Winda, eksekutif muda, datang untuk menanyakan perihal status tanahnya yang berada di Bekasi, dan rencananya untuk membeli tanah di lokasi lainnya. Dalam percakapan kami, secara tidak sengaja dia bercerita mengenai rencananya untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang warga negara Australia. Pada waktu itu secara spontan saya mengusulkan untuk dibuatnya Perjanjian Kawin atau Prenuptual Agreement antara dia dengan calon suaminya yang berwarga negara asing tersebut. Winda pada saat itu merasa heran dengan usul saya, namun setelah saya jelaskan, dia mulai tertarik dan akhirnya menganggap bahwa itu adalah ide yang bagus sekali. Mengapa demikian?
Perjanjian kawin, atau perjanjian pra nikah adalah suatu Perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak (pasal 139 juncto pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dengan dibuat dan ditanda-tanganinya Perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan hutang-hutang dari masing-masing pihak tersebut.
Perjanjian kawin atau prenuptual Agreement menjadi sangat penting terutama untuk para warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing. Hal ini disebabkan, dengan dibuatnya Perjanjian kawin tersebut, maka suami/istri yang ber kewarganegaraan Indonesia dapat tetap memiliki tanah di wilayah Indonesia (dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan) ataupun saham di dalam Perusahaan yang berstatus PT Indonesia. Mengapa bisa demikian?
Alasannya:
1. Untuk Tanah
Hukum tanah di Indonesia menganut asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood) yang artinya melarang tanah-tanah di Indonesia untuk dimiliki oleh orang-orang yang bukan berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, menyatakan bahwa dalam hal seseorang karena perkawinan, pewarisan atau dengan cara lain kehilangan kewarga negaraan Indonesia, maka dalam waktu 1 tahun dia harus mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga atau tanah tersebut jatuh ke negara.
2. Untuk saham dalam PT Indonesia
Salah satu syarat untuk memiliki saham dalam suatu PT Indonesia adalah: yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Apabila terdapat unsur asing dalam saham tersebut, maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT PMA.
Oleh karena itu, untuk kasus Winda, dia bisa kehilangan hak atas tanah-tanahnya dan hak atas saham dalam PT Indonesia, bahkan dia tidak bisa menerima warisan berupa tanah dari kedua orang tuanya, dalam hal dia tidak membuat Perjanjian Kawin sebelum perkawinannya dengan warga negara asing tersebut dilaksanakan. Oleh karena hukum di Indonesia menganut sistem percampuran harta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain).
Perlukah dibuat suatu perjanjian kawin di antara sesama warga negara Indonesia?
Secara profesional, apabila saya ditanya perlu tidaknya dibuat perjanjian kawin untuk sesama warga negara Indonesia, maka dalam hal calon suami/isteri tersebut adalah pengusaha, ada baiknya perjanjian kawin tersebut dibuat.
Orang Indonesia yang masih terikat dalam adat ketimuran, sering merasa tidak nyaman jika belum-belum sudah membicarakan masalah harta. Malah ada suatu pengalaman dari kawan saya yang menceritakan bahwa salah satu pihak keluarga mempelai merasa tersinggung dengan usul dibuatnya Perjanjian Kawin. Mereka belum-belum sudah merasa dituduh akan “moroti” harta dari calon suami/isterinya.
Padahal, kalau dipandang dari sudut bisnis, maka jika dibuat suatu perjanjian kawin, maka suami/isteri dari salah satu pihak yang berusaha (contohnya suami) akan merada lebih nyaman dalam melakukan usahanya, karena tidak perlu mengkhawatirkan kelangsungan hidup dari anak/isterinya. Karena dengan dibuatnya perjanjian kawin, maka pihak isteri tidak akan dilibatkan dalam setiap transaksi bisnis, baik itu hutang piutang, perpajakan maupun apabila sampai terjadi tuntutan pailit. Kasarnya, apabila sampai si suami bangkrut, harta istri dan anak-anak tetap aman, karena terpisah dari harta kekayaan suaminya.
Kalau saya tertarik untuk membuat perjanjian kawin sekarang (setelah saya menikah), apakah itu dapat dilakukan?
Kembali ke awal penuturan saya, bahwa salah satu syarat untuk dapat berlakunya suatu perjanjian kawin, adalah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan di hadapan Notaris (pasal 147 Kitab Undang –Undang Hukum Perdata), dan perjanjian kawin tersebut harus di daftarkan pada Kantor Catatan sipil atau KUA dan dibacakan pada saat dilangsungkannya perkawinan, agar dapat mengikat pada pihak ketiga. Kalau sudah terlanjur menikah, ya artinya sudah terlambat……
*****
Sangat informatif. Terima kasih infonya. Oh ya, akan lebih baik seandainya site ini ada ruang utk tanya jawab dengan ibu (misalnya memakai fasilitas shouting atau YM)…
Salam,
Afif
Jawab
Mas Afif yang baik, terima kasih banyak atas sarannya. Idenya bagus banget. Akan saya lengkapi segera setelah saya paham ya…. 🙂
Maksud saya shoutbox spt misalnya http://oggix.com/ jadi visitors bisa dengan mudah tanya jawab dengan ibu, tentu saja pas ibu available…
Terima kasih!
Afif
ass.wr.wb
Ibu saya tertarik dengan perjanjian pranikah ini..insya Allah saya berniat akan melangsungkan pernikahan pada pertengahan tahun ini dan kami sama2 WNI..sebelumnya kami udah pernah membicarakan ttg perjanjian pra nikah ini..awalnya dia menanyakan pendapat saya mengenai hal ini apakah saya setuju atau tidak dan saya menyatakan tidak masalah kalau kita akan melakukan perjanjian ini..
oleh karena itu bisa tidak saya minta contoh draft dari perjanjian pra nikah tersebut..jadi sekiranya saya bisa mempelajarinya terlebih dahulu..kondisi kami:
1. disini calon suami saya yg membawa harta lebih byk (dia memiliki warisan yg cukup besar), saya sangat mengerti akan hal ini..karena calon saya saat ini bekerja sebagai ilustrator freelance.. sedangkan saya bekerja sebagai salah satu staff diperusahaan dan berasal dari keluarga yang biasa2 saja.
2.Dengan adanya pemisahan harta tersebut apakah hak saya bisa terlindungi (diluar hal2 yg Ibu telah jelaskan diatas)..jikalau terjadi perceraian yg disebabkan oleh suami nanti (perselingkuhan atau KDRT-red)–>mudah2an ini tidak terjadi..apakah saya berhak untuk memasukkan pasal yg mengatur bahwa apa bila terjadi perceraian yg disebabkan oleh hal tersebut diatas saya berhak untuk diberikan fasilitas tempat tinggal dan tunjangan seperti pada saat saat saya menikah dgn dia..tetapi saya tidak akan menggugat harta warisan dia..cuma dia berkewajiban untuk tetap menafkahi saya sampai saya menikah kembali..kira2 begitu dey Ibu , bisa nga yah hal ini dimasukkan..soalnya bagaimana pun saya ingin mendapatkan jaminan dalam hidup saya..
terima kasih sebelumnya ya Ibu…cukup hal ini dulu..misalnya masih belum jelas paling saya akan kembali bertanya ke Ibu..hehehe..
Wassalam
JAWAB:
Wa’alaikum salam, pertama2 saya ucapkan selamat menempuh hidup baru, semoga kekhawatiran anda tidak terjadi ya. (Amien). Dalam Prenuptial agreement (Perjanjian kawin), biasanya dilakukan pisah harta sama sekali, walaupun demikian, tetap menjadi kewajiban suami untuk menafkahi isteri dan anak2. Namun bisa juga dalam akta dicantumkan klausula yang mbak mau (walaupun tidak lazim). salam hangat,
Ass. Wr. Wb.
Maaf Bu..mengenai seorang wanita WNI yang menikah dengan pria WNA, bukankah secara otomatis dia ikut kebangasaan Suaminya, lalu dengan adanya pisah harta, apakah dimungkinkan dia masih memiliki harta di Indonesia ? Sebab dia sudah bukan lagi Warga Negara Indonesia…mohon maaf atas keterbatasan ilmu saya ini, mohon penjelasannya.
JAWAB:
Wa’alaikum Salam Wr.Wb
WNI yang menikah dengan WNA tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya (atau ikut kewarganegaraan suaminya) pak. Dia masih tetap WNI sepanjang dia tidak secara sukarela melepaskannya. Jika tidak ada pisah harta, maka separuh hartanya (dalam hal ini tanah misalnya) status “dimiliki asing”. Oleh karena itu dia harus melepaskan tanah tersebut ke negara dalam waktu 1 th (pasal 26 ayat 3 UUPA). Wassalam,
Isi website ini sangat informatif, terima kasih…
JAWAB:
terima kasih juga atas apresiasinya yang baik, salam hangat dari saya
ass
saya sangat tertarik sekali dengan pembahasan ini, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan Bu berkenaan denagan perjanjian pra-nikah
1. Apa saja yang seharusnya di yang di muat dalam perjanjian pranikah selain harta?
2. Apakah kuat perjanjian pranikah itu, apapun isinya
By, maksih ya atas jawabanya dan ini sangat bearti sekali bagi saya ban tentunya ut hak2 perempuan yang selama ini selalu di marjinalkan
wss
Yth. Ibu Irma,
terima kasih sudah menyediakan website yang sangat informatif dan komunikatif, kalau boleh ikut bertanya, apakah pada perkembangannya Perjanjian Kawin boleh dibuat bawah tangan kemudian bila diperlukan dibawa ke hadapan notaris utk di-warmerking? mengingat dalam masyarakat kita masih tabu untuk membuat Perjanjian Kawin tersebut, apakah pembacaan dapat ditunda hingga waktunya diperlukan nanti? bgmn dengan pendaftaran? apakah wajib segera didaftarkan di KUA?terima kasih.
p.s. sebelumnya saya berencana membuat perjanjian kawin bawah tangan.
Luar biasa, sangat memberi pencerahan, terutama buat saya yang sangat awam ttg hukum
Terima kasih
dear Ibu Irma,
saya mau tanya mengenai :
1. Bila calon suami atau calon istri menerima harta warisan / hibah setelah menikah, apakah itu akan menjadi harta gono gini bila terjadi perceraian
2. bila harta warisan / hibah berupa uang dan kita belikan tanah atau rumah , apakah itu menjadi harta milik bersama?
terima kasih.
“perjanjian kawin tersebut harus di daftarkan pada Kantor Catatan sipil atau KUA dan dibacakan pada saat dilangsungkannya perkawinan, agar dapat mengikat pada pihak ketiga.”
di sini dikatakan pihak ketiga tersebut itu siapa ya ?
saya dan calon suami akan melangsungkan pernikahan di tahun ini.
saudara calon suami saya, mempunyai hutang yang dalam jumlah yang besar ke suami saya, dan sampai sekarang belum di bayar sama sekali. dengan alasan dia tidak mampu bayar.
sedangkan dia itu menyarankan (agak memaksa) kita untuk melakukan perjanjian pisah harta. dengan alasan untuk melindungi supaya saya tidak ikut ketarik ke dalam bisnis suami saya. padahal calon suami saya hanyalah karyawan di sebuah perusahaan.
apakah saran dari saudara suami ini sebenarnya untuk menguntungkan diri dia sendiri ?
saya mau tau akibat kalau dah pisah harta, apakah saya tidak berhak untuk menagih hutang yang telah dia pinjam ? dan apakah bener apabila terjadi perceraian or suami meninggal, yang berhak atas harta suami itu adalah saudaranya dan bukan anak istrinya ?
terima kasih atas bantuannya.
Jawab:
“Pihak ketiga” adalah masyarakat atau siapa saja di luar suami/isteri tersebut. Walaupun pisah harta, kalau suami meninggal, isteri dan anak2 tetap berhak mewaris. bedanya, harta warisan tidak dipisahkan dulu 1/2 nya untuk isteri (sebagai bagian dari harta bersama), melainkan langsung dibagi rata dengan anak (jika menggunakan hukum Perdata).
Dear Ibu Irma, salam kenal dari saya.
Bu, saya WNI yang menikah dengan WNA (Amirican citizen) pada tanggal 02/11/2006 di Korea. Kemudian pada tanggal 08/01/2007 kita menikah lagi di Indonesia di KUA (dengan Islam). Saya tinggal di Seoul Kor-Sel Bu, dan saya menyesal menikah tanpa Prenuptual Agreement. Setelah saya pelajari sedikit mengenai Prenuptual Agreement, bisakah pernikahan saya yang di Indonesia di batalkan?? Karena saya dan adik kakak berencana mengurus harta warisan Alm. orang tua. Karena saya menikah dengan WNA tanpa Prenuptual Agreement, saya tidak bisa memiliki propery di Indonesia atas nama saya. Kebetulan pula dalam KTP saya, status=kawin.
Tolonglah saya Ibu Irma yang miskin ilmu ini, dan sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih,
Hormat saya,
Yuli
JAWAB:
Bu Yuli yth, mengenai pembatalan pendaftaran perkawinan lebih baik bu yuli menghubungi rekan blawgger saya yang juga pengacara seperti Bpk wahyu Kuncoro ke e-mail: advokatku@advokatku.web.id (atau melalui chatting by YM dengan ID “advokatku”) atau kepada bp. anggara (http://www.anggara.org). Saya yakin beliau dapat memberikan solusi yang bermanfaat bagi ibu. Salam hangat, irma
kalau boleh saya minta draft perjanjian pra nikah. terimakasih
terhadap WNI yg menikah dgn WNA bagaimana status kepemilikan tanah (SHM) yg mereka miliki selama perkawinan dan bagaimana kalau tanah tersebut dijaminkan kepada bank?
JAWAB:
Biasanya bank tidak mau menerima tanah tersebut sebagai jaminan. karena adanya asas Larangan Pengasingan Tanah.
bu irma yang baik, …
bu ada penolakan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) / akta pemberian hak tanggungan (APHT) dari beberapa notaris yang kita temui terhadap tanah agunan yang diserahkan oleh debitur kepada kami (kreditur, dimana pemegang hak atas tanah dimaksud adalah bpk. X (WNI) dan isterinya adalah Mrs. Y (WNA/Australian Citizen)dengan alasan grond verponding verbood…., apakah seperti itu bu???
Jawab:
benar. Karena bank harus berasumsi bahwa apabila suatu saat debitur tersebut macet, maka mereka akan sulit mengeksekusi. Karena adanya azas larangan pengasingan tanah tersebut (gronds verponding verbood).
Saya menikah di dengan WNA tahun 2002, tapi di Indonesia hanya menikah secara adat dan belum terdaftar pada Catatan sipil. Apakah saya bisa membuat surat pisah harta dan kemudian menikah di kantor catatan sipil ? mengingat saya ingin membeli rumah di Indonesia. terima kasih.
Terima kasih informasi lengkapnya, Ibu Irma.
Saya sudah berkonsultasi dengan notaris mengenai pembuatan perjanjian pisah harta. Pertanyaan saya adalah, apalabila kami membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris di Indonesia, tetapi kemudian melakukan perkawinan secara sipil di negara calon suami, apakah kekuatan hukum perjanjian tersebut tetap sama apabila saya mendaftarkannya ke catatan sipil di Indonesia pada saat mendaftarkan perkawinan yang dilakukan di luar negeri, atau haruskah kami melakukan “perkawinan ulangs” secara sipil di Indonesia juga?
Terima kasih banyak.
Terima kasih atas info nya. Very help full buat saya. Insya Allah saya akan menikah dengan WNA dalam waktu dekat dan tentu saja kami memerlukan Prenuptual Agreement ini.
Salam,
[…] demikian, dalam undang-undang sebenarnya hanya TIGA JENIS perjanjian perkawinan, yaitu: a) Pemisahan harta bawaan masing-masing suami/isteri; Adanya pemisahaan terhadap harta […]
Apabila perjanjian kawin sudah dibuat tapi belum didaftarkan di kantor catatan sipil dan para pihak sudah melakukan perbuatan hukum (seperti pembelian tanah atau property lainnya) bagaimana akibat hukumnya terhadap para pihak apabila terjadi perceraian?
Jawab:
Perjanjian kawin yang belum di daftarkan hanya mengikat bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Oleh karena itu, pihak ketiga (orang lain) harus menganggap bahwa antara mereka tidak pernah dibuat suatu perjanjian pisah harta. Akibatnya, hartanya tetap menjadi harta bersama. Namun, jika terjadi perceraian, perjanjian tersebut dapat menjadi dasar untuk menghitung gono gini antara para (bekas) suami isteri tersebut.
Memang begitu bu, penting sekali membuat perjanjian pra nikah.. apalagi bagi WNA yang akan membuat kewarganegaraan kita menjadi tidak jelas..
Salam dari Saya