Jika minggu lalu kita sudah membahas tetang konsep Legitieme Portie menurut konsep hukum waris Perdata barat. Maka pembahasan kali ini adalah konsep Legitieme Portie menurut hukum waris Islam. Untuk metode pembagian warisan menurut hukum waris Islam diatur dalam Al Qur’an, khususnya pada surat An Nisa’. Namun demikian, aturan dalam Al Qur’an tersebut diterjemahkan oleh beberapa mashab yang berbeda, sehingga terkadang perhitungannya agak sedikit berbeda metode pembagian warisan. Di Indonesia yang paling besar adalah mashab Hambali dan mashad Syafe’i. Dengan adanya Kompilasi Hukum Islam, yang merupakan unifikasi dari mashab tersebut, maka pembahasan kita kali ini lebih di titik beratkan pada ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berbeda dengan sistem waris Barat, hukum waris Islam memilik prinsip pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut :
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Hal ini berarti, bagian anak laki2 dibandingkan dengan anak perempuan adalah: 2:1. Sehingga jika dalam kasus bapak Abdullah yang minggu lalu saya ulas, maka bagian dari para ahli waris adalah: Amir : Bian : Cici = 2 : 1 : 1
Seandainya pak Abdullah cuma punya anak perempuan 2 orang (bian dan cici saja), maka bagian dari mereka berdua hanyalah 2/3 secara bersama-sama.
Dalam Hadist Rasullullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, dijelaskan pula bahwa:
“Allah menetapkan bagi mu tentang warisan untuk anak-anakmu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan “(An Nisa’ 4: 11).
– Hadis Sahih Muslim Nomor 1589 –
Pemberian wasiat diatur dalam Surat Al Baqarah ayat 180:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan kaum kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa”
Namun demikian, wasiat dibatasi hanya maksimum sebesar 1/3 dari total harta yang dimiliki oleh pewaris. Hal ini dijelaskan pula dalam hadist yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqash RA:
“Diperbolehkan baginya berwasiat 1/3 (sepertiga) dari hartanya dan tidak boleh lebih dari itu. Namun yang lebih utama seseorang berwasiat kurang dari sepertiga harta.
Bahkan dalam pasal 201 kompilasi hukum Islam juga ditegaskan bahwa bila wasiat melebihi 1/3 dari harta warisan, sedangkan ada ahli waris lain yang berkeberatan, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan saja.
Dengan demikian, maka dalam hukum waris Islam secara eksplisit dikenal adanya Hak Mutlak dari para ahli waris sesuai dengan Al Faraidh. Sehingga, walaupun pewaris diberikan hak untuk membuat wasiat mengenai harta warisannya, namun hak tersebut tetap terbatas, yaitu maksimum hanya sebesar 1/3 dari total harta warisan yang diwariskannya. Jadi pewaris tidak boleh misalnya mewasiatkan 100% harta warisannya ke orang lain, tapi keturunannya sama sekali tidak memperoleh bagian dari warisan tersebut. Karena dalam Islam dianjurkan agar lebih baik meninggalkan keturunan kita dalam kondisi yang berkecukupan daripada meninggalkan keturunan kita dalam kondisi kekurangan, sehingga harus terpaksa meminta-minta kepada orang lain. Hal ini dijelaskan dalam hadist shahih Muslim Jilid 3 Nomor 1610:
“Jika engkau tinggalkan keluargamu dalam keadaan baik (kaya), itu lebih bagus daripada engkau tinggalkan mereka menadahkan tangan meminta-minta kepada orang ramai.”
Bagaimana peran Notaris bila ada pewaris yang ingin minta dibuatkan wasiat yang melanggar bagian mutlak dari ahli warisnya?
Menurut KUH Perdata seorang Pewaris tidak diperbolehkan untuk menentukan atau mengatur mengenai bagian mutlak ini dalam surat wasiatnya. Namun dalam praktiknya mungkin ada saja wasiat yang isinya ternyata melanggar legitime portie dari ahli waris. Karena pada waktu pembuatan wasiat tersebut, Notaris hanya mencatat kehendak dari para pewaris saja dan tidak diberikan daftar total kekayaan dari pembuat wasiat tersebut. Demikian pula bisa saja pada waktu pembuatan wasiat, kekayaan pewaris misalnya masih berjumlah Rp. 50 Milyar, sehingga pada waktu dibuatnya wasiat tersebut, tentunya tidak melanggar Legitieme Portie. Namun 10 tahun kemudian pada saat pembuat wasiat meninggal dunia, kekayaannya karena sebab apapun ternyata hanya bersisa Rp. 20Milyar saja dan ternyata wasiat tersebut melanggar Legitieme Portie.
Seperti yang saya jelaskan pada artikel saya sebelumnya, bahwa untuk Legitieme Portie ini harus dituntut oleh para ahli waris yang Legitimaris. Kalau tidak dituntut, maka wasiat tersebut tetap berlaku. Sesuai Kompilasi Hukum Islam, kalau para ahli waris menuntut Hak Mutlaknya, maka wasiat hanya dilaksanakan maksimum 1/3 bagian saja.
Bagaimana jika warisan sudah terlanjur dibagi2 namun ternyata melanggar batas Legitieme Portie dari para ahli waris Legitimaris? Hal ini akan dibahas dalam artikel selanjutnya J
(Bersambung: “Inbreng Harta Warisan”)
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
1. Akibat Nikah Siri
2. Apakah anak dari perkawinan siri berhak mewaris?
3. Prosedur Pengesahan Nikah Siri
4. Bagaimana agar anak yang lahir dari Perkawinan Siri Bisa Memperoleh Warisan dari ayah
kandungnya?
5. Dampak Putusan MK bahwa anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ayahnya
6. Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK
7. Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK
8. Wasiat Lisan
9. Pembuatan Wasiat oleh orang asing http://bit.ly/Jfs1gR
10. Hak Ahli Waris yang masih dalam Kandungan http://bit.ly/KSaQyy
11. Ayo Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga! http://bit.ly/KYIRRJ
12. Adopsi dan Pengangkatan Anak http://bit.ly/KnpHl6
13. Ayo tau Lebih Jauh tentang Perkawinan Campuran! bit.ly/ROeXBh
14. Hak Asuh Anak Pada Perceraian Untuk Perkawinan Campuran bit.ly/MxUqQU
15. Kewarganegaraan, Pemilikan Tanah dan Warisan Pada Perkawinan Campuran bit.ly/NDpSJJ
16. Legitieme Portie (Bagian Mutlak Ahli Waris) Menurut Waris Barat http://bit.ly/OJY9Mg
17. Hak Mutlak Ahli Waris Secara Waris Islam http://bit.ly/SpcL1K