Take a fresh look at your lifestyle.

Mekanisme L/C Impor Syariah

4,008

Dalam transaksi L/C Impor Syariah, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Syarat objek yang dijamin pembayarannya oleh L/C Syariah.

Objek yang dijamin oleh L/C Impor Syariah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Transaksi tersebut merupakan kewajiban dari Importir sendiri. Jadi L/C Impor tidak boleh diterbitkan untuk hal-hal yang bukan merupakan kewajiban Importir, seperti: untuk kegiatan konsumtif atau untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan penerbitan L/C Impor tersebut.

b. Jelas nilai dan spesifikasinya, antara lain mata uang yang digunakan dan waktu pembayaran.

c. Objek yang dijamin tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).

2. Penetapan imbalan jasa (ujroh) Bank. Dalam menetapkan besarnya imbalan yang harus diterima oleh Bank tidak boleh dalam bentuk presentase, melainkan harus dalam jumlah nominal yang tetap dan jumlah tersebut harus dinyatakan pada awal akad.

Jadi, dalam kasus di atas, pada saat ditanda-tanganinya akad antara PT. Priyatama Perkasa dengan Bank, harus dilangsung ditentukan bahwa pada setiap pembukaan L/C Impor, Bank Syariah akan mendapat fee (ujrah) sebesar Rp. 2jt misalnya. Tidak boleh disebutkan bahwa fee tersebut merupakan sekian persen dari nilai L/C Impor yang diterbitkan. Hal inilah salah satu yang membedakan antara konsep syariah dengan konsep konvensional.

3. Nasabah harus memberikan dana yang sama dengan jumlah tagihan, atau jika nasabah tidak memiliki dana, maka bank dapat memberikan Qardh ataupun pembiayaan mudharabah dengan system pengembalian baik secara mencicil maupun secara tunai.

Risiko Dalam SkemaJasa Penerbitan L/C Impor syariah:

1. Risiko pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh ketidak mampuan importir membayar tagihan penyelesaian L/C. Untuk mengantisipasi Risiko gagal bayar tersebut, Bank Syariah bisa meminta kepada Importir (nasabah) untuk memberikan jaminan tertentu yang dapat dieksekusi menurut hukum posisitf. Antara lain: Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan, fidusia atas tagihan penjualan ikan hias tadi kepada end user, gadai deposito, atau jaminan perorangan (personnal guarantee) dari pemegang saham PT. Priyatama Perkasa.

2. Risiko Pasar, yang disebabkan kesulitan Bank memperoleh valuta asing yang diperlukan pada waktu pembayaran.

3. Risiko reputasi yang disebabkan oleh ketidak mampuan Bank Syariah memenuhi komitmen yang di janjikan.

4. Risiko operasional yang disebabkan oleh ketidak handalan manajemen teknologi informasi.

*****

Leave A Reply

Your email address will not be published.