Take a fresh look at your lifestyle.

Nikah Sumbang 10 pohon, Cerai Sumbang 100 Pohon

1,630

Selain Undang-undang Perkawinan yang menetapkan batas usia pernikahan serta ketentuan untuk melakukan sertifikasi nikah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang melakukan gebrakan dengan menyusun peraturan agar warganya turut serta menjaga lingkungan. Akan tetapi, apa hubungannya antara menikah dengan menjaga lingkungan?

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyusun peraturan agar warga berperan aktif menanam pohon pada lahan kritis di Jawa Barat. Ini merupakan bagian dari program penanaman 25 juta pohon di Jawa Barat, sesuai dengan yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hubungannya dengan pernikahan adalah bahwa setiap pasangan yang akan menikah diwajibkan untuk menyumbang minimal 10 pohon. Sementara kebalikannya, jika ada pasangan yang bercerai diwajibkan menyumbang sekitar 100 pohon.

Pohon-pohon tersebut nantinya akan ditanam di lahan-lahan kritis. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan aturan-aturan khusus bagi warganya terkait hal ini. Penanaman akan difokuskan mulai tahun depan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Perbaikan lahan kritis, memang tak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan semua elemen masyarakat agar turut serta menyumbangkan bibit pohon untuk ditanam di area kritis. Gubernur Jawa barat sendiri meminta pemerintah daerah untuk selalu mengingatkan warga agar segera menghentikan penebangan pohon di area lahan miring, serta mulai menanam pohon-pohon besar yang bisa mengikat air dan mencegah longsor, banjir bandang, atau erosi.

Baca Juga; Perjanjian Kawin dalam Pemberian Hak Tanggungan

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dijelaskan bila Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang membentang dari Situ Cisanti sampai Muara Gembong,memiliki lahan kritis seluas 199 ribu hectare, dari total luas DAS Citarum 600 ribu hektare. Hal inilah yang menjadi landasan lahirnya peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk menyumbang pohon.

Selain pada prosesi pernikahan, setiap warga yang lulus sekolah juga diwajibkan menyumbang pohon. Untuk masyarakat yang lulusan SD, harus menyumbang 10 pohon. Di mana, lulusan SMP 10 pohon, lulusan SMA 20 pohon, dan wisudawan 20 hingga 50 pohon. Berbeda dengan PNS yang akan mendapat promosi jabatan harus menyumbang sebanyak 50 pohon, serta warga yang akan diterbitkan IMBnya harus, menyumbang 1.000 pohon.

Menjaga lingkungan hidup adalah tugas bersama yang wajib dilakukan semua orang. Membangun kesadaran untuk sadar lingkungan yang sehat memang bukan pekerjaan yang mudah. Namun, bila dikuatkan dengan peraturan dan undang-undang yang tepat tentu bisa menjadi lebih kuat untuk diterapkan.

Di Indonesia sendiri, upaya untuk melindungi lingkungan, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini dibuat dengan dasar bahwa bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh – sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pemerintah. Selain itu, adanya fenomena pemanasan global yang semakin meningkat telah mengakibatkan perubahan iklim yang cukup drastis, sehingga menambah penurunan kualitas lingkungan hidup.

Baca juga; Menikah Hanya 12 Hari, Bisakah Ajukan Pembatalan Pernikahan?

Kewenangan terkait hak dalam menjaga lingkungan hidup  terdapat dalam beberapa pasal berikut ini .

Pasal 65 yang berbunyi :

(1)  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

(2)  Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

(3)  Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

(4)  Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5)  Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat lima (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66 yang berbunyi :
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Sedangkan kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup, telah tertuang dalam Pasal 67 yang berbunyi :
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dengan adanya inovasi-inovasi baru yang dimunculkan oleh setiap pemerintah daerah, tentu akan menambah semangat warganya berperan serta untuk aktif dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Jangan lupa dengarkan SPOTIFY kita mengenai “Perjanjian kawin”

Referensi :
– Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
– Undang-undang Nomor 32 tahun 2009
– Undang-undang Perkawinan

Sumber Gambar:
– http://bit.ly/2TPcYEj

Leave A Reply

Your email address will not be published.