Menyambung tulisan saya sebelumnya mengenai Pemilikan Tanah Secara Warisan, maka berikut akan saya bahas mengenai pemilikan tanah dengan kondisi yang lainnya yaitu:
II. Sertifikat Masih Terdaftar Atas Nama Pasangan Pewaris.
Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).
Bagaimana jika tanah tersebut akan dijual atau dijaminkan?
Karena sebagian dari tanah tersebut adalah harta bersama, maka jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain (dalam kasus di atas: Cici dan Didi) harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris (Didi misalnya) tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka Didi dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
III. Sertifikat sudah atas nama seluruh ahli waris, namun akan dialihkan ke salah seorang ahli waris.
Sebagai contoh: sertifikat atas nama Amir. Karena Amir meninggal dunia, maka sertifikat harus di balik nama ke atas nama isterinya (Betty), dan kedua orang anaknya (Cici dan Didi) – lihat artikel sebelumnya.
Namun, dalam hal ini Cici ingin membeli bagian Betty dan Didi. sehingga nantinya sertifikat bisa atas nama Cici sepenuhnya.
Dalam hal tersebut, maka tahapan yang harus dilakukan adalah:
1. Tetap dibuatkan keterangan waris
2. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(NJOP – nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta misalnya sebesar Rp. 300jt.
3. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici dan Didi).
4. dibuatkan akta Pembagian Hak Bersama secara PPAT (agar sertifikat tersebut dapat di
balik nama ke atas nama Cici)
5. Untuk proses tersebut, Cici harus membayar
– Pph sebesar = 2/3 x (NJOP x 5%) dan
-BPHTB sebesar = 2/3 x (NJOP – NTKP) x 5%
6. Pelaksanaan balik nama ke atas nama Cici.
Jika kondisi sertifikat masih atas nama Amir, kemudian Cici akan langsung membeli bagian dari Betty dan Didi, maka proses di atas bisa dilakukan sekaligus (bersamaan). Namun demikian, tidak ada yang bisa dilewati.
Malam Bu, Mau nanya nih, kalo keluarga terdiri atas 4 orang anak, dan sertififikat diperoleh dari waris dan sekarang sdh atas nama mereka berempat,
Kemudian masing masing anak mau dibuatkan sertifikat an mereka masing-masing,dan anak ke empat bersedia memberikan haknya kepada anak ketiga, akta apa yang harus dibuat,bagaimana solusinya n berapa n bagaimana perhitungan pajak yang harus di bayar masing-masing..terima kasih. Sukses slalu bu.
salam kenal mbak irma. saya mau tanya, apakah perhitungan pph berbeda2 untuk tiap daerah? saya konsultasi dengan orang dari perpajakan, menurut mereka untuk NJOP diatas 100 juta, PPh sebesar= (NJOP-100juta)x 50%.
kalo dibawah 100 juta tidak dikenakan pph.
mana yang benar ya mbak? terima kasih atas jawaban mbak.
Jawab:
Salam kenal juga mbak. Untuk BPHTB atas warisan, pengurang nya berbeda2 di tiap daerah. Mungkin di daerah mbak memang cuma 100jt. Tapi kalau di Jakarta misalnya, pengurangnya 350jt. Pengurang tersebut merupakan batas tidak kena pajak. Jadi kalau di bawah pengurang tersebut, tidak kena pajak. Wass,
Salam Bu Irma,
Terima kasih karena telah berbagi…terus menulis ya bu…banyak orang-orang awam yang membutuhkan bantuan praktisi hukum seperti Ibu Irma.
Semoga sehat selalu biar bisa terus memberikan pencerahan.
Salam
Dear mbak Irma,
Tulisannya bagus, sarat informasi & pengetahuan.
Mohon info ttg. Situasi no. 1. di tulisan sebelumnya. Apakah secara hukum ‘kepemilikan’ tanah/rumah oleh ahli waris sudah syah jika poses berhenti sampai membuat Surat Keterangan Waris di kecamatan/kelurahan? Dengan pemikiran warisan bukan untuk dijual.
Jika kemudian hari akan dilakuakan jual – beli, maka proses akan dilanjutkan, mohon dikoreksi, prosesnya dimulai dari – QUOTED ” 1. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(NJOP – nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta
misalnya sebesar Rp. 350jt.
2. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici, Didi, Edi dan Gugun).”
kemudian balik nama lagi ke pembeli?
Terima kasih’
D – nomads
Selamat siang mba Irma,
Saya anak bungsu dari 7 orang bersaudara. Sebelum ayah kami meninggal, beliau telah mewariskan harta kepada 7 anaknya. Ada yang mendapat tanah, rumah dan tempat usaha.
Dan kebetulan saya mendapat rumah bersertifikat atas nama almarhum ayah kami.
Pertanyaan saya :
1.Jika saya ingin membalik nama sertifikat tersebut, haruskah sertifikat itu dibalik nama atas seluruh ahli waris dulu ataukah bisa langsung dibalik nama atas nama saya sendiri? Mengingat masing-masing anak telah mendapat warisan dari orang tua kami.
2.Dan apakah perlu mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris untuk proses balik nama?
3.Jika ternyata ada ahli waris yang ternyata tidak setuju, apakah saya masih berhak untuk meneruskan proses balik nama tersebut?
Catatan : ibu kami masih hidup.
Terima kasih atas jawabannya.
Selamat sore Bu Irma
saya mau tanya tentang tanah waris verponding indonesia, terdaftar atas nama mbah saya
punya anak 8 orang, 3 orang sudah meninggal
bagaimana cara membuat keterangan waris yang
benar.
dear ibu Irma,
mau tanya nih soal pinjam pakai tanah
– tanah seluas 400m2
– sertifikat girik No.C-47 tanah adat
– dokumen asli masih dipegang oleh ahli waris
– dipinjamkan tanpa perjanjian tgl.09/08/1963
– pihak yang meminjamkan telah almarhum sekitar tahun 1970 an
– lokasi pondok pinang jakarta selatan
problemnya :
1. pihak peminjam saat ini mempunyai sertifikat girik No.C-856
2. bagaimana caranya si peminjamn mempunyai sertifikat girik dgn nomor yang berbeda tetapi di lokasi yang sama ? padahal si pemilik tanah tidak pernah menjual tanah tersebut
Langkah hukum apa yang akan kami tempuh ?
Mohon saran dari Ibu IRMA
terima kasih,dan mohon dijawab via email saya : hrdinterface@yahoo.com karena saya jarang online
siang ibu,
saya melihat blog ibu yang sangat bagus, saat sedang mencari pemecahan masalah istri pada tanah warisnya.
Begini bu, istri dapat surat lunas cicilan tanah thn.1960 yang ditempati oleh anak waris penunggu dan dibuat letter c oleh mereka dgn warkah tanpa sepengetahuan ortu istri. mereka juga sempat gugat ortu istri lwt PN meskipun akhirnya mereka cabut karena kami datang ke pengadilan. kini mereka berusaha gugat lwt pengadilan agama dan memproses ke BPN dgn dalih punya letter c. BPN proses dgn dalih ada letter c sedang kami belum ada.
Ibu tolong dapat bantu istri, karena dia jadi pemarah sejak ada masalah ini. terima kasih sebelumnya atas tanggapan/bantuan yg cepat.
saya mau tanya, bagaimana cara melihat / menguji keaslian petok karena saya sekarang punya kasus dimana petok d rumah warisan nenek ternyata kok ada di tangan orang lain
jawab :
bisa di cek di kantor kelurahan setempat pak
ass..bu irma
dan salam kenal..
saya sangat tertarik sekali artikel ibu, dimana hampir setiap orang nantinya akan mengalami hal ini yakni “mati” peristiwa hukum yg tidak bisa di hindari dan tentunya akan sangat menarik sekali mana kala yang meninggal itu seperti beliau bapak SURIP.alm selamat jalan bapak surip semoga amal baik bapak di terima di sisinya amiin dan keluarga yang di tinggal tawakal dan sabar serta keimanan yg kuat sehingga akan tetap sabar dan menambah keimanan kita kepada tuhan YME.
ohya buu irma… saya ingin menambahkan juga kalo di daerah DIY Trutama sleman Nilai Tidak Kena Pajak sebesar 200jt