Take a fresh look at your lifestyle.

Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

17,047

irmadevita.jpgPendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.

Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.

**********

40 Comments
  1. rachmat says

    ass.wr.wb.
    bu irma yg baik, dlm uu th 2001 maupun 2004 banyak hal yg terkait pendirian yayasan ini yg akan diatur kemudian dlm pp.
    pertanyaannya, apakah pp-nya sdh ada? sy cari di internet ternyata blm ada.
    kalo pun ada, +-thn 2005 ada proses rpp, tp yg sy dpt di internet cuma rpp penjelasannya saja.
    jadi bgm aturan pelakasanaan lebih detil (dasar hukumnya) ttg pelaksanaan uu th 2001 dan 2004 ini?
    trim’s utk jawabannya.

  2. Muhammad Yusuf says

    Assalamualaikum wr.wr

    Terima kasih Ibu Irma atas penjelasan tertulis tentang pendirian Yayasan. Insya Allah dalam waktu dekat saya akan mendirikan yayasan.

    wassalam

  3. wiwid says

    Mbak Irma, mohon share PP (peraturan pemerintah) tentang Yayasan. Saya sudah bikin yayasan tetapi dalam beberapa aturan detil diatur dalam PP. Tentunya PP sebelum tahun 2004 dan sesudah 2004 biar matching gitu Mbak. Thanks ya. Wassalam.
    =Wiwid=

    JAWAB:
    juga untuk menjawab pertanyaan2 sejenis. Sepanjang yang saya tahu, sampai sekarang belum ada PP untuk Yayasan ini. Saya juga sudah mencari di internet maupun perpustakaan, belum pernah menemukan. Jadi bagi pembaca yang punya atau tahu mengenai hal ini, silahkan sharing. Terima kasih

  4. Marwan says

    Dear Mbak Irma,

    Dalam pasal 9 ayat 5 disebutkan bahwa … untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

    Kemana saya bisa akses untuk mendapat kan PP di maksud Mbak..??

    Thanks,
    Marwan

  5. Cecep Rahmat says

    assalamu’alaikum…
    syukron ustdzah atas infonya, cuma ada yang mau ana tanyakan.
    1.dalam hal pemisahan jumlah kekayaan antara pribadi dan yayasan, itu ada batas minimalnya yg harus yayasan miliki? misalkan berapa juta?
    2.terus dalam hal Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:diantaranya: Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.ini harus ada atau gimana?

    syukron. ana tunggu balasannya.di email kang_cerah@yahoo.com.
    wassalamu’alaikum

  6. dian says

    Yth Ibu Irma,

    Apakah seorang wna dapat menduduki jabatan sebagai pengurus di sebuah yayasan? Bila ya, bagaimana prosedurnya? Berkaitan dengan ijin tinggal dan ijin kerjanya bagaimana?

    Saya sangat mengharapkan tanggapan Ibu.

    terima kasih.

  7. Henry says

    Assalamu’laikum wr.wb

    Ibu, saya mau nanya apakah pendiri Yayasan boleh WNA dan Ketua Yayasan boleh dijabat WNA.
    Karena sampai sekarang saya mencari PP seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (5)UU No.16 tahun 2001 belum ketemu.
    Atas jawaban yang diberikan dihaturkan terima kasih.
    Wassalamu’alaikum wr.wb

  8. Pepie Dengah says

    Yth, bu Irma

    apakah yys tidak dapat menggunakan nama asing?

    e.g : The New Community? atau lainnya?

    tq

  9. putra says

    Bu irma…
    Jika yayasan yantelah kita dirikan sejak thn 2000 namun blum ada pengesaan dari DEPHUMHAM apakah masih bisa di urus keabsahan lembaganya.

  10. elinasrita says

    berapa kira-kira biaya untuk mengurus izin mendirikan suatu yayasan.

  11. ita says

    kepada Yth, Ibu irma,
    Berapa dana yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan sebuah yayasan dari notaris s/d selesai (sebab saya mau mendirikan yayasan SLB)

    demikian disampaikan atas kebaikan ibu terima kasih

  12. ajhian says

    saya mau tanya tentang kelemahan dan kebaikan dari yayasan.Terima kasih.

  13. rosyid says

    Bu Irma, terima kasih atas informasinya. Saya bersama teman saya berkeinginan untuk mendirikan yayasan pendidikan, terus kalau yayasan pendidikan masuk yang mana ya, sosial, kemanusiaan atau keagamaan. Terus masalah pencarian laba, memang laba itu bukan tujuan utama kita, tapi untuk dapat beroperasi dengan baik dan untuk bisa berkembang, kita kan tetap butuh laba. Kalau kondisinya stagnan (tanpa ada laba), bagaimana yayasan pendikan bisa berkembang. Mohon penjelasannya tentang aturan baru, bahwa yayasan hanya bertujuan sosial saja, tidak untuk mencari, dikaitkan dengan pernyataan saya yang sebelumnya.

  14. dediruswandi says

    saya bingung mengenai pendanaan sebuah yayasan diperoleh dari mana saja?

  15. Jusuf Patrick says

    Rekan Irma
    silahkan menambahkan uraian anda dengan ketentuan2 yang tercantum dalam Bab V PP 63/2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan.
    Salam sejahtera
    Jusuf Patrick
    PS : Sukseskan Kongres INI XX di Surabaya, tgl 28-31 januari 2009, selengkapnya baca http://kongresINI2009.blogspot.com

  16. […] Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk […]

  17. rony says

    Perubahan UU Th 2001 ke UU Th 2004 Ttg Yayasan.

    http://www.djkn.depkeu.go.id/download/Peraturan/Undang-Undang/UU2004-28.pdf

    http://hukumham.info/images/UU/2004/uu_28_2004.pdf

    Ada perubahan yang berarti pada UU th 2004, misalnya :
    1. Pada pasal 5 ayat 2 dan 3 memungkinkan adanya pemberian gaji, honor, upah, dll baik kepada staff, pengurus, pengawas dan pembina sekalipun. Boleh bagi-bagi duit lho.

    2. Pasal 38 ayat 2 memungkinkan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi
    dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang
    yang bekerja pada Yayasan.

    dan sebagainya…

  18. haryadi says

    mbak, Irma untuk mendirikan yayasan selain syarat kelengkapan administrasi yg harus dipenuhi apakah ada persyaratan permodalan yg jumlah minimalnya sudah ditentukan. jika ada berapa jumlahnya?
    thanks

  19. haryadi says

    mbak, apakah mendirikan yayasan ada persyaratan jumlah modal yang harus di miliki. jika ada berapa jumlah minimalnya?

  20. syamsul says

    saya mau tanya, yayasan ayah kami yang di akta notaris tertera tahun 2001, tetapi sampai sekarang belum ada reorganisasi dikarenakan para pengurusnya sudah pada meninggal dan pergi ke luar kota. bagaimana cara mereorganisasinya agar tetap bisa terdaftar?

  21. riswan idris says

    bu irma saya mau tanya
    apakah yayasan tersebut bisa memiliki badan usaha tetapi dana yang dihasilkan semua akan kembali ke yayasan untuk mendanai yayasan yang bersangkutan ???
    maksai atas penjelasan teknisnya
    sangat bermanfaat buat kami
    wassalam riswan di makssar

    Jawab:
    Tidak ada larangan bagi Yayasan untuk mendirikan badan usaha (bisa PT atau lainnya). Jika ada keuntungan, yayasan sebagai pemegang saham berhak atas deviden, yang dapat digunakan untuk apa saja, termasuk membiayai kegiatan yayasan pak.

  22. m. isa says

    bu…! pa z kekayaan yang hrus dicantum dalam pendirian yayasan..? maksud kekayaan duit, benda to semuanya milik yayasan..?

    Jawab:
    Ya.. harus dicantumkan pada pasal 5 anggaran dasarnya. Jadi harus ada kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan para pendirinya

  23. Dewi Wulandari says

    Ibu Irma,
    Mohon saran. Saya dengan beberapa orang teman ingin membuat yayasan untuk kegiatan pendidikan (anak usia dini & pemberdayaan kaum ibu). Saya dkk sudah mencoba membuat draft akta yayasan? Apakah saya bisa minta bantuan Ibu untuk ‘mengoreksi’ draft yang sudah kami buat? Bagaimana caranya?

    Terima kasih,
    Dewi

  24. misbah says

    syukron katsir, selamat terus berkarya!

  25. ghazali majid azis says

    assalamu alaikum, saya cuma mau bilang ibu sangat anggun dalam berbusana,berfikir,juga tutur kata, trimakasi

  26. Ulfa says

    Assalamualaikum,
    bu saya mw tanya modal dasar yayasan minimal menurut PP yang baru brapa?
    trus bu minta PP yang baru tentang yayasan donk
    makasih ya.

  27. widi says

    yth. ibu irma,

    Kalau misalnya saya mau mendirikan yayasan di bidang agama, apakah boleh mengalokasikan gaji untuk pengurus..?

    salam,
    widi

  28. adang says

    saya mau dibikinkan yayasan…bisa jarak jauh ga ? artinya saya ga perlu datang ke tempat praktek ibu ? via online saja ?
    berapa biayanya ? syaratnya apa saja ?

  29. setiawan says

    Assalamu’laikum wr.wb
    yth : ibu irma
    Bu,saya mau tanya,apakah betul sekarang tidak boleh lagi mendirikan yayasan untuk pendidikan,karena saya pernah akan bikin dibilang seperti itu oleh notarisnya.Trima kasih
    Wassalamu’alaikum wr.wb
    salam
    setiawan

    Jawab:
    Wa’alaikum salam Wr.Wb,
    Benar pak. Silahkan lihat di artikel saya: https://irmadevita.com/2009/04/02/badan-hukum-pendidikan-bhp-sebagai-wadah-dalam-usaha-di-bidang-pendidikan-formal/

  30. maulana says

    ibu Irma, apakah suatu yayasan dapat menjadi pemegang saham suatu PT?dan apakah ada UU atau peraturan yang mengatur tentang hal tersebut?

    Jawab:
    Bisa pak. Karena yayasan merupakan badan hukum. Tapi hanya dibolehkan memiliki saham dengan jumlah maksimum 25% dari total kekayaan yayasan. Bisa di cek di UU PT No. 40/2007 (pasal 7)

  31. e.iprasetyo says

    Yang ter hormat Ibu Irma.
    perkenalkan nama saya prasetyo, sebelumnya saya mohon maaf merepotkan anda, saya ingin bertanya berpa hal tentang pendirian yayasan diantaranya:

    1. bagaiman cara mendirikan yayasan?
    2. Berapa dana minimum untuk pendirian tersebut
    3. Biaya dari Hulu ke hilir sampai redy 100%
    4. Yayasan Untuk Pendidikan dan sosial butuh ijin apa
    saja
    5. Bagai mana dengan stuktur organisasinya
    6. kalau anggotanya apa diperbolehkan masih saudara
    7. berapa ideal gaji yang diberikan kepada tiap tiap
    anggota
    8. standart lokasi yang diperbolehkan seperti apa
    9. institusi mana aja yang harus saya hubungi untuk
    pendirian yayasan bernuansa sosial dan pendidikan
    10.ijin apasaja yang harus saya miliki supaya proses
    saya lancar.
    11.berapa biaaya yang harus saya keluarkan jika saya
    meminta anda sebagai patner konsultasi saya

  32. danang says

    Salam.
    Terima kasih ya Bu…

  33. aris pujiono says

    wahhh…
    bagus sekali isinya dan sangat membantu lho mbak.
    Insya’Allah sekarang bersama istri mau merintis yayasan pendidikan
    islam.
    bagi ilmunya ya? dan doakan biar generasi islam ditempat kami maju.
    makasaih,
    Aris P dan Istri(Nely H )
    TCP Blok H1 no.21 Ciruas serang

  34. khairin says

    Kepada Yth,Ibu Irma
    Mohon bantuannya untuk mengetahui standard rincian biaya yang harus dikeluarkan sampai selesainya pembuatan/pendirian suatu yayasan.Atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima-kasih
    wass
    Khairin

    Jawab :

    salam kenal, untuk masalah biaya saya kira relatif karena tidak semua sama dan tergantung dari domisili perusahaan dan bergerak di bidang apa dan masih banyak yang lain.

  35. Alfan says

    makasih banget ya artikel ini sangat membantu dan memudahkan saya……
    assalamualaikum

  36. Alfan says

    maksih banget bu……..

  37. Tofik Hidayat says

    tolong saya dikirimi nama2 lembaga atau instansi baik nasional maupun internasional yang kiranya mau memberikan dana bantuan untuk proyek2 pendidikan dan pelatihan dalam bidang pendidikan,
    terima kasih

  38. Teguh Widodo says

    sudah adakah peraturan pelaksana UU tentang yayasan (PP, Kepmen, dll?)

    JAWAB:
    ada pak di PP No. 63/2008

  39. siti farhatun says

    bu apakah boleh jika suatu yayasan mendirikan perusahaan??? dan termuat dalam uu berapa??? mohon jawabannya. makasih

    Jawab:
    Bisa. karena yayasan yang sudah disahkan dan di umumkan dalam BNRI anggaran dasarnya adalah badan hukum. Liat di pasal 7 ayat 2 UUPT No. 40 th. 2007. Pendiri PT adalah orang dan badan hukum.

  40. Mansyur Hamzah says

    apakah sebuah yayasan bisa membuat badan usaha yang nantinya bisa mendapatkan keuntungan oleh karena kegiatannya yang bersinerji dengan pihak luar? klu bisa bagamaina prosedurnya….? terima kasih

    jawab :

    Tentu saja bisa pak, namun yang kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan tersebut. Andaikata ada pihak luar yang mau bekerjasama, tentu ia akan bekerjasama dengan badan usahanya bukan dengan yayasan, karena yayasan hanya sebagai pemegang saham. Prosedurnya sama seperti mendirikan PT biasa, yayasan sebagai salah satu pemegang saham, namun maksimal kepemilikan sebesar 25 (duapuluh lima) % dari seluruh kekayaan yayasan, untuk pembina, pengurus dan pengawas yayasan boleh jadi pemegang saham, namun tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha/PT untuk menghindari benturan kepentingan antara yayasan dan PT.

    demikian.

Leave A Reply

Your email address will not be published.