KEABSAHAN PERBUATAN HUKUM PARA PENDIRI PT (berdasarkan UU No. 40/2007)
By Irma Devita on Oct 6, 2007 in Others, Perseroan terbatas
Berlakunya UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menghapuskan UU No. 1/1995 memberikan akses dan kesempatan yang lebih luas bagi para pelaku usaha untuk melakukan usahanya. Pemerintah memberikan berbagai upaya dan kemudahan, terutama untuk mempercepat proses pendirian suatu perusahaan. Demikian pula untuk perbuatan hukum dari para pendiri dan pelaku usaha dari perusahaan tersebut. Jika sebelum di berlakukannya UU No. 40/2007, perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang pendiri perusahaan baru dapat mengikat Perusahaan tersebut apabila proses penanda-tanganan akta Pendirian sudah dilakukan. Sejak berlakunya UU No. 40/2007 tersebut, diberikan kesempatan untuk para calon pendiri suatu perusahaan untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Misalnya, para pendiri tersebut baru melakukan proses pemesanan nama melalui Notaris pada SISMINBAKUM (mengenai proses pendirian PT, bisa dilihat pada artikel saya perihal ”Proses Pendirian PT”). Dulu, mereka belum bisa melakukan perjanjian dengan mengatas namakan PT ABC, karena akta pendiriannya belum ditanda-tangani. Dengan UU No. 40/2007, para calon pendiri PT. ABC tersebut sudah bisa membuat MOU atau agreement lain yang nantinya akan mengikat PT ABC tersebut apabila sudah berbadan hukum, walaupun akta pendirian masih belum ditanda-tangani.
Bagaimana caranya agar perbuatan hukum calon pendiri tersebut mengikat PT setelah menjadi badan hukum?
Berdasarkan pasal 13 UU No. 40/2007, maka perbuatan hukum tersebut harus dinyatakan secara tegas diambil alih dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan yang pertama kali, dimana pelaksanaannya max 60 hari setelah berbadan hukum. RUPS tersebut harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham (ayat 1,2,3)
Dalam hal tidak dilaksanakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari sejak PT tersebut berbadan hukum, maka setiap calon pendiri tersebut bertanggung jawab secara pribadi (pasal 13 ayat 4 UU NO. 40/2007)
Bagaimana jika perbuatan hukum tersebut dilakukan setelah penanda-tanganan akta pendirian PT? maka berdasarkan psl 14 UU No. 40/2007,
1. Jika perbuatan hukum tersebut Hanya dilakukan oleh seluruh pendiri,
-Perbuatan hukum tersebut hanya akan mengikat PT, jika diadakan RUPS pertama
dalam waktu waktu 60 hari sejak PT tersebut menjadi Badan Hukum
-Isi dari RUPS tersebut intinya mengambil alih semua perbuatan hkm para pendiri
tersebut
-Dalam hal tidak dilaksanakan RUPS, maka perbuatan hukum tersebut hanya
mengikat para pendiri tersebut (tidak mengikat PT)
2. Jika perbuatan hukum tersebut Dilakukan oleh semua anggota Direksi, bersama-
sama semua pendiri dan semua anggota Dewan komisaris
Maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab PT setelah berstatus badan
hukum secara otomatis.
*****
Popularity: 9% [?]


1. Perlu adanya guestbook
2. Perlu shoutbox untuk chatting atau komunikasi langsung dengan ibu
3. FAQ nya mungkin bisa ditambahi dengan nggak cuma Q atau juga jawabannya
4. Kalau ada informasi yang bisa didownload dalam bentuk PDF akan lebih baik buat para peminat
Itu saja dulu bu. Sekali lagi salut dan terima kasih atas waktunya dalam menyiapkan tulisan yang ada.
Salam,
Rahaditya (Adit)
Jawab:
1. Guest book dan shout box merupakan ide yang menarik, akan segera kami lengkapi
2. Untuk FAQ, memang rencananya akan ada jawabannya. tapi nanti akan saya kaitkan dengan artikel2 yang sudah saya tulis. Memang belum sempurna tapi sudah direncanakan pak.
3. Untuk informasi yang bisa di download, sudah kami buat pak. berupa Peraturan-peraturan terkait. Contohnya yang sedang hangat sekarang kan UU PT No. 40/2007 yang baru saja di undangkan tgl 16 Agustus kemarin, KEPPRES 80/2003, UU yayasan, UU anti monopoli, dll (di Kolom Peraturan Terkait). Tapi kami masih berusaha untuk setting ke dalam bentuk daftar di samping yang bisa setiap saat di klik. Mohon infonya pak…
Kami sangat berterima kasih atas apresiasinya yang baik. Mohon doa nya agar kami bisa terus berkarya.
rahaditya (adit) | Oct 11, 2007 | Reply
Saya Mahasiswi MKn Sem III. sedang mencoba menyususn Tesis dengan Topik : PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PT MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI SISMINBAKUM BERDASARKAN UU NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PERMASALAHANNYA.
Menurut Mb Irma, permasalahn apa yg paling ,endasar dan sangat menjd kendala dalam pelaksanaan sisminbakum ini??
dan permasalahan apa ya yg menarik untuk dibahas dgn topik diatas??
Mohon sarannya ya..
Sya tunggu di email saya.
Thx before n Smg Sukses.
Website nya keren
JAWAB:
Alhamdulillah kalau anda suka. Insya Allah akan saya jawab lewat e-mail (karena cukup panjang). Semoga tesisnya sukses ya.. Salam hangat dari saya
lhiea | Nov 14, 2007 | Reply
menurut saya antara UUPT No.40/2007 dgn UUPT No.1/1995 tdk terlalu banyk perubahan yang signifikan,
tp saya ingin sekali mengetahui bagaimana pandangan mba irma ttg UUPT yang baru ini, mengenai materi yang diatur didalamnya, atau hal-hal yang menurut mba irma penting untuk diketahui, tolong email saya ya mba, trimakasih.
JAWAB:
Memang perubahan UUPT kali ini lebih banyak mengarah kepada peningkatan sistem tekhnologi informasi untuk Perseroan Terbatas mbak. Terutama banyak memberikan beban dan tanggung jawab lebih kepada Notaris (untuk teknis akta dan pemutakhiran data perseroan) serta Menteri (untuk mengumumkan dalam BNRI dan mencatat dalam WDP). Karena cita2 pemerintah adalah memberikan informasi terbuka mengenai status Badan Hukum yang ada di Indonesia. Karena selama ini informasi tentang PT masih bersifat tertutup dan tidak up to date. Jadi nantinya, jika anda ingin data tentang PT. ABC, anda tinggal buka internet, dan bisa tahu, siapa saja pemegang saham dan pengurus dari PT ABC tersebut pada saat ini. Salam hangat dari saya,
diana | Nov 16, 2007 | Reply
tolong direplay..
terima kasih banyak..
dengan adanya blog ini sangat membantu saya mencari info ttg PT.. =)
Rizki | Nov 29, 2007 | Reply
JAWAB:
Wa’alaikum salam Wr.Wb mbak tika.
Memang sanksi dalam pasal 157 ayat 3 UU No. 40/2007 adalah “Dapat digugat pihak ketiga untuk dibubarkan”. tapi biasanya apabila PT tersebut berhubungan dengan perbankan (untuk pengambilan kredit misalnya) atau perusahaan yang sudah berjalan dengan baik, sebaiknya tidak mengambil resiko tersebut. Mengenai penerapannya nanti di lapangan, tergantung dari penegakan hukum pemerintah. Salam,
tika | Dec 4, 2007 | Reply
Bu, saya juga tertarik untuk mengetahui tentang permasalahan apa yang menarik untuk dibahas sehubungan dengan proses pengesahan pt sebagai badan hukum, persetujuan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar melalui sisminbakum yang dilakukan oleh Notaris. (seperti pertanyaan “Ihliea” di atas). sorry, saya juga masih binggung untuk mencari judul tesis saya. Apa bisa jawaban untuk Ihliea diforward ke saya. Tks U
Jawab:
Dear mbak Wanti, untuk masalah di SISMINBAKUM detilnya, bisa kontak langsung di e-mail saya ya. salam,
wanti | Dec 29, 2007 | Reply
Dalam UU 1/1995 ada disebutkan tanggung Renteng atas resiko kepada seluruh pemegang saham, Komisaris dan Direksi, jika PT terbut sudah disahkan namun belum didaftarkan dan/atau dimumkan? nah bagaimanadalam UU PT yang baru…karena setelah saya perhatikan…bahwa UU PT terbaru cendrung untuk memisahkan tanggug jawab atas siapa yang melakukan perbuatan tersebut..sampai adanya RUPS atas hal tersebut atau setelah PT berbadan hukum jika tindakan itu dilakukan bertsama oleh Dirteksi, komisaris dan pemegang saham, Mohjon Penjelasannya?
JAWAB:
dalam UU No. 1/95 memang ada pasal yang mengatur bahwa sepanjang tidak diumumkan/didaftar maka Direksi tanggung jawab secara renteng. Hal tsb merupakan unsur pemaksa agar AD PT diumumkan dan didaftarkan. Tapi dalam pasal 29 dan 30 UUPT sudah dijelaskan bahwa sejak diajukan pengesahannya, menteri yang akan langsung mendaftarkannya dalam WDP dan kemudian mengumumkannya dalam BNRI. Salam
Brata | Jan 9, 2008 | Reply
Benar2 bagus Blog Ibu ini, Sangat bermanfaat bagi baik Praktisi Hukum maupun masyarakat awam hukum. Sangatlah menunjang Ilmu yang dimiliki para Praktisi Hukum yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan minim pengalaman. Khususnya bagi Saya, Sangatlah menunjang Profesi yang Saya emban sebagai seorang Advokat, khususnya mengenai PT, permasalahn2 Corporate lainnya & juga mengenai pertanahan & kredit/Hak Tanggungan, dll. Semoga di masa mendatang kita dapat bekerja-sama. Salam hormat Saya & Salam kenal dari Saya untuk Ibu.
Best regrds, Wisnu
Wisnu Wardhana, SH. | Jan 15, 2008 | Reply
Alhamdulillah… terima kasih banyak atas apresiasinya yang baik terhadap blog saya. Blog ini memang saya tujukan untuk berbagi pengetahuan yang saya miliki dan berharap semoga yang saya miliki dapat bermanfaat bagi orang banyak. Namun, saya juga masih harus banyak belajar, yang mana hal tersebut saya dapatkan dengan cara sharing dengan pembaca dan orang2 seprofesi seperti anda. Jadi, dukungan dan partisipasi dari pembaca sangat berharga buat saya agar bisa selalu update. salam kenal juga dan salam hangat dari saya pak…
Irma Devita | Jan 16, 2008 | Reply
Mohon sarannya ya..Saya tunggu di email saya terimakasih sebelumnya.wassalam
JAWAB:
Wa’alaikum salam wr. wb pak Indra,
Maaf jika saya baru bisa menjawab sekarang pertanyaan bpk. Terus terang secara pribadi selama ini saya memiliki kesan yang cukup baik dengan adanya sisminbakum. Karena sangat membantu tugas saya dalam pengesahan badan hukum. Jika sda kendala, itu berupa sulitnya hilang nama yang sudah dipesan oleh seorang notaris, kemudian sampai nama tersebut expired lama (bisa sampai berbulan2) tapi nama tersebut tetap belum/tidak bisa dipakai oleh notaris lain. harus melalui proses pencabutan berkas dari notaris sebelumnya. Padahal, jika memang nama tersebut sudah expired, artinya siapapun seharusnya bisa mengaksesnya. Semoga sukses ya pak… salam,
Indra gunawan,SH. | May 25, 2008 | Reply
sebelumny saya ucapkan terima kasih.
frans | Jul 22, 2008 | Reply