Take a fresh look at your lifestyle.

Pembubaran Yayasan (2)

4,515

Dalam hal terjadi pembubaran yayasan, maka Yayasan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi yayasan di maksud. Yayasan yang sedang dalam proses likuidasi,  diwajibkan untuk mencantumkan kata-kata “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. Contohnya: “Yayasan Amanah Bunda (Dalam Likuidasi). mengapa demikian? Hal ini tentu saja untuk memberikan status yang lebih jelas atas yayasan tersebut kepada pihak ketiga.

Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator. Dengan demikian, pihak ketiga yang akan melakukan perbuatan hukum dengan yayasan tersebut ataupun penjualan atas asset-asset yayasan, dapat tetap dilakukan melalui perantaraan likuidator yayasan dimaksud.
4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator. Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paing lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasankepada Dewan Pembina yayasan. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pengaturan mengenai kapan mulai berlakunya pembubaran yayasan tersebut adalah sama dengan pembubaran PT berdasarkan UUPT NO. 40/2007. Dimana PT efektif bubar setelah Likuidator selesai melaksanakan proses likuidasi,
melaporkan hasil likuidasi tersebut kepada RUPS atau hakim pengawas yang mengangkatnya. Untuk kemudian mengajukan mengenai pembubaran tersebut ke sisminbakum. Bubarnya PT efektif sejak laporan perihal pembubaran PT oleh likuidator tersebut diterima oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI.

(bersambung)

1 Comment
  1. Go says

    maksud saya mba

Leave A Reply

Your email address will not be published.