Take a fresh look at your lifestyle.

Notaris di Beberapa Negara

2,779

Di Indonesia, Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan mengurus berbagai dokumen hukum. Akta otentik ini menjadi dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Serta dapat digunakan sebagai bukti otentik dari peristiwa hukum atau perbuatan hukum.

Lalu, apakah profesi ini juga ada di luar negeri? Jika ada, apakah tugasnya sama dengan notaris di Indonesia? Yuk ikuti ulasan berikut ini.

Sistem Hukum Negara di Dunia

Notaris di berbagai negara memiliki perbedaan berdasarkan sistem hukum di negara tersebut. Hal ini pernah dijelaskan oleh Herlien Budiono, notaris senior yang meraih gelar doktor dari Universitas Leiden Belanda (2001). Pada saat menjadi pembicara dalam seminar internasional Ikatan Notaris Indonesia, yang diselenggarakan di Bali pada awal September 2017 silam.

Perbedaan tugas dan wewenang notaris tersebut dipengaruhi oleh dua dasar sistem hukum, yang digunakan di negara mereka, yaitu:

  1. Civil Law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada peraturan tertulis. Sistem ini berasal dari hukum Romawi, dan dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental. Dalam sistem ini, notaris memiliki peran sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik sebagai alat bukti, atau syarat sah suatu perbuatan hukum. Itu sebabnya, orang-orang yang memiliki profesi ini harus merupakan ahli hukum (jurist), yang telah menempuh pendidikan dan ujian khusus. Sehingga mereka diangkat oleh negara sebagai pejabat umum. Di mana mereka menjalankan jabatan secara mandiri dan rahasia, dan  disebut sebagai Notary Latin. Beberapa negara yang menganut sistem ini adalah Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, dan beberapa negara di Asia yang pernah dalam kekuasaan Belanda atau Perancis.
  2. Common Law atau hukum umum merupakan sistem hukum yang bersumber dari kebiasaan masyarakat dan berkembang di pengadilan. Atau menjadi keputusan pengadilan terdahulu. Hukum ini berasal dari sistem hukum Anglo-Saxon dan berkembang di Inggris Raya. Notaris di negara dengan sistem ini disebut sebagai notaris publik, dengan pekerjaan yang bertujuan untuk mendukung administratif proses hukum lainnya, bukan akta autentik dengan sendirinya. Kewenangannya pun lebih terbatas dibandingkan dengan Notary Latin, sehingga hanya meliputi menerima dan mencatat pernyataan, mengetahui tandatangan, serta menyertifikasi melakukan sertifikasi salinan. Sistem common law ini kemudian dijalankan oleh negara-negara yang dahulu merupakan koloni Inggris, seperti Amerika Serikat, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, dan negara-negara lainnya.

Notaris di Indonesia sendiri berdasarkan pada sistem civil law, yang dibawa oleh hukum Belanda pada saat penjajahan Belanda. Itu sebabnya notaris di Indonesia memiliki wewenang untuk membuat akta otentik yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Serta dapat memproses dokumen hukum lainnya, yang memiliki kekuatan hukum, seperti perjanjian, jual beli, dan dokumen penting lainnya//

Beda Notaris di Luar Negeri dan di Indonesia

Tentunya, notaris di negara dengan sistem Civil Law tidak jauh berbeda dengan notaris di Indonesia. Berbeda dengan negara-negara penganut sistem common law yang dulunya merupakan koloni atau berada di bawah kekuasaan Inggris Raya. Ini dia beberapa perbedaan notaris di berbagai negara.

  1. Inggris Raya berperan besar dalam mempengaruhi sistem hukum pada negara-negara yang pernah menjadi koloninya, seperti di Asia dan Afrika. Kewenangan notaris di negara ini adalah menangani sertifikasi tanda tangan dan memastikan kapasitas penandatanganan individu. Mereka juga memiliki kemampuan untuk melakukan verifikasi dokumen hukum dan mengambil pernyataan tertulis, serta memberikan pernyataan tersebut ke pengadilan.
  2. Amerika Serikat termasuk salah satu negara yang menganut sistem common law. Notaris di negara ini tidak harus mendapatkan gelar sarjana hukum. Mereka tidak berwenang memberikan nasihat hukum saat menandatangani kontrak. Dan hanya sebatas mengonfirmasi atribusi, memastikan proses penandatanganan serta identitas dari para pihak yang menandatangani kontrak.
  3. Perancis merupakan salah satu negara yang berpengaruh besar dalam penyebaran sistem Civil Law. Tidak berbeda dengan di Indonesia. Notaris di negara ini harus memiliki gelar sarjana hukum beserta gelar magister hukum atau dari sekolah notaris. Pekerjaan mereka pada dasarnya melayani pemerintah, dengan tugas memberikan nasihat hukum yang netral kepada kedua belah pihak, selama negosiasi dan penandatanganan kontrak. Khususnya bila berkaitan dengan real estat. Apabila terjadi pertukaran dan negosiasi properti, maka mereka bertugas menangani pengembangan kontrak, akta, dan materi hukum lainnya. Kewenangan mereka juga dalam hal pendirian perusahaan atau jual beli dalam kegiatan bisnis.
  4. Cina atau Tiongkok, merupakan negara di mana notaris harus memberikan layanan terkait masalah seperti kontrak, warisan, pembagian harta, dan persyaratan pemerintah lainnya, seperti penyimpanan bukti. Notaris di negara ini harus telah lulus ujian pengadilan nasional dan magang di kantor notaris selama dua tahun.
  5. Australia memiliki kemiripan sistem hukum dengan AS. Notaris di Australia memiliki kewenangan untuk mengesahkan tanda tangan, serta memastikan apabila pihak yang melakukan perbuatan hukum memiliki kemampuan untuk melakukannya. Juga memastikan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian menandatangani dokumen yang sama. Akan tetapi, mereka tidak dapat memberikan nasihat hukum atau memberikan wawasan tentang implikasi penandatanganan, serta tidak dapat menyiapkan dokumen apa pun.
  6. India sebagai negara yang pernah menjadi koloni Inggris, memiliki notaris dengan peran yang sedikit berbeda dibandingkan di Inggris. Wewenang mereka adalah mengesahkan dokumen. Kesamaan dengan di Inggris, yaitu notaris India juga dapat memberikan sumpah dan memberikan pernyataan tertulis. Di luar tugas tersebut, mereka dapat mencatat bukti atau keterangan untuk pengadilan. Bahkan bertindak sebagai mediator, penasihat, atau penengah dalam situasi tertentu.
  7. Italia memiliki kemiripan dengan Prancis. Notaris Italia berwenang untuk menyusun dokumen dan kontrak serta menjamin legalitas perjanjian. Notaris juga menjadi orang yang sangat penting saat membeli atau menjual real estat, seperti memastikan legalitas perjanjian, serta memberikan nasihat yang netral kepada kedua belah pihak selama proses penyelesaian pembelian.
  8. Meksiko memiliki peraturan apabila seseorang yang akan bekerja sebagai pengacara di Meksiko, harus belajar di bawah bimbingan notaris berpengalaman selama empat tahun sebelum lulus ujian. Inilah yang membuat notaris memiliki peran yang signifikan dalam proses hukum. Mulai dari kemampuan untuk melakukan arbitrase atau mediasi hingga mengeluarkan pendapat pengadilan, bersama dengan layanan notaris yang lebih tradisional lainnya.

Itu dia perbedaan beberapa notaris di berbagai negara. Jadi, jangan kaget jika ketika teman-teman berada di luar negeri, dan ingin membuat perjanjian bisnis atau melakukan perbuatan hukum. Maka, prosesnya akan berbeda dengan di Indonesia.

Sumber:

Leave A Reply