Take a fresh look at your lifestyle.

Balik Nama Kepemilikan Kapal

20,955

hipotik kapalSatrio yang baru saja merintis usaha di bidang jasa pelayaran satu unit kapal. Kapal tersebut biasanya dipergunakan untuk mengangkut batu bara. Saat ini bisnis pengangkutan batu bara yang dijalaninya sedang mengalami kelesuan. Sebagai pemilik Kapal yang hanya mengandalkan pada satu unit kapal, Satrio tidak sanggup menanggung beban biaya operasional, untuk itu ia memutuskan untuk menjual kapalnya tersebut kepada sahabatnya bernama Roni yang memang pengusaha di bidang perkapalan dan usahanya justru sedang mengalami kemajuan. Sebagai pemain kapal pemula, Satrio masih bingung mengenai proses jual beli kapal. Untuk itu dia menanyakannya pada sahabatnya Roni, yang sudah terbiasa melaksanakan jual beli kapal serta melakukan baliknamanya.

Dalam hal ini, proses jual beli kapal terhadap kapal-kapal yang sudah berbendera Indonesia dan sudah terdaftar dalam Daftar Kapal di Indonesia disebut sebagai salah satu peralihan hak milik atas kapal. Setiap peralihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, harus dilakukan dengan menggunakan akta JUAL BELI KAPAL yang dibuat di hadapan Notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) huruf a Permenhub Pendaftaran Kapal. Jadi semua prosesnya memang harus dilakukan di hadapan notaris, sama halnya seperti jual beli tanah.

Setelah dibuat akta jual belinya di hadapan Notaris, Roni selaku pemegang hak  yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akte dan pencatatan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftar, paling lama 3 (tiga) bulan semenjak peralihan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (“PP Perkapalan”). Pelaksanaan baliknama atas kepemilikan kapal tersebut bisa dikuasakan kepada Notaris yang bersangkutan seperti halnya dengan pendaftaran baliknama atas jual beli tanah dan bangunan.

tata-cara-bhpDOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

Permohonan balik nama tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa: (lihat Pasal 30 ayat (2) PP Perkapalan)

a.    bukti kepemilikan;

b.    identitas pemilik;

c.    grosse akte pendaftaran atau balik nama;

d.    surat ukur, dalam hal kapal telah memperoleh surat ukur baru.

Pengaturan lebih lanjut lagi mengenai balik nama kapal ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal (“Permenhub Pendaftaran Kapal”). Dalam Pasal 18 ayat (1) Permenhub Pendaftaran Kapal, diatur bahwa pada setiap pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.

 

57259Permohonan balik nama tersebut wajib dilengkapi dengan: (Pasal 18 ayat (2) Permenhub Pendaftaran Kapal)

a.    bukti pengalihan hak milik atas kapal;

b.    identitas pemilik berupa kartu tanda penduduk bagi perorangan dan anggaran dasar pendirian perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia;

c.    Nomor Pokok Wajib Pajak;

d.    surat ukur;

e.    grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; dan

f.     bukti pelunasan bea baliknama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk hal jual beli kapal, bukti pengalihan hak milik atas kapal adalah berupa akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 18 ayat (3) huruf a Permenhub Pendaftaran Kapal). Jadi semua prosesnya memang harus dilakukan di hadapan notaris, sama halnya seperti jual beli tanah.

 

PENDAFTARAN DAN PENCATATAN BALIKNAMA KAPAL

Balik nama kapal tersebut dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan membuat akta balik nama kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan (Pasal 18 ayat (4) Permenhub Pendaftaran Kapal).

Akta balik nama kapal hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan (Pasal 18 ayat (5) Permenhub Pendaftaran Kapal). Jadi, sebelum memastikan untuk menjual kapal sebaiknya barang tidak sedang dalam keadaan dijaminkan untuk hutang. Karena jika sedang dibebani hipotik maka akan menghampat proses balik nama yang akan dilakukan oleh pemegang baru. Intinya sih kapal yang dapat dibaliknama harus dilakukan roya atas hipotik kapalnya terlebih dahulu, baru dapat didaftarkan terhadap nama yang baru.

Semoga info ini membantu dan bermanfaat  🙂

 

Dasar Hukum:

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;

2.    Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal.

Sumber :

“Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM JAMINAN PERBANKAN”, Irma Devita Purnamasari, SH, MKn. (Kaifa, 2013).

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53057df5441e5/balik-nama-dalam-rangka-jual-beli-kapal

 

1 Comment
  1. Denny says

    Dear Ibu Irma, berapa biaya yang dibutuhkan untuk Balik Nama tersebut, dan berapa lama prosesnya? Terima kasih.

    jawab :

    silahkan email ke finance@irmadevita.com untuk menanyakan informasi tentang biaya yang ingin anda tanyakan..

    terima kasih.

Leave A Reply

Your email address will not be published.