Baru-baru ini saya bertemu Deni, seorang mahasiswa yang sedang mencoba untuk berbisnis kecil-kecilan membuat sepatu lukis. Segmen pasarnya, adalah teman-temannya sesama mahasiswa. “Ya, lumayan lah mbak, bisa nambah-nambah uang saku”, ujar Deni. Dari promosi mulut ke mulut lama kelamaan bisnis Deni semakin maju. Deni ingin mencantumkan label pada merek dagangnya supaya lebih terkenal lagi. “Mbak, apakah saya wajib menggunakan simbol di dalam label merek dagang saya? Sepengetahuan saya ada simbol TM dan ®, tetapi saya kurang paham simbol mana yang bisa saya pakai di label saya.”
Peggunaan simbol TM dan ® sering kita lihat pada produk-produk yang ada di sekitar kita, namun masih banyak juga yang belum memahami perbedaan kedua simbol tersebut. Di dalam pertanyaan klinik hukumonline yang di jawab oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari, penggunaan simbol-simbol TM atau R di sekitar merek, dalam praktik di dunia Internasional yang dikutip dari buku “Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah” yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (hlm. 17) dijelaskan bahwa:
“Penggunaan ®, TM (Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.
Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan symbol “TM” menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. Simbol “SM” kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.”
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita ketahui perbedaan di antara kedua simbol tersebut.
Apakah penggunaan simbol TM dan ® diwajibkan secara hukum?
Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari juga menyebutkan bahwa penggunaan simbol TM dan ® tidak ditemui pengaturannya dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (“UU Merek”). Jadi, memang terhadap pencantuman simbol tersebut di sekitar merek tidak diwajibkan secara hukum dan tidak diberikan perlindungan hukum. Pencantuman simbol ® hanyalah sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek dagang tersebut sudah didaftarkan. Dan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.
Lalu, dalam hal ini simbol yang mana yang sebaiknya Deni cantumkan pada merek dagangnya?
Sesuai dengan pasal 3 UU No. 15 tahun 2001 tentang merek yang menjelaskan bahwa:
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”, maka untuk menentukan mana yang lebih tepat dicantumkan pada merek dagangnya, Deni perlu melihat apakah merek dagang sepatu lukis miliknya sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau belum. Jika merek dagang sepatu lukis miliknya belum terdaftar dan dia sedang dalam proses pendaftarannya, maka lebih tepat bila Deni mencantumkan simbol TM. Sebaliknya, bila merek dagang sepatu lukis Deni sudah terdaftar atas namanya, maka ia dapat mencantumkan simbol ® maupun TM.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU Merek sendiri tidak mengatur mengenai penggunaan simbol-simbol TM atau ®. Dengan kata lain, pencantuman simbol TM dan ® tidaklah diwajibkan juga tidak dilarang. Dalam praktiknya, hal tersebut hanyalah untuk memudahkan dalam mengenali suatu merek dagang apakah sudah terdaftar atau belum.
Mengenai tidak wajibnya penggunaan symbol TM mau ® dalam sebuah Merk dagang juga ditegaskan oleh praktisi Hak Kekayaan Intelektual, Lucky Setiawati. “Symbol TM dan ® tersebut bukan merupakan kewajiban. Itu sebenarnya berasal dari luar negeri, yang di tiru di Indonesia” pungkas nya.
Sumber:
Klinik hukumonline.com
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.