Take a fresh look at your lifestyle.

Konsekwensi Hukum Jika Pemegang Saham Menggunakan Harta Perusahaan

8,848

AGMS--1Joko adalah seorang pemilik dan pemegang saham sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Semarang. Dalam perjalanannya, Joko melakukan pembelian tanah serta bangunan atas nama pribadi namun menggunakan uang perusahaan.

Terhadap permasalahan di atas, apakah secara kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dapat diakui oleh perusahaan? Mengingat uang yang dipakai adalah menggunakan harta perusahaan.

Nama Yang Tercantum Dalam Sertifikat Adalah Pemilik Yang Sah Secara Hukum

Dalam hal ini, secara hukum  orang yang namanya tertera dalam sertifikat tanah dan bangunan adalah pemegang hak atas tanah tersebut. Dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) disebutkan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sertifikat tanah diberikan kepada pemegang hak atas tanah sebagai perlindungan hukum agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a PP 24/1997). Oleh karena itu, walaupun uang tersebut berasal dari perusahaan, akan tetapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat adalah nama Joko si pemegang saham dalam PT, maka yang berhak atas tanah tersebut adalah Joko sebagai pemilik tanah.

 

law-2Apakah Pemegang Saham Yang Bersangkutan Bisa Dituntut dan Dikenakan Hukuman?

Atas permasalahan ini PT yang bersangkutan dapat menuntut Joko atas dasar melakukan penggelapan. Ini karena pada dasarnya uang yang dimiliki oleh PT bukanlah uang pemegang saham, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi Joko (dalam kasus ini pembelian tanah atas nama Joko selaku pemegang saham).

Pada dasarnya secara hukum PT memiliki kekayaan yang terpisah dari pemegang saham PT. Dalam buku saya yang berjudul “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Memahami Masalah Mendirikan Badan Usaha” (Kaifa, 2010), telah saya jelaskan bahwa PT merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pendiri dan/atau pemegang sahamnya. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dalam bentuk “pertanggungjawaban terbatas” pemegang saham atas utang Perseroan. Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUPT, ketentuan tanggung jawab terbatas, merupakan penegasan bahwa pemegang saham terpisah tanggung jawabnya sebatas apa yang disetornya kepada Perseroan dengan harta pribadinya.

Adanya pemisahan kekayaan Perseroan dengan pemilik atau pemegang saham terjadi sejak Perseroan mendapat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI (sejak PT menjadi badan hukum). Dalam hal ini, Joko sebagai pemegang saham tidak dapat dengan seenaknya menggunakan uang PT untuk melakukan pembelian tanah atas namanya. Karena itu, Joko yang menggunakan uang PT untuk kepentingan pribadinya dapat dituntut atas dasar penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 374 KUHP:

law-1Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bagaimana jika PT Tersebut Dengan Sengaja Mengatasnamakan Sertifikat Tanah Ke Pemegang Sahamnya?

 Di dalam praktik, banyak dijumpai kondisi dimana pihak PT ingin membeli sebidang tanah, dimana sertifikatnya berstatus Hak Milik. Karena PT menginginkan agar tanah tersebut tetap berstatus Hak Milik, terkadang oleh PT tanah tersebut di atas namakan kepada salah seorang pemegang sahamnya. Setelah sertifikat terdaftar atas nama pemegang saham yang bersangkutan, nantinya pemegang saham tersebut akan membuat pernyataan bahwa tanah tersebut adalah milik PT. Walaupun ini sering dilakukan dalam praktik, namun akan berakibat jika ternyata pemegang saham dikemudian hari meninggal dunia, tanah secara hukum akan menjadi milik dan terdaftar atas nama ahli waris. Jika dikemudian hari ahli waris menolak untuk menanda-tangani akta pengalihan ataupun pengakuan dimaksud, maka hal ini akan menimbulkan kesulitan baru bagi PT dimaksud.Akan lebih baik jika PT membeli tanah yang berstatus Hak Milik, maka haknya diturunkan terlebih dahulu menjadi Hak Guna Bangunan, barulah dilakukan jual beli langsung ke atas nama PT tersebut. Kondisi demikian juga memberikan hak kepada PT tersebut untuk memasukkan pembelian asset dimaksud sebagai Biaya dalam neraca PT. Hal ini lebih aman dan bebas dari potensi resiko di kemudian hari.

Pembaca yang budiman, sebelum bertindak adakalanya perlu kita pertimbangkan lagi dengan matang apa yang akan kita lakukan. Salah sedikit langkah yang diambil akan membawa kita pada jerat hukum yang merugikan. Semoga artikel ini bisa membantu dan bermanfaat  ^_^

 

child-5Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

3.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Sumber Referensi:

1. Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Masalah Mendirikan Badan Usaha (Irma  Devita Purnamasari, SH, MKn – Kaifa, 2010)

2.   http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt546d694009721/jerat-hukum-jika-pemegang-saham-menggunakan-harta-perusahaan

Leave A Reply

Your email address will not be published.