Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Part I

2,967

Kebutuhan untuk memiliki hunian saat ini memang menjadi prioritas bagi masyarakat kita, khususnya bagi pasangan yang telah menikah. Banyak pengembang mencoba menawarkan terobosan baru untuk menguasai pasar dan menarik banyak peminat. Nah, yang sekarang sedang popular dan memang banyak diminati adalah perumahan Syariah. Sayangnya, banyak kasus penipuan penjualan rumah dengan berbasis Syariah ini.

Akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020 ini, banyak terungkap kasus penipuan penjualan rumah berkedok Syariah. Kasus ini terungkap di wilayah Banten dan juga Sidoarjo. Beberapa tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Korban mencapai 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp. 40 miliar.

Modus yang dilakukan adalah, mereka (pengembang) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada beberapa jabatan fiktif di dalamnya. Ada yang berperan sebagai komisaris yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif. Ada yang berperan sebagai direktur utama, yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Ada juga yang berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut. Dan ada yang berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban. Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018. Namun hingga Maret 2019, kunci tidak diberikan sesuai dengan janjinya.

Baca Juga; Syariah, Setengah Syariah dan Tidak Syariah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang para korban digunakan untuk pembebasan tanah seluas 1,4 hektare senilai Rp 640 juta. Kemudian, untuk membeli kendaraan senilai Rp3 miliar, menggaji karyawan Rp2,5 miliar, bayar refund Rp500 juta, dan marketing agent Rp4 miliar. Namun, hingga saat ini, perumahan syariah yang dijanjikan kepada para korban belum sama sekali dibangun. Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.

Harga rumah yang terjangkau, dengan sistem syariah, serta uang muka nol rupiah memang sangat menarik perhatian masyarakat. Selain itu, pengembang menjanjikan berbagai keuntungan menarik bagi masyarakat yang membelinya. Dengan iming-iming konsep Syariah, tentu membuat perumahan ini laris bak kacang goreng. Sebagian besar korban merasa langsung percaya, karena menurut mereka jarang ada penipuan bila menggunakan embel-embel Syariah.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah di atas 20 tahun penjara.

Nah, sekarang, bagaimana sih tips dan triknya agar terhindar dari pengembang perumahan nakal? Jadi, ini langkah yang harus kita terapkan :

1. Periksa Kelengkapan Perizinan

Meskipun ada embel-embel syariahnya, jangan langsung percaya 100% ya. Kita harus waspada juga. Meski mencatut syariah, kita juga harus mengecek dokumen perizinan kepada pengembang. Perumahan itu prosesnya sama. Jadi harus dicek apakah sudah ada sertifikatnya. Prosedurnya itu selalu diutamakan, sehingga tidak menjadi hal-hal yang kurang baik. Kalau dilihat dari kasus ini, biasanya pelaku hanya mengantongi izin lokasi untuk perumahan tersebut. Sedangkan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipenuhi.

Sebagai pembeli, kita harus memperhatikan surat-surat tanah jika sudah yakin membeli rumah tersebut. Kalau bisa, jangan membeli rumah dengan tanah sengketa atau tanpa surat yang resmi atau sah. Hal ini untuk meminimalisir bila suatu saat nanti terjadi hal-hal seperti kasus di atas.

2.  Perhatikan Bank Mitra Pemberi KPR

Banyak bank berkredibilitas tinggi yang bekerja sama menjadi salah satu poin memilih pengembang. Pengembang yang bermasalah tentu dapat menurunkan citra baik sebuah bank dan dapat mempersulit bank itu sendiri. Jadi, jangan malas cek bagaimana kredibilitas bank mitranya ya.

3. Cek Keanggotaan Dalam Asosiasi Pengembang

Mengecek status keanggota REI merupakan solusi jika ke depannya kita menemukan masalah berhubungan dengan pengembang. Biasanya, pengembang yang menjadi anggota asosiasi perumahan seperti REI (Real Estate Indonesia) dan Apersi dijamin tidak akan melakukan penipuan karena dalam organisasi juga dilakukan pengawasan yang ketat.

4. Ajukan Pertanyaan Mendetail

Sebagai pembeli, jangan malas bertanya apapun dan sedetail mungkin terkait rumah yang akan kita beli. Karena ya ingat kan pepatah yang mengatakan bahwa, malas bertanya sesat di jalan. Seorang pengembang dikatakan kredibel bila mampu mengelola usaha dengan baik. Hal tersebut nantinya bisa dilihat dari bagaimana caranya menjawab pertanyaan dan memberikan bukti-bukti kuat atas jawabannya.

Nah jadi kita itu harus tahu mengenai segala perizinan – perizinan dalam mendirikan bangunan, kenapa kita harus tau ? ya supaya tidak mudah tertipu dengan kasus seperti tadi.
Untuk tahu lebih jelas, yuk kita dengarkan PODCAST “Ngopi Hukum” by IDLC.ID yang berjudul “kenapa sih mendirikan bangunan harus pake izin?”,
Dan jangan lupa nantikan artikel selanjutnya Rabu depan ,,,

Referensi :
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan
– UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Leave A Reply

Your email address will not be published.