Take a fresh look at your lifestyle.

BPHTB Waris Atas Tanah Yang Sudah Berakhir Jangka Waktu Haknya

6,902

Perlu dicermati terutama bagi para praktisi di bidang pertanahan, bahwa perhitungan BPHTB waris atas tanah-tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya berbeda dengan perhitungan BPHTB waris dalam hal jangka waktu hak atas tanah tersebut masih berlaku.

Contohnya begini:

Fauziah, Gandhi, Handy  (selaku para ahli waris) menerima warisan dari Amir berupa sebidang tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam sertifikat HGB tersebut, tertulis bahwa jangka waktu HGB berakhir th 2008. Karena mereka tidak mengerti mengenai jangka waktu hak atas tanah, mereka baru mengajukan permohonan perpanjangan hak atas tanah setelah jangka waktu hak tersebut lewat 2 tahun, yaitu pada tahun 2010. Pada saat melakukan perpanjangan HGB nya, ahli waris yang semula hanya diwajibkan untuk membayar BPHTB waris dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas { (NJOP – NJOPTKP)  x  5%}  x  50%

Melainkan menggunakan rumus BHPTB sebagaimana hal nya jual beli biasa, yaitu:

{ (NJOP –  Rp. 60jt) x   5%

Mengapa demikian?

Jadi begini, pada dasarnya kita harus kembali kepada konsep hukum tanah mengenai hak atas tanah; dimana Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha ataupun Hak Pakai yang memiliki jangka waktu tertentu pada dasarnya merupakan tanah Negara yang diberikan kepada seseorang dengan suatu jangka waktu terbatas.  Oleh karena itu, apabila jangka waktu hak atas tanah tersebut habis (telah lewat) , sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 40/19996  maka proses yang diajukan oleh para ahli waris di atas (Fauziah, Ghandy dan Handy tersebut) bukanlah perpanjangan hak; melainkan permohonan hak atas tanah yang baru. Walaupun tentu saja ahli waris tersebut memiliki hak preference (hak istimewa yang didahulukan) untuk mengajukan permohonan hak atas tanah dimaksud dibandingkan dengan pihak yang bukan ahli waris. Oleh karena itu, perhitungan pajak yang dikenakan tidak menggunakan rumus perhitungan BPHTB waris.  Mengenai perhitungan pajak tersebut juga ditegaskan dalam Surat Direktur Jendral Pajak No. S-458/PJ.331/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Penegasan Saat Terhutang nya BPHTB, khususnya point 2 nya, yang menyatakan bahwa:

“dalam hal jangka waktu perolehan hak guna bangunan telah berakhir, maka status tanah menjadi tanah milik Negara sampai dengan diberikannya hak baru lagi.”

Oleh karena itu, perlakuan pajaknya tidak mengikuti ketentuan mengenai BPHTB waris, melainkan menggunakan rumus perhitungan BPHTB permohonan hak baru, yang perhitungannya sebagaimana halnya biasa seperti halnya jual beli.

*********

BACA ARTIKEL INI JUGA:

1. Jenis-jenis hak atas tanah dan pengaturannya http://bit.ly/qJVnO5

2. Penjelasan mengenai Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht http://bit.ly/HeCTd8

3. Jual beli dan balik nama sertifikat http://bit.ly/ojvrBx

4. Prosedur pembelian rumah lewat lelang http://bit.ly/qyviqy

5. Pemilikan tanah secara warisan http://bit.ly/g4ttYu

6. Pemilikan tanah secara warisan (2) http://bit.ly/hZBHgo

7. Gereja sebagai pemegang hak atas tanah http://bit.ly/hd11Di

8. Prosedur Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur http://bit.ly/GSTrV5

9. Prosedur pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Bengkok http://bit.ly/GVFr1g

10.Cara perhitungan BPHTB Waris untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan http://bit.ly/GWlvan

11.Ketentuan mengenai BPHTB Tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya http://bit.ly/GWkKOI

12. Ketentuan Pengurangan BPHTB Waris dan Hibah wasiat di DKI berdasar Pergub 112/2011 http://bit.ly/GGv2Ah

13. Perhitungan NJOP untuk Rumah Susun http://bit.ly/mT4rEE

14. Rancangan UU Rumah susun yang baru http://bit.ly/qunG1J

15. Surat Keterangan bebas Pajak penghasilan http://bit.ly/GF0KzX

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.