yang senilai 160 juta, itu terlalu besar. Mungkin anda nego saja untuk biaya komisinya jangan terlalu besar, cukup 2,5 % saja, karena memang standarnya semua lurah minta komisi 2,5 % tidak lebih.

    demikian semoga bermanfaat.

  3. […] Untuk proses pensertifikatan secara sporadikbisa dilihat lebih lanjut dalam artikel saya: Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik. Juga pada buku: “Kiat-Kiat Cerdas dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan” (Kaifa, […]

    Jawab :

    terima kasih sudah saling membantu mengenai penjelasan artikel tentang pensertifikatan tanah secara sporadik. Untuk saat ini program pensertifikatan tanah secara sporadik sudah berubah menjadi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    demikian

  4. Dewi says

    Untuk biaya nya sendiri berapa ya?

    jawab :

    kalau boleh tau jenis tanahnya apa dan luas tanahnya berapa?

    terima kasih

  5. Rusdi says

    Apakah boleh kepala desa mebuat sporadik tanah dan seperti apa kekuatan hukumnya..

    jawab :

    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) memang salah satu produk yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan yaitu dengan membubuhkan tanda tangan kepala desa/lurah di suratnya serta mencatatkan di buku register kelurahan. Kewenangannya diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) huruf b. point 1) yaitu “surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)”. Mengenai kekuatan hukum terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) masih diakui oleh pemerintah khususnya BPN apabila ingin mengajukan permohonan pensertifikatan secara mandiri.

    demikian.

  6. Ari anggara says

    Ada gak perlindungan hukum atas pemilikan tanah yg suratnya masi cap segel van indonesia.(pohon kelapa)
    Di Zaman sekarang pak

    jawab :

    Tentu saja ada pak, dahulu cap zegel itu kekuatannya sama seperti meterai sekarang ini, contohnya pada saat membuat surat keterangan penguasaan tanah, atau bisa juga sebagai zegel kwitansi untuk jual beli tanah baik itu dibawah tangan ataupun dihadapan lurah, namun kekuatan surat zegel van Indonesia bukan seperti bukti kepemilikan tanah (sertifikat). Maka dari itu, untuk sekarang ini, saya sarankan segera dilakukan permohonan untuk pensertifikatan.

    demikian semoga dapat membantu.

  7. Deep says

    Saya membeli tanah. Surat sporyg di ketahui lurah setempat. Tetapi setelah 1tahun pihak tni mengklaim itu tanah milik tni, apa yg harus Saya lakukan

    jawab :

    Apakah sebelum membeli tanah tersebut, anda sudah menanyakan kepada penjual atau mencari tau mengenai asal asul atau peruntukan tanah tersebut? Baiknya anda musyawarahkan kepada penjual dan pihak TNI bagaimana solusi terbaik agar mendapatkan win win solution.

    demikian semoga dapat membantu.

  8. Deep says

    Saya membeli tanah. Surat sporadik yg di ketahui lurah setempat. Tetapi setelah 1tahun pihak tni mengklaim itu tanah milik tni, apa yg harus Saya lakukan

    jawab :

    Apakah sebelum membeli tanah tersebut, anda sudah menanyakan kepada penjual atau mencari tau mengenai asal asul atau peruntukan tanah tersebut? Baiknya anda musyawarahkan kepada penjual dan pihak TNI bagaimana solusi terbaik agar mendapatkan win win solution.

    demikian semoga dapat membantu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.