Mengulas kembali artikel saya tentang “Dapatkan Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha?” yang didasarkan pada PP No. 30 tahun 1980, ada pertanyaan yang muncul di blog saya dari Bpk. Furqon Nurhandono tentang larangan pegawai negeri berbisnisdi PP No. 53 tahun 2010 yang merupakan PP penganti PP No. 30 tahun 1980. Beliau tidak menemukan adanya pernyataan yang menyatakan larangan PNS menjadi pengusaha di dalam PP No. 53 tahun 2010.
Apa sih isi PP No. 53 tahun 2010?
PP No. 53 tahun 2010 berisi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di tetapkan pada tanggal 6 Juni 2010 dan merupakan pengganti PP No. 30 tahun 1980.
Apa ya perbedaannya dengan PP No. 30 tahun 1980?
1.Di dalam ketentuan PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai upaya administratif yaitu prosedur yang dapat ditempuh olehPNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkankepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
2. Adanya kewajiban mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan adanya pencapaian sasaran kerja pegawai.
3.Kalausebelumnya di PP No. 30 tahun 1980 tidak ada klasifikasi kewajiban dan larangan yang dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, di dalam PP No. 53 tahun 2010 pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan telah dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin .
4. Di dalam PP No. 30 tahun 1980 memuat Kewajiban 26 butir dan larangan 18 butir sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 memuat 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan.
5. Di dalam PP No.53 tahun 2010, mengatur mengenai larangan PNS bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; di ayat 12-15 mengenai keterlibatan PNS dalam mendukung parpol maupun perseorangan maupun pasangan calon dalam Pemilu.
6. Tingkat dan jenis hukuman lebih dirinci begitu juga dengan pejabat berwenang yang menghukum.
7. Jenis hukuman disiplin sedang yg berupa penurunan gaji sebesar satu kali gaji berkala untuk paling lama satu tahun dihapuskan, dan diubah menjadi penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
8. Jenis hukuman disiplin berat berupa:
(a) penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
(b) pembebasan dari jabatan;
diganti menjadi :
(a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(b). pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
9. Pasal 21 ayat 2 PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai sanksi bagi pejabat yang berwenang menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman.
Memang di dalam pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 pernyataan PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.
Dalam PP tersebut juga secara jelas menegaskan adanya larangan bagi PNS untuk menjadi pengusaha.Sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 pernyataan atau larangan tersebut justru tidak ada.
Lalu, apakah berarti dengan adanya PP tersebut maka PNS boleh menjadi pengusaha?
Menurut pendapat saya, sebenarnya tidak adanya pernyataan yang secara jelas melarang PNS untuk menjadi pengusaha di dalam pasal PP No. 53 tahun 2010, maka kemungkinanya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha namun tetap harus dengan seijin atasan.
Mengapa demikian?
Di dalam di Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM RI) untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang pegawai negeri harus memakai surat ijin dari atasannya.
Kita bisa melihat di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.
Apakah PNS boleh ikut serta dalam organisasi nirlaba seperti LSM dan Yayasan?
Di dalam PP No. 53 tahun 2010 dalam pasal 4 disebutkan bahwa PNS dilarang:
(3) tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
(4) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga
swadaya masyarakat asing.
Jadi dalam hal ini PNS dilarang bekerja di LSM asing.
Lalu, bagaimana bila PNS ingin berperan di dalam LSM dan Yayasan di Indonesia?
Memang, di dalam PP no 53 tahun 2010 tidak menyebutkan larangan PNS bekerja di dalam LSM atau yayasan lokal. Namun, ada baiknya PNS mempertimbangkan jangan sampai ada konflik kepentingan antara profesionalisme sebagai PNS dengan perannya di dalam LSM atau yayasan.
BERSAMBUNG: Apakah POLRI dan TNI Boleh Menjadi Pengusaha?
*****
Sangat bermanfaat kajian hukumnya ,
memang kalau menurut saya idealnya PNS harus dibebaskan dalam melakukan kegiatan Usaha di luar ruang lingkup kekuasaanya. so nanti PNS bisa menjadi orang kaya tanpa Korupsi , sekarang pertanyaanya bagaimana pendapat anda tentang kegiatan usaha PNS jika dalam ruang lingkup kekuasaanya (Proyek-proyek pemerintah yang membutuhkan pihak ketiga) , saya lihat di PP 53 Th. 2010 ini masih ada loop hukum untuk mengatur tsb, mohon tanggapan tks 🙂
[…] 6. Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha? […]
[…] Sumber : https://irmadevita.com […]