Take a fresh look at your lifestyle.

Zakat Bisa Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

1,820

Bulan Ramadhan sudah tinggal dalam hitungan hari akan meninggalkan kita. Selama bulan suci ini semua umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebulan lamanya. Salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib dipenuhi adalah membayar zakat. Satu hal yang menarik adalah, jika kita rajin membayar zakat, ternyata zakat tersebut juga bisa menjadi pengurang dari pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke pemerintah lho.

Bagaimana caranya?
Sebelum menjelaskan lebih terperinci, ada baiknya kita melihat dahulu dasar dari aturan ini:
Dasarnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Peraturan ini mulai wajib diberlakukan sejak 21 Maret 2011. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-163/PJ/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Zakat atau sumbangan apa saja yang sifatnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto itu?
Ternyata tidak semua zakat bisa dikurangkan dari penghasilan bruto yang nantinya akan dikenakan pajak. Yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
(1) Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
(2) Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

Bagaimana persyaratannya?

Wajib pajak wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Apa bukti pembayaran yang dimaksud dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011?

Bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM dan paling sedikit memuat:
(1)Nama lengkap Wajib pajak dan NPWP pembayar;
(2)Jumlah pembayaran;
(3)Tanggal pembayaran;
(4) Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah;
(5) Tanda tangan petugas badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung;
(6) Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Lalu, apa tahapan selanjutnya agar pajak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto?
(a) Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Penghasilan Pajak Wajib Pajak yang bersangkutan dalam tahun pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan;
(b)Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.
Tetapi perlu dicermati pula bahwa ada zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib namun tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu apabila:
(1)Tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
(2) Bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan.
Jadi, memang benar bahwa bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak asalkan mengikuti persyaratan yang dibahas tadi.

Sumber:

www.detik.com

www.pajak.go.id

Milis Ikatan Notaris Indonesia, yang disampaikan oleh Notaris: Roy Prabowo Lenggono, S.H., MM, M.Kn

Leave A Reply

Your email address will not be published.