Berdasarkan PP No. 38/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia lalu, ditetapkan mengenai besarnya PNBP untuk pengurusan di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI, yaitu masing-masing:
a. Pemakaian nama PT sebesar Rp. 200.000,–
b. Pengesahan Badan Hukum PT sebesar Rp. 1.000.000,–
c. Persetujuan perubahan anggaran dasar
d. Salinan SK yang hilang/rusak sebesar Rp. 1.000.000,–
e. Pengumuman PT dalam Tambahan Berita Negara RI sebesar
Rp. 550.000,–
f. Pengesahan Akta Pendirian perkumpulan atau persetujuan perubahan
Anggaran dasar Perkumpulan sebesar Rp. 250.000,–
g. Pengecekan nama Yayasan sebesar Rp. 100.000,–
h. Pengesahan akta Pendirian Yayasan atau persetujuan perubahan Anggaran dasar Yayasan sebesar Rp. 250.000,–
i. Permohonan/pengecekan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris
sebesar Rp. 250.000,–
Untuk detailnya bisa di akses di http:/www.dgip.go.id