Posted on 22 October 2008
Menyambung tulisan saya sebelumnya mengenai Pemilikan Tanah Secara Warisan, maka berikut akan saya bahas mengenai pemilikan tanah dengan kondisi yang lainnya yaitu:
II. Sertifikat Masih Terdaftar Atas Nama Pasangan Pewaris.
Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).
Baca Selanjutnya
Posted on 16 October 2008
Pembaca yang budiman, ….
For your info, sejak tanggal 19 September 2008 kemarin sudah diluncurkan web baru yang memuat tentang berbagai peraturan/regulasi yang ada di Indonesia yang disebut Web-Regulasi.
Uniknya, web ini mengkelompokkan berbagai jenis peraturan berdasarkan topik dan sub topiknya. Hal ini dapat memudahkan bagi para praktisi hukum dan pelaku bisnis pada umumnya atau pihak-pihak yang membutuhkan informasi hukum secara lengkap dan akurat untuk dapat mencari berdasarkan topik yang kita inginkan. Di samping itu, tiap peraturan juga dikelompokkan berdasarkan peringkat dari peraturan yang lebih tinggi, sampai dengan peraturan lain yang lebih rendah di bawahnya.
Web tersebut juga dilengkapi dengan RSS dari www.detiknews.com, sehingga disamping memuat mengenai peraturan terbaru, juga memuat mengenai berita-berita terkini.
Silahkan di coba http://www.web-regulasi. com
Posted on 16 September 2008
Saat ini adalah waktu yang paling sibuk bagi Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Depkumham) terutama bagian Sisminbakumnya. Karena PT dari seluruh Indonesia berlomba-lomba untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya. Dimana, penyesuaian tersebut baru dilakukan pada saat-saat terakhir dari batas waktu yang ditentukan. Karena begitu banyaknya PT yang mengajukan pada akhir dari batas waktu penyesuaian tersebut, maka pihak Depkumham sepertinya merasa perlu untuk membuat aturan khusus demi ketertiban administrasi dan pelaksanaan pasal 157 ayat 2 UUPT No. 40/2007.
Baca Selanjutnya
Posted on 29 August 2008
Artikel berikut sebenarnya merupakan comment yang diposting oleh rekan Adhie Kuncoro (Coro) pada artikel saya sebelumnya. Namun demikian, menurut pendapat saya, informasi yang bermanfaat ini sayang sekali jika hanya dicantumkan pada section comment, dan untuk lebih memudahkan dalam pencarian bagi pengunjung, saya pikir lebih baik jika saya postingkan ulang dalam bentuk artikel.
Berikut saya kutip persis uraian dari hasil penelitian rekan coro: Baca Selanjutnya
Posted on 01 August 2008
Memasuki awal bulan Agustus 2008 ini, tidak terasa tinggal 15 hari lagi kesempatan bagi Perseroan yang belum melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya. Artinya selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2008, seluruh Perseroan terbatas harus menyesuaikan anggaran dasarnya.Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 157 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007, dimana apabila lewat dari jangka waktu dimaksud Perseroan tidak menyesuaikan anggaran dasarnya, maka berdasarkan pasal 157 ayat 4 UU No. 40 tahun 2007, Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Untuk PT raksasa atau PT yang berhubungan dengan perbankan dan pelaksana tender pasti sudah aware dengan kondisi tersebut dan sudah berbondong-bondong melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya sejak tahun 2007 lalu. Namun demikian, saya pikir pasti masih tersisa beberapa PT yang mengalami kendala tertentu untuk mengadakan penyesuaian anggaran dasar dimaksud, sehingga sampai akhir batas waktu penyesuaian tersebut belum juga melakukan penyesuaian atas seluruh anggaran dasarnya.
Yang menjadi permasalahan di sini adalah, bagaimana jika batas waktu tersebut lewat sedangkan PT tersebut belum melakukan penyesuaian terhadap anggaran anggaran dasarnya? Apakah PT tersebut otomatis bubar dengan lewatnya batas waktu tersebut? Apakah permohonan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya yang dilaksanakan setelah tanggal 16 Agustus 2008 masih tetap diterima? Baca Selanjutnya
Posted on 14 July 2008
Amir, Budi, Charlie dan Doni adalah sahabat karib sejak mereka masih mengikuti program pertukaran mahasiswa yang disponsori oleh pemerintah Australia. Kebetulan pada waktu itu mereka ditempatkan dalam kota yang sama yaitu di Sydney. Dalam suatu kesempatan, setelah berpisah selama beberapa waktu mereka mengadakan reuni di sebuah café yang nyaman di bilangan Jakarta Selatan. Dalam perbincangan mereka, masing-masing bertanya kepada yang lain mengenai bisnis atau pekerjaan apa yang sedang ditekuni oleh mereka. Kebetulan ke empatnya cukup sukses di bidangnya masing-masing setelah mereka pulang dari negeri Kangguru tersebut. Baca Selanjutnya