Take a fresh look at your lifestyle.

Pendaftaran Pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata

(Sistem Administrasi Badan Usaha)

22,053

Seperti yang kita tahu Sekarang ada  aturan baru tentang cara pendaftaran sesuai Permenkum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 Tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Pendaftaran tersebut meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar; dan pendaftaran pembubaran.

Jika sebelumnya kita sudah membahas mengenai Sekarang kita akan membahas mengenai Pendaftaran Pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata.

Apa yang menyebabkan Pembubaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata?businessman

Terjadinya Pembubaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :

1) Berakhirnya jangka waktu perjanjian

2) Musnahnya barang yang di pergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan  Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai.

3) Karena Kehendak Para Sekutu

4) Karena seorang atau lebih para sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau di taruh dibawah pengampunan atau pailit.

5) Alasan lain Sesuai dengen Ketentuan Perundang-Undangan

Bagaimana cara Pembubaran CV, Firma, Dan Persekutuan Perdata ?

Permohonan Pendaftaran Pembubaran terhadap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Dalam mengajukan permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan dokumen akta pembubaran; putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

 

BACA JUGA:

 

Jika di suatu tempat belum tersedia jaringan internet, bagaimana cara mengajukan permohonannya?

Seperti kita tahu Indonesia mempunyai banyak sekali daerah daerah yang belum maju dalam hal  teknologi, bahkan ada yang masih belum mendapatkan fasilitas listrik. Lalu bagaimana jika ingin mengajukan permohonan pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran?. Dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan secara elektronik disebabkan oleh Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, maka dalam hal ini pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.

Permohonan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung; dan/atau  surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.

***

Referensi:

Permenkumham No. 17 tahun 2018 tentang.Tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Sumber image: www.ahu.go.id

Leave A Reply

Your email address will not be published.