Take a fresh look at your lifestyle.

Aturan Penggunaan Lambang Negara Garuda

14,189

Notaris adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik dan tugas lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Notaris merupakan suatu jabatan profesi yang memiliki peraturan tersendiri guna mengatur batasan kewenangan notaris, serta perbuatan-perbuatan yang dilarang secara hukum dalam lingkup jabatannya. Salah satunya berkaitan dengan kewajiban notaris, sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf lUU No. 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004 (UUJN) menentukan bahwa notaris mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang Negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, serta tempat kedudukan yang bersangkutan. Pada Pasal 36 A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 jo Pasal 1 ayat 3 Undang – undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bila lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tungal Ika. Selanjutnya pada UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, memberikan beberapa pengertian lebih jauh mengenai batasan penggunaan lambang negara. Pada pasal 52 huruf a UU 24/2009 menyatakan bila lambang negara dapat digunakan sebagai cap atau kop surat “jabatan”. “Jabatan” di pasal ini bila merujuk pada pasal 54 ayat (1) huruf j UU salah satunya adalah notaris.

            Terdapat batasan penggunaan lambang negara yang diatur pada Pasal 51 jo pasal 52 UU No. 24/2009, yaitu adanya konsekuensi hingga sanksi pidana yang dapat menjerat notaris dalam jabatannya. Dinyatakan apabila Lambang Negara Garuda disalahgunakan selain dari yang sudah ditentukan dari pasal-pasal sebelumnya, maka notaris akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 69  UU No. 24/2009, yaitu penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Salah satu contoh penyalahgunaan Lambang Negara Garuda adalah ketika notaris menggunakan lambang negara untuk cenderamata atau souvenir pesta acara pribadi. Hal ini jelas tidak sesuai dan menyalahi aturan yang ada, dikarenakan notaris sedang tidak dalam kewenangan jabatannya menggunakan Lambang Negara Garuda. Perbuatan tersebut juga merupakan perbuatan yang tidak menghormati dan menjunjung tinggi harkat serta martabat jabatan notaris, seperti yang diatur pada Pasal 3 ayat (2) Kode Etik Notaris. Notaris yang menyalahgunakan lambang negara tidak serta merta langsung diberikan sanksi pidana sebagai bentuk penerapan hukum ultimumremidium. Selain itu, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui mengingat notaris memiliki peraturan sendiri dalam UUJN. Mengenai perilaku notaris ini juga diatur oleh organisasi khusus,, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Baca juga ; Prinsip-Prinsip Pengenalan pengguna Jasa Notaris
Notaris Wajib Lapor Transaksi mencurigakan ke PPATK

Pasal 8 sampai 10 UUJN mengatur mengenai macam-macam pemberhentian notaris. Pertama adalah notaris berhenti dari jabatannya dengan hormat, misalnya karena meninggal dunia, pensiun, atau atas permintaan sendiri. Kedua, notaris diberhentikan sementara dari jabatannya. Ini terjadi karena beberapa kasus seperti dalam proses pailit atau penundaan pembayaran hutang, berada di bawah pengampuan untuk sementara waktu, melakukan perbuatan tercela, atau sedang menjalani masa penahanan. Akan tetapi,notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir (masa pemberhentian sementara maksimal 6 bulan). Kemudian yang terakhir, notaris diberhentikan dengan tidak hormat. Misalnya dalam berbagai kondisi seperti dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, berada di bawah pengampuan selama lebih dari 3 tahun, melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris, serta melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Perbuatan notaris menyalahgunakan lambang negara seperti untuk cenderamata atau souvenir pesta acara pribadi, akan ditindak secara berjenjang. Mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, peringatan secara lisan, tertulis, sampai pada pemberhentian tidak hormat yang diusulkan oleh Majelis Pengawas dalam UUJN, kepada Menteri Hukum dan HAM. Sanksi yang sama diterapkan oleh Dewan Kehormatan dalam Kode Etik Notaris. Terlepas dari aturan-aturan yang mengatur mengenai jabatan profesi notaris, notaris yang telah memenuhi unsur pidana penyalahgunaan Lambang Negara Garuda, tetap diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU No. 24/2009 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Melihat pada aturan terkait pemberhentian notaris dengan tidak hormat, pasal 13 UUJN menyatakan bila Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Di mana notaris tersebut dikatakan telah melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih. Pasal 13 UUJN tersebut mengatur mengenai pemberhentian tidak hormat bagi notaris yang dijatuhi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka notaris yang pernah dipidana kurang dari 5 (lima) tahun, masih dimungkinkan untuk tetap menjalankan profesinya.

Referensi :
1. Undang – undang Nomor 24 Tahun 2009
2. UU No. 30 Tahun 2004 (UUJN)

1 Comment
  1. RAMLI says

    Terima kasih atas penjelasan Ibu.
    Sayangnya, Ibu hanya memberikan contoh penyalah-gunaan lambang negara untuk cenderamata (souvenir).
    Bagaimana halnya dengan penggunaan lambang negara pada KARTU NAMA, AMPLOP, MAP FOLDER Notaris?
    Bagaimana pula halnya dengan pemasangan pin lambang negara pada pakaian Notaris?
    Juga sablon lambang negara pada pakaian kasual?
    Apakah itu semua termasuk dalam penyalah-gunaan lambang negara?
    Mohon pencerahan Ibu.
    Terima kasih dan Salam Sukses buat Ibu!

    jawab :

    Sama halnya dengan penggunaan lambang negara untuk cenderamata, untuk KARTU NAMA, AMPLOP, MAP FOLDER Notaris juga tidak boleh menggunakan lambing negara. Ada batasan dalam penggunaan lambang legara, hukumannya dapat dijatuhi pidana, jika penggunaan lambang negara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, ditegaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000,000,00 (seratus juta) rupiah, setiap orang (huruf c) : dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam Undang-undang ini.

    Jadi Notaris menggunakan lambang negara karena sebagai suatu Jabatan, kalau ada Notaris menempatkan dirinya sebagai suatu Profesi, itu salah kaprah dan tidak dimengerti, tidak ada di dunia ini profesi menggunakan lambang negara.

    demikian semoga bermanfaat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.