Take a fresh look at your lifestyle.

Pembuatan Wasiat Oleh Orang Asing

11,550

Rajiv (60 tahun) adalah seorang WNA berkebangsaan India. Rajiv sudah 15 tahun tinggal di Indonesia dan memiliki usaha di bidang tekstil dan garment; dan karena perkembangan usahanya, perusahaannya yang berstatus PT PMA memiliki beberapa asset berupa  tanah dan bangunan, pabrik, mesin dan mobil. Walaupun dia sudah lama berada di Indonesia, dia masih tetap ingin mempertahankan kewarganegaraan India nya dan belum ingin mengajukan diri menjadi warga Negara Indonesia. Suatu saat, dia ingin membuat surat wasiat kepada ahli warisnya mengenai asset-asset nya yang berada di Indonesia. Sebenarnya, apakah orang asing boleh membuat tentang hartanya yang ada di Indonesia?

Jawabannya adalah: BOLEH. Karena pada dasarnya pembuatan wasiat tersebut di dasarkan pada letak dimana harta tersebut berada. Artinya, dalam hal yang memiliki asset di luar negeri, maka yang berwenang untuk  membuat di tempat di mana asset tersebut berada adalah Notaris/pejabat yang ditunjuk dengan mekanisme sesuai aturan yang berlaku di Negara tersebut. Jadi, walaupun pembuat adalah WNI, yang berwenang untuk membuatkan BUKAN Notaris Indonesia  (ps. 945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia).

WNI yang mempunyai asset di Luar Negeri, harus membuat wasiat di Notaris/pejabat yang berwenang di Negara tempat asset tersebut berada sesuai hukum yang berlaku ditempat tersebut.

Dalam hal ini apabila ada permintaan demikian, maka notaris bisa saja membuatkan, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PROSEDUR PENDAFTARAN WASIAT OLEH WNA

Seperti halnya kewajiban Notaris dalam pembuatan untuk WNI, maka berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 (“UUJN”), bila ada permintaan pembuatan wasiat oleh WNA maka notaris berkewajiban untuk melaporkan pembuatan ke Subdit Harta Peninggalan di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia “Kemenkumham”).

Setiap bulan notaris wajib mengirimkan laporan ada/tidaknya pembuatan akta wasiat pada bulan tersebut ke Kemenkumham setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya (Pasal 16 ayat 1.i.UUJN). Wasiat yang dilaporkan berupa data laporan notaris saja, tanpa mencantumkan apa isi dari wasiat, misalnya laporan tentang wasiat yang dibuat oleh Rajiv di hadapan notaris Irma pada tanggal 21 Agustus 2011 di Jakarta.

Lalu, setelah di Kemenkum HAM apa yang menjadi proses selanjutnya?

Kewajiban dari Depkumham adalah mendaftarkannya ke Departemen Perwakilan Wilayah sesuai dengan ex peraturan CTR. Adapun kewajiban dari Subdit Harta Peninggalan adalah memberikan keterangan kepada pihak yang akan membagi . Hak tidak akan keluar sebelum ada keterangan dari Ditjen AHU. Lingkup tugas pusat data wasiat sebagai landasan bagi orang yang akan membagi harta warisan. Tentunya kita tahu bahwa wasiat baru berlaku setelah pembuat wasiatnya meninggal dunia. Jadi dengan adanya surat tersebut akan menjadi dasar orang akan membagi warisan.

Bagaimana bila WNA tersebut meninggal dunia dan ahli warisnya menduga WNA tersebut pernah membuat wasiat di Indonesia?

Ahli waris WNA bisa menanyakan ke Departemen Perwakilan Depkumham mengenai eksistensi wasiatnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satu persyaratannya adalah adanya Surat Keterangan Waris. Sesuai dengan pasal 16 AB (Algemen Bepalingen van Wetgeving) yang secara teoritis masih berlaku di Indonesia adalah merupakan asas dari Hukum Perdata Internasional (HPI) yang membahas suatu hubungan  bidang hukum perdata (antar pribadi) yang mengandung unsur asing, namun para pihak yang terkait tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing. HPI meliputi hukum sebagai berikut: (a) Hukum Pribadi; status personal, kewarganegaraan, domisili, pribadi hukum; (b) Hukum Harta Kekayaan; harta kekayaan materiil, immateril, perikatan; (c) Hukum Keluarga; perkawinan, hubungan Orangtua-anak, adopsi, perceraian, harta perkawinan (d) Hukum waris; pewaris, ahli waris dan obyek hukum waris. Jadi, sesuai dengan HPI tadi, pembuatan surat keterangan waris mengikuti hukum perdata yang berlaku bagi WNA di negara asalnya. Misalkan WNA tersebut adalah berkewarganegaraan India maka yang akan membuatkan surat keterangan warisnya adalah pejabat yang berwenang untuk hal itu di negara India.

Lalu seperti apa sih bentuk wasiat untuk WNA?

Dalam ketentuan tentang pembuatan wasiat, ada 4 (empat) bentuk wasiat, yaitu : Wasiat umum (Pasal 938 BW), Wasiat Olographis (Ps. 931 BW), Wasiat Rahasia (Ps. 940 BW), Wasiat Darurat (Ps. 946, 947, 948 BW). Tentang bentuk-bentuk wasiat ini akan saya jelaskan dalam artikel yang lain.

 

Sesuai dengan ex pasal 4 Staatsblad tahun 1924/559 maka wasiat WNA tersebut menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia hanya boleh dibuat dalam bentuk Wasiat Umum Openbaar Testament) yang dibuat di hadapan Notaris dengan di hadiri 2 orang saksi. Ini berarti WNA yang bersangkutan (dan pada waktunya nanti executer testamentairnya) akan memegang dan menemukan salinan akta wasiat yang pernah dibuatnya di Indonesia dalam boedel warisannya. Pada titik ini terserah pada sang executer testamentair apakah WNA tersebut akan melaksanakan wasiat yang akan dibuat di Indonesia atau tidak.

Jadi, dalam hal ini permintaan Rajiv untuk membuat wasiat di Indonesia bisa saja, asalkan hanya dibuat dalam bentuk wasiat umum, tidak boleh dalam bentuk yang lain.

******

BACA JUGA ARTIKEL INI :

Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK

Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.