logo

Arsip | ARTIKEL

Tags: , , , , ,

Rumah Susun (Apartemen) Sebagai Jaminan Hutang


(Berdasarkan RUU Rumah Susun)

Melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Rumah Susun yang saat ini sedang digodok, kali ini saya ingin membahas mengenai Rumah Susun Sebagai Jaminan pelunasan hutang kredit. Berbeda dengan jaman orang tua dahulu, yang baru bisa memiliki rumah setelah uangnya terkumpul banyak, dengan adanya berbagai terobosan hokum dan upaya dari pengembang serta dukungan dari pemerintah untuk memberikan subsidi dan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk dapat membeli rumah dengan cara mencicil, maka anak-anak muda jaman sekarang sudah bisa memiliki rumah susun di wilayah yang cukup mentereng.

Tentu saja pembelian atas rumah susun tersebut dilakukan dengan cara mencicil melalui fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang marak disediakan oleh berbagai Bank baik swasta maupun asing. Proses pembeliannya seperti pembelian rumah biasa, namun pembayarannya sebagian dibiayai oleh Bank. Atau dengan cara pembayaran mencicil kepada devolper secara langsung. Dengan demikian, maka apartemen yang baru dibeli tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pelunasan kembali hutang konsumen pembeli apartemen yang dibiayai oleh bank tersebut.

Apakah ada perbedaan pengaturan mengenai pemberian jaminan dalam bentuk Rumah Susun berdasarkan RUU Rumah
Susun tersebut?

Sebagaimana dalam UU No. 16/1985 yang lalu, atas suatu uni satuan Rumah susun yang dibangun beserta tanahnya bisa dijadikan sebagai jaminan hutang dan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, tidak semua Sarusun tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan hutang. Yang dapat dijadikan sebagai jaminan hutang hanyalah rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai di atas tanah Negara.

Sedangkan untuk Rumah susun yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak pengelolaan, dapat dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan tanpa dipungut biaya.
Satu hal yang menarik di sini adalah, dalam rancangan UU tentang Rumah susut tersebut dinyatakan bahwa Bangunan rumah susun yang berdiri di atas tanah berdasarkan perjanjian sewa dan mendapatkan sertifikat Hak Sewa Tanah untuk Bangunan bisa dijadikan jaminan utang.
Yang menjadi permasalahan disini adalah, dalam pasal 16 RUU Rumah Susun tersebut dinyatakan bahwa rumah susun yang didirikan di atas tanah Hak Sewa milik Negara atau hak sewa milik pemerintah daerah akan dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tanpa tanah bersama. Yang menjadi pertanyaan kami adalah: Apa bentuk Jaminan Hutang yang diperbolehkan dengan kondisi demikian?

Hal ini merupakan hal baru yang belum pernah diatur sebelumnya. Walaupun yang dimaksud adalah hak sewa atas tanah milik Negara dan/atau hak sewa atas tanah milik pemerintah daerah, tanah-tanah tersebut harus ditunjuk secara khusus dalam Peraturan Pemerintah. Karena, dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang dimaksud dengan hak sewa atas suatu tanah hak, termasuk dalam jenis Hak Sekunder. (Lihat pembahasan tentang Jenis-Jenis Hak Atas Tanah. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan beserta benda-benda lain yang berada di atasnya, Hak Sewa tidak termasuk dalam salah satu hak yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Dalam hal diterbitkan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di atas tanah Hak Guna Bangunan, maka yang dibebani dengan Hak Tanggungan adalah hak atas tanah bersama (HGB) tersebut. Oleh karena itu, Hak Milik atas satuan rumah susun yang didirikan di atas tanah Hak Sewa milik Negara atau Hak Sewa atas tanah milik pemerintah Daerah, otomatis menurut kami tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, walaupun sertifikat hak milik atas satuan rumah susunnya sudah terbit.

(Bersambung: “Pemilikan Rumah Susun (Apartemen, Kondominium, Kondotel) Oleh Orang Asing berdasarkan RUU Rumah Susun).

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , ,

Bosan dan Jengkel Karena Pesawat Anda Delay? (Sekilas tentang PERMENHUB No. PM. 77 TAHUN 2011)


Mudik untuk merayakan Lebaran sudah menjadi tradisi bagi masyarakat kita. Tidak peduli dengan kenaikan harga tiket pesawat terbang selama masa peak season, transportasi udara merupakan sarana yang dipilih oleh sebagian masyarakat dengan pertimbangan lebih menghemat waktu. Demikian juga dengan saya yang berniat mudik dengan keluarga ke kota Solo, untuk merayakan Lebaran di sana. Di bandara Soekarno Hatta yang popular dikenal dengan “Soetta”, saya menyaksikan banyaknya calon penumpang pesawat yang menunggu karena jadwal penerbangan molor dari jadwal yang seharusnya.Di sebelah saya, ada seorang ibu yang mengeluh, “wah bagaimana ini, saya sudah hampir 3 jam menunggu, pesawatnya belum datang juga. Jangan-jangan mau dialihkan ke penerbangan lain. Sudah capek, rugi waktu pula.”

Hal yang di atas tadi hanyalah sebagian dari permasalahan yang mengganggu kenyamanan para penumpang pesawat terbang. Selama ini permasalahan keterlambatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara memang telah mencantumkan kompensasi, yaitu keterlambatan berkisar selama 30-90 menit berupa makanan dan minuman ringan. Bila penerbangan terlambat 90-180 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan ditambah dengan makanan berat atau mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain. Dan jika terlambat di atas 180 menit, penumpang harus diberi kompensasi dengan menginapkan penumpang di hotel terdekat.

Baru-baru ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengakut Angkutan Udara yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2011.
Apa saja ya yang menjadi kewajiban operator penerbangan terhadap penumpang di dalam Permenhub No. 77 tahun 2011?

Di dalam pasal 2 disebutkan bahwa operator penerbangan wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a) Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b) Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c) Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat; (d)Hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
d) Keterlambatan angkutan udara; dan
e) kerugian yang diderita pihak ke tiga.

Apa sih yang menjadi hak penumpang bila meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka?

(1) Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,- per penumpang.
(2) Penumpang yang meninggal dunia akibat kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara dan/atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandara tujuan dan/atau bandara persinggahan (transit) diberi ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- per penumpang.
(3) Penumpang yang cacat tetap meliputi: (1) dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,- per penumpang; (2) dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti rugi sesuai dengan lampiran yang tidak termuat di dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
(4) Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan akan diberikan ganti rugi sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,- per penumpang.

Sejauh mana tanggung jawab operator penerbangan terhadap hilang atau rusaknya bagasi kabin?

Operator penerbangan tidak bertanggung jawab untuk kerugian hilang atau rusaknya bagasi kabin kecuali bila penumpang bisa membuktikan bahwa kerugian itu disebabkan oleh tindakan operator penerbangan atau orang yang dipekerjakannya. Apabila pembuktian penumpang dapat diterima oleh operator penerbangan atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakan bersalah, maka kerugian ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp. 200.000,- per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,- per penumpang. Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sesuai jenisnya, bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.Bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan. Operator penerbangan wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp. 200.000,- per hari paling lama untuk 3 hari kalender.

Bagaimana bila penumpang kehilangan barang berharga di dalam bagasi tercatat?

Operator penerbangan dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in) penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan operator penerbangan setuju untuk mengangkutnya.

Apakah ada kompensasi bila kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak?

(a) Terhadap kargo yang hilang atau musnah ganti rugi pada pengirim sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kg.
(b) Terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo, ganti rugi pada pengirim sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kg.
(c) Apabila pada saat menyerahkan kepada operator penerbangan, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill, ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh operator penerbangan kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.
Apa saja sih yang dimaksud dengan keterlambatan angkutan udara itu?
(a) Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
(b) Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger)
(c) Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Bila ada keterlambatan, apa kompensasi yang di dapat sebagai hak penumpang?

(a) Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang.
(b) Ganti rugi sebesar 50% untuk keterlambatan lebih dari 4 jam, apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing) dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
(c) Bila dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (upgrading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Apa yang menjadi hak penumpang apabila penumpang tidak terangkut dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger)?

Penumpang mendapat ganti rugi berupa:
(a) mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/ atau
(b) memberikan konsumsi, akomodai dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Lalu, apa yang menjadi hak penumpang bila ada pembatalan penerbangan?

Pengangkut wajib memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Dalam hal ini pengangkut wajib pula mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang.

Peraturan ini baru berlaku 3 bulan sejak tanggal ditetapkan. Jadi, kita lihat saja nanti, semoga dalam pelaksanaannya dapat menguntungkan pihak penumpang maupun pihak operator penerbangan.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKELKomentar (0)

Tags: , , , ,

Terminology Affidavit di Dalam Sistem Hukum di Indonesia


Beberapa waktu lalu, saya mendapat telephone dari rekan seprofesi saya, sebut saja namanya Rani, yang mengungkapkan bahwa dia diminta untuk membuat affidavit tersebut oleh kliennya yang hendak melanjutkan sekolah di Australia. “Sepanjang aku kuliah di Program Spesialis Kenotariatan sampai master, aku kok nggak pernah denger atau paling tidak diberikan contoh yang namanya Affidavit ya mbak? Apa pas dulu waktu diajarkan aku nggak masuk ya? He.he.he…”, Kata Rani penasaran. Sebenarnya, apa sih arti dari kata “affidavit”? Setahu aku, affidavit itu Pernyataan tertulis di atas sumpah oleh pembuatnya. Biasanya terminology ini di pakai dalam hukum apa saja?”

Pertanyaan ini senada dengan pertanyaan yang dibahas dalam salah satu rubrik tanya jawab klinik hukum online dengan topik Hukum Keluarga dan Waris Tentang Affidavit yang dijawab oleh Shanti Rachmadsyah.

Arti harafiah dari Affidavit adalah: Surat Keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Artinya, apabila terdapat suatu kesaksian atau suatu pernyataan dari seseorang mengenai suatu hal tertentu, maka jika diminta untuk dibuat dalam bentuk tertulis dan pernyataan tersebut dibuat di bawah sumpah, maka dibuatkan suatu Affidavit. Dalam terminology hukum Indonesia, affidavit lebih dikenal dengan Surat Pernyaatan. Baik yang dibuat di bawah tangan, dengan dilegalisir oleh Notaris, maupun dibuat dalam bentuk akta Notariil agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Namun demikian, keterangan ataupun pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris tersebut harus dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Agama yang terletak sesuai dengan domisili dari orang yang membuat pernyataan tersebut. Surat Keterangan tertulis yang dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebutlah yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan. Sebab, tanpa adanya keterangan di bawah sumpah tersebut, biasanya di pengadilan nantinya, harus dibuatkan Berita Acara Sumpah lagi secara tersendiri.

Istilah “Affidavit” di dalam hukum Indonesia lebih banyak digunakan di dalam fasilitas keimigrasian, disamping dalam perkara perdata sebagaimana di uraikan di atas.

Apa sih yang dimaksud dengan istilah affidavit di dalam UU kewarganegaraan?

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, affidavit merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah RI untuk anak yang terlahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing (berkewarganegaraan ganda) yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah harus mengajukan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Bila anak tersebut menggunakan paspor warga negara asing maka paspor anak tersebut akan diberikan affidavit yang menerangkan bahwa anak tersebut adalah adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Bagaimana ya bentuk affidavit di dalam pasport asing?

Menurut Permenhukham No. M.HH-19.AH.10.01 tahun 2011, Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Affidavit dipergunakan pada saat anak tersebut berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia yang terbatas. Affidavit ini hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah RI.
Lalu, apa bedanya dengan terminology affidavit di dalam perkara perdata?

Di dalam perkara perdata, affidavit diajukan sebagai alat bukti surat. Misalnya di dalam kasus sengketa kepemilikan saham Asuransi Jiwa Manulife yang di ulas di dalam klinik hukum online dengan topik “Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI” //www.hukumonline.com/berita/baca/hol4134/roman-gold-telah-dicoret-dari-daftar-registrasi-perusahaan-di-bvi. Kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun, namun belum juga menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Baru-baru ini, pihak Manulife Financial juga telah menemukan bukti baru berupa pengakuan tersumpah (affidavit) dari seorang pengacara di Singapura. Pengacara tersebut mengaku dirinya telah membuat dokumen backdated yang digunakan untuk mensahkan urut-urutan proses gadai dan jual beli saham berturut-turut dari DSS ke Harvest Hero, Harvest Hero ke Highmead Ltd dan dari Highmead Ltd ke RGA. Perintah untuk membuat dokumen backdated tersebut, menurut pengakuan pengacara tadi, datang dari seorang pengacara Indonesia.

Bagaimana jika ada klien yang meminta Notaris untuk membuat affidavit?

Pada prinsipnya, yang dapat dilakukan oleh Notaris sehubungan dengan adanya perbedaan nama dalam dokumen. Isi Affidavit dimaksud biasanya dibuat bila ada terjadi perbedaan nama dalam dokumen yang digunakan untuk keimigrasian ataukah dokumen untuk pendaftaran di sekolah di luar negeri. Misalnya nama yang tertulis di akte kelahiran “Shintawati”, ternyata di KTP tertulis “Sintawati”, maka orang tersebut harus membuat affidavit yang disahkan oleh notaris untuk memberikan keterangan nama yang sebenarnya.

Dalam hal Notaris diminta untuk membuat Affidavit, biasanya hanyalah berbentuk surat pernyataan yang dilegalisir oleh notaries. Surat tersebut dibuat dalam format dari Negara yang bersangkutan (Australia misalnya) yang telah disediakan oleh lawyer imigrasi dari Negara tersebut. Dalam dokumen tersebut yang bersangkutan membubuhkan tanda-tangannya di hadapan Notaris dimaksud mengenai pernyataannya, dan setelah itu dilegalisir oleh Notaris. Dokumen affidavit yang dilegalisir oleh Notaris tersebut, dalam prakteknya dapat diterima di negara yang bersangkutan.

Bentuk lain dari affidavit sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas adalah: Notaris membuat akta berupa pernyataan saksi yang dibuat secara tertulis di hadapan notaris, kemudian, si pembuat pernyataan tersebut datang ke Pengadilan Agama setempat, dan disumpah sesuai dengan keyakinannya dan selanjutnya salinan akta pernyataan yang sudah dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebut dilampirkan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan tempat dia berperkara.

Setelah kami melakukan diskusi dengan beberapa pengacara praktik, barang bukti berupa affidavit tersebut masih jarang digunakan oleh pengacara di Indonesia. Hanya ada satu dua orang pengacara yang kami ajak diskusi saja yang pernah menggunakan barang bukti berupa keterangan saksi dalam bentuk affidavit tersebut.

**********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, notariat, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, UmumKomentar (0)

Tags: , , ,

Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank Bagi WNA


Vania baru saja menikah dengan Scott yang berkewarganegaraan Australia bermaksud akan membuka usaha restoran di Bali. Rencananya Scott akan mengajukan kredit di sebuah bank di Jakarta dengan jaminan sebidang tanah di Bali seluas 5 hektar. Ternyata pengajuan Scott ditolak oleh pihak bank dengan alasan karena Scott adalah warga negara asing. Scott yang kurang mengerti dengan berlakunya peraturan tersebut tidak habis pikir dengan alasan penolakan itu,

Keadaan yang dialami Scotts tersebut sering terjadi dalam praktek perbankan di Indonesia. Hal ini bahkan pernah dibahas dalam salah satu Tanya Jawab dalam Klinik Hukum yang diselenggarakan oleh hukumonline.com dengan topic “Apakah WNA boleh menjadi Debitur Bank di Indonesia? http://bit.ly/oPpBxV yang dijawab oleh mitra klinik, ibu Flora Dianti, SH, MH. Saya tertarik untuk mengangkat tema tersebut dalam salah satu artikel saya, karena hal ini sering menjadi pertanyaan bagi para praktisi Notaris dan perbankan, sehubungan dengan boleh tidaknya memberikan kredit terhadap orang asing atau yang memiliki suami WNA.

Apa ya dasar aturan larangan tersebut?

Awalnya yang menjadi aturannya adalah Peraturan BI No. 3/3/PBI 2001 yang mengatur tentang transaksi rupiah antara bank dengan warga negara asing, badan hukum asing atau badan asing lainnya, warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, dan kantor bank atau badan hukum Indonesia di luar negeri, serta pengaturan pemberian kredit valuta asing oleh bank kepada pihak-pihak tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Namun sejak 14 Juli 2005, Peraturan BI No. 3/3/PBI 2001 dinyatakan tidak berlaku, digantikan oleh Peraturan BI No. 7/14/PBI 2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank.

Siapa saja sih yang dimaksud dengan pihak asing di dalam Peraturan BI tersebut?

Dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud sebagai “Pihak asing” tersebut meliputi:
(1) warga negara asing termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di Indonesia;
(2) badan hukum asing atau lembaga asing lainnya tetapi tidak termasuk kantor cabang asing, PMA, badan hukum/ lembaga asing yang kegiatannya bersifat nirlaba;
(3) warga negara yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;
(4) kantor bank diluar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia;
(5) kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia.

Transaksi apa saja ya yang dilarang dilakukan oleh Bank dengan pihak asing ?

Transaksi yang dilarang meliputi:
(1) Pemberian Kredit dalam rupiah dan atau valuta asing;
(2) Penempatan dalam rupiah;
(3) Pembelian Surat Berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing;
(4) Tagihan Antar Kantor dalam rupiah;
(5) Tagihan Antar Kantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit di luar negeri;
(6) Penyertaan Modal dalam rupiah;
(7) Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam negeri;
(8)Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di luar negeri. Selain itu, bank juga dilarang melaksanakan Transfer Rupiah kepada bukan Pihak Asing di luar negeri dan larangan ini juga berlaku terhadap transaksi sejenis berdasarkan Prinsip Syariah.

Transaksi apa saja yang dibatasi dilakukan oleh Bank dengan pihak asing?

Transaksi tersebut antara lain:
(1) Transaksi derivative jual valuta asing terhadap rupiah meliputi transaksi outright forward jual, transaksi swap jual, transaksi jual call option, transaksi beli put option dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi tersebut;
(2) Transaksi derivatif beli valuta asing meliputi Transaksi outright forward beli. transaksi swap beli, transaksi beli call option, transaksi jual put option dan transaksi derivatif lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi di atas.
Bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan pihak asing sampai batas nominal USD 1.000.000 (satu juta US Dollar) atau ekuivalen dari nilai dimaksud, baik untuk setiap transaksi individual maupun posisi (outstanding) masing-masing Transaksi Derivatif jual dan Transaksi Derivatif beli per Bank.

Namun, dalam peraturan tersebut larangan terhadap pemberian Kredit tidak berlaku terhadap:

(a) Kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan berikut: mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank; diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah Indonesia; kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;
(b). kartu kredit;
(c) kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri;
(d) cerukan intra hari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia;
(e) cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi;
(f) pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.

Lalu, bagaimana dengan permasalahan Scott?

Sesuai dengan Peraturan tersebut, maka Scott memang tidak bisa mengajukan kredit pada Bank di Indonesia.

Jika demikian, bagaimana jika seorang suami/istri WNI yang menikah (tanpa menggunakan perjanjian pra nikah) dengan seorang WNA ingin membeli rumah dengan menggunakan Kredit dari Bank?

Mengenai hal tersebut, maka kita kembali lagi kepada Undang-Undang Pokok Agraria, yang khususnya mengatur mengenai kepemilikan hak atas tanah yang berada di Indonesia. Dalam hal tanah tersebut berbentuk Hak Milik (ps. 21 ayat 1), Hak Guna Bangunan (36 ayat 1) dan Hak Guna Usaha (pasal 30 ayat 1), maka WNA atau sebagian hartanya berstatus asing karena terjadi percampuran harta sehubungan dengan menikahnya WNI dengan WNA tanpa melakukan pisah harta, maka tanah tersebut dalam waktu 1 tahun harus dialihkan ke pihak lain yang memenuhi syarat, atau hak atas tanah tersebut hapus, dan jatuh negara (pasal 21 ayat 3, 30 ayat 3 dan 36 ayat 3 UUPA). Oleh karenanya, jika sebuah lembaga perbankan membiayai kredit pemilikan rumah dalam kondisi demikian, maka status pemasangan hak tanggungannya akan terancam gugur; oleh karena hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut akan menjadi hapus dengan hapusnya hak atas tanah dimaksud.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hukum Jaminan, Perjanjian / Kontrak, Perjanjian pra nikah, pertanahanKomentar (0)

Tags: , ,

Wacana Kantor Cabang Bank Asing Harus Berbentuk PT


Hari Minggu tanggal 24 Juli 2011 yang lalu, melalui twitter diberitakan oleh detik com, bahwa Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad (Bank Rakyat) yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di Malaysia, berencana akan melakukan ekspansi usahanya di Indonesia. Tentunya bila berita itu memang benar, maka pihak Bank Rakyat Malaysia wajib mengikuti aturan dari pihak Bank Indonesia.

Perluasan usaha yang akan dilakukan oleh Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad (Bank Rakyat) tersebut, menurut detikcom akan dilakukan melalui mekanisme pembukaan kantor cabang di Indonesia, seperti halnya citibank, atau HSBC. Dalam hal ini pihak BI menerangkan bahwa sudah sejak lama melarang pembukaan kantor cabang bank yang baru di Indonesia, sehingga apabila pihak Bank Rakyat Malaysia akan membuka membuka cabang maka harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) bukan kantor cabang asing (KCBA). Hal ini sama juga dengan pemberlakukan ketentuan di Malaysia, yang mengharuskan cabang bank asing berbentuk Berhad (semacam perseroan terbatas), yang didirikan menurut hukum Malaysia.

Apa perbedaan antara Kantor Cabang Bank Asing dengan Pendirian Badan Hukum (PT) baru?

Jika dibuat dalam bentuk Badan hukum baru (dalam hal ini PT), maka setiap permasalahan dari bank yang bersangkutan, yang ada di Indonesia, maka akan jelas siapa subjek hukumnya, dan pihak mana yang harus dijerat jika terjadi suatu penyelewengan atas suatu kebijakan yang tidak sesuai dengan “aturan main” dari Bank Indonesia. Karena PT tersebut dapat bertindak sebagai badan hukum yang mandiri, dan tidak tergantung pada kebijakan dari kantor pusat, yang notabene berada di luar wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), terkait dengan artikel yang pernah saya ulas sebelumnya (Re: Lihat “Pendirian Kantor Cabang Bank Asing” maka pendiriannya dilakukan berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No.32/37/KEP/DIR tahun 1999 tentang Pendirian Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia khususnya pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 nya. Dimana Kantor Cabang Bank Asing dapat dimiliki 100% (seratus persen) oleh pihak asing dan bentuk hukumnya mengikuti bentuk kantor pusat bank asing ini seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sebagai contoh jika suatu bank yang didirikan di tempat asalnya sebagai offshore company, maka cabangnya akan mengikuti bentuk tersebut. dapat dilakukan dengan mengikuti bentuk badan usaha atau Badan Hukum Kantor pusatnya. Sedangkan di Indonesia, tidak dikenal adanya bentuk offshore company tersebut.

Sebenarnya apa sih penyebab BI memperketat aturan pembukaan KCBA?

Sebenarnya upaya BI adalah untuk melindungi para nasabah bagi KCBA di Indonesia, karena apabila ada permasalahan di Kantor Pusat Bank Asing tersebut, maka otomatis akan berdampak pada KCBA-nya. Tentunya pihak BI perlu mengkaji lagi aturan yang perlu dibuat sehingga bisa memberikan dampak yang positif bagi perbankan di Indonesia.

Karena dalam pendirian KCBA tersebut, menurut pendapat saya pribadi, juga terdapat kelemahan-kelemahannya bagi para nasabah di Indonesia. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah:

1. jika dibandingkan dengan bentuk Perseroan Terbatas (dalam hal ini bisa melalui mekanisma Anak Perusahaan), maka jika terjadi masalah misalnya penutupan/pembekuan dari pihak kantor pusat dari Bank Asing dimaksud, maka KCBA nya akan ikut ditutup/dibekukan. Karena kantor cabang sifatnya menginduk pada kantor pusatnya. Berbeda jika berbentuk Perseroan Terbatas (anak perusahaan) yang mandiri, jika suatu saat terjadi masalah di perusahaan induk, maka anak perusahaan tidak secara otomatis dapat ditutup atau di bubarkan.

2. Jika berbentuk Kantor Cabang Bank Asing, yang didirikan menurut hukum Negara asing, maka Bank tersebut dapat menginduk kepada 2 aturan main, yaitu aturan main yang ditetapkan dan diterapkan oleh Negara dimana Kantor Pusat dari bank tersebut berada, dan aturan main di Indonesia. Hal ini kadang bisa menjadi benturan dalam pelaksanaannya apabila terdapat 2 sistem hukum yang berbeda. Tentunya, yang lebih diutamakan adalah aturan main dari Negara dimana Kantor Pusat dari Bank tersebut berada.

3. Secara hukum, Kantor Cabang hanyalah mengikuti kebijakan dari Kantor Pusat. Kantor cabang dapat melakukan perbuatan hukum yang tertera dalam Surat Kuasa (power of attorney) dari kantor pusatnya. Sehingga sifat dari Kantor Cabang tersebut tidak mandiri, seperti halnya jika bentuknya adalah Anak Perusahaan yang notabene berbentuk Perseroan Terbatas.

Lalu, dengan adanya upaya BI yang tengah melakukan kajian untuk mewajibkan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), apakah hal tersebut bisa memberikan dampak yang positif? Menurut hemat saya selaku praktisi, memang akan lebih mudah dalam control dan law enforcement nya apabila ditetapkan bahwa Bank Asing yang akan memperluas usahanya di Indonesia tersebut diwajibkan untuk memiliki bentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia. Namun demikian, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan ataupun hasil dari kajian dari team pakar Bank Indonesia mengenai hal ini.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , ,

Kebijakan Baru Dalam Penagihan Pajak


Sekarang ini banyak sekali bermunculan selebriti-selebriti baru. Semakin terkenal, semakin banyak fansnya berarti semakin sering pula selebriti tersebut muncul di tayangan sinetron TV swasta. Pendapatan selebriti atau public figure yang besar tentunya tetap tidak luput dari kewajiban membayar pajak. Namun, akhir-akhir ini banyak diberitakan mengenai selebrity ataupun public figure yang menunggak pajak. Seperti halnya di Amerika serikat, maupun di Inggris, beberapa public figure diumumkan telah melakukan penunggakan pajak yang besarnya cukup fantastis. Penagihan pajak yang tertunggak, kepada kalangan tokoh masyarakat, public figure maupun artis/selebrities tersebut diatur dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tentang Kebijakan Penagihan Pajak . Public figure, tokoh masyarakat dan selebriti merupakan salah satu prioritas dari Dirjen Pajak. Walaupun tentunya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tersebut tidak hanya ditujukan pada tokoh masyarakat maupun public figure lainnya, melainkan masih ada kategori lain yang menjadi prioritas Dirjen Pajak.

Apa saja sih yang dibahas di dalam Surat Edaran ini?

Yang perlu dicermati di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 adalah prioritas penagihan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak.

Siapa saja ya yang menjadi prioritas tindakan penagihan?

(1) Piutang pajak yang daluwarsa;
(2) Piutang pajak yang termasuk dalam 100 besar penunggak pajak pada KPP;
(3) Piutang pajak dengan nilai dari Rp. 10 miliar per wajib pajak/ penanggung pajak;
(4) Piutang pajak yang wajib pajak/ penanggung pajaknya memiliki tingkat likuiditas keuangan tinggi (memiliki kemampuan
membayar) dan memiliki kemauan untuk melunasi atau piutang pajak memiliki kriteria lancar;
(5) Piutang pajak yang wajib pajak/penanggung pajaknya memiliki kemampuan membayar, namun tidak kooperatif dalam
pembayaran utang pajaknya;
(6) Piutang pajak yang penanggung pajaknya termasuk dalam kategori selebriti, public figure, atau tokoh masyarakat;
(7) Piutang Pajak yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda kepailitan, dalam proses pailit atau telah selesai proses
kepailitannya;
(8) Piutang pajak yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/ dibubarkan atau dalam proses likuidasi/
pembubaran.

Bagaimana ya bila ada Piutang pajak yang wajib pajak/penanggung pajaknya memiliki kemampuan membayar, namun tidak kooperatif dalam pembayaran utang pajaknya?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan tindakan:

(1) Penyitaan atas harta kekayaan wajib pajak/ penanggung pajak yang tersimpan di bank, dengan terlebih dulu
melakukan pemblokiran rekening wajib pajak/ penanggung pajak;
(2) Mengupayakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya milik wajib pajak/penanggung pajak;
(3) Mengusulkan pencegahan penanggung pajak bepergian ke luar negeri;
(4) Melakukan pemanggilan pada penanggung pajak dengan tujuan untuk memastikan itikad baiknya dalam melunasi pajak;
(5) Pemanggilan penanggung pajak dijadwalkan secara terencana dan dikonsultasikan dulu dengan Kanwil atasannya;
(6) Apabila penanggung pajak tidak menunjukkan tanda-tanda itikad baik dalam melunasi utang pajaknya, KPP dapat
mengusulkan penyanderaan.

Lalu, bagaimana dengan penanggung pajak yang termasuk kategori selebriti, public figure atau tokoh masyarakat?

Wajib pajak yang termasuk kategori selebrities, public figure dan tokoh masyarakat yang terkena masalah di dalam penagihan pajak termasuk yang diutamakan karena secara psikologis mereka memiliki “beban moral” yang lebih besar di bandingkan orang biasa.Karena mau tidak mau, efek publikasi yang didapatkan dari pencantuman mereka ke dalam kategori penunggak pajak, akan diperoleh secara luas, dan diharapkan dapat memberikan “efek jera” kepada wajib pajak lain. Hal tersebut merupakan analogi dari penangkapan selebriti yang terkena pada kasus narkoba.

Terhadap public figure tersebut, KPP akan melakukan himbauan untuk segera melunasi utang pajaknya dan melakukan tindakan penagihan secara optimal. KPP juga akan melakukan penyitaan asset milik penanggung pajak berupa kendaraan, tanah dan/atau bangunan yang mana KPP akan memberikan segel sita pada beberapa bagian objek sita yang diantaranya dapat dibaca oleh masyarakat sehingga menimbulkan efek jera.

Jadi, dalam hal ini sebenarnya tidak hanya penanggung pajak yang termasuk kategori selebriti, public figure atau tokoh masyarakat saja sih yang perlu taat pajak, tetapi kita semua sebagai wajib pajak sebaiknya taat pajak supaya tidak termasuk dalam prioritas tindakan penagihan.

Sumber: detik.com, dan Milis Ikatan Notaris Indonesia, yang disampaikan oleh Notaris: Roy Prabowo Lenggono, S.H., MM, M.Kn.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, UmumKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini