Kakek Sarjoyo mempunyai 6 orang anak. Kepada 2 orang anak nya beliau mewariskan sebidang tanah untuk dibagi 2 , yaitu Budi dan adiknya yang bungsu bernama Totok. Sedangkan dari Budi mempunyai 4 orang anak. Keinginan Budi dan sudah dimusyawarahkan bersama keluarga adalah tanah yang diwariskan oleh kakek Sarjoyo akan dihibahkan langsung kepada anaknya yang no 2. Bagaimana prosedurnya untuk memecah sertifikat tersebut? Mengingat, Kakek Sarjoyo sudah meninggal dan sertifikat masih terdaftar atas nama beliau. Bisakah sertifikat itu langsung dipecah dan dibalik nama ke Totok dan anak Budi yang no 2?
Tanah dari Kakek Sarjoyo merupakan bagian dari keseluruhan harta warisan (boedel waris) yang sejatinya dibagi ke semua ahli waris, sesuai dengan bagiannya. Walaupun beliau memiliki 6 orang anak, yang diberi tanah tersebut hanyalah kedua orang anaknya. Sehingga ada yang disebut hibah wasiat (jika memang ada wasiat).
Hibah wasiat tersebut harus dibuat sebelum Kakek Sarjoyo meninggal dunia. Seperti yang tersebut di atas, bahwa sebidang tanah tersebut beliau berikan kepada Totok dan Budi. Penyebutan pesan ini spesifik, sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 196 Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut dengan: “KHI”), bahwa “Dalam wasiat, baik secara tertulis maupun lisan, harus disebutkan dengan tegas dan jelas, siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan”. Dalam Hukum Waris, pemberian pesan seperti itu, dikenal dengan Hibah Wasiat. Hibah Wasiat hanya dapat dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia. Tentu saja, Hibah Wasiat ini tidak serta merta dapat dilaksanakan, ia harus memenuhi persyaratan yang ada.
Bagaimanakah persyaratan hibah wasiat?
Di dalam Pasal 195 KHI disyaratkan bahwa:
(1) Wasiat dilakukan secara lisan, dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau Notaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku apabila, disetujui oleh semua ahli waris.
(4) Persetujuan dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dan Notaris.
Dalam hal tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan Notaris, sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, maka proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) biasa.
Dengan demikian, maka terdapat tiga peristiwa hukum di dalamnya:
1. kematian kakek (sebut saja namanya A) yang meninggalkan harta berupa tanah atas nama A. Dimana A memiliki 6 orang anak: B, C, D, E, F, G.
2. Pewarisan tanah (atas nama kakek A tersebut) kepada 2 anak kandung kakek (sebut saja B dan C). Dimana B memiliki 4 orang anak: B-1, B-2, B-3 dan B-4.
3. Sertifikat yang sudah dipecah dan menjadi bagian B akan dihibahkan ke anaknya yang nomor 2 (B-2).
Setiap kematian, yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kematian dari kelurahan (pribumi) atau dengan Akta Notaris (WNI keturunan), kemudian dibuat Surat Keterangan Warisnya. Dari SKW, diketahui siapa saja ahli waris yang berhak, sehingga dapat dipastikan siapa saja ahli waris dari pewaris dan siapa saja yang berhak atas harta warisan.
Akta Hibah Wasiat, bagaimanakah tahapan pembuatannya?
Pada prakteknya, jika tidak dibuatkan akta Hibah wasiat secara notariil, maka setiap kali terjadi kematian, harus terjadi proses pewarisan. Walaupun nantinya tanah tersebut nantinya akan dipecah dua dan diberikan kepada masing-masing nama. Sehingga tahapannya menjadi sebagai berikut:
1. Proses turun waris (baliknama waris) dengan membayar pajak waris, sehingga tanah dibaliknama ke atas nama seluruh anak2 dulu (B, C,D,E,F,G).
2. Setelah itu dilakukan pemecahan sertifikat menjadi 2 bagian (menjadi X dan Y).
3. Lalu untuk bidang tanah “X” dibuatkan akta hibah dari B, C, D, E, F, G kepada B-2 (anak B); sedangkan
4. Untuk bidang tanah “Y” dibuatkan akta pembagian hak bersama (APHB) dimana B, D, E, F, dan G melepaskan haknya kepada C.
5. Masing-masing untuk point 4 dan 5 dilakukan pembayaran pajaknya seperti pajak jual beli, walaupun menggunakan mekanisme hibah. Karena hibah garis ke samping tetap dikenakan pajak seperti pajak jual beli.
6. Proses baliknama : dimana untuk tanah X dibaliknama ke B-2 sedangkan tanah Y dibaliknama ke C.
Untuk syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah:
a. Data tanah
1. Sertipikat asli.
2. PBB asli 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran.
3. IMB asli.
b. Data pemberi dan penerima hibah
1. foto copy KTP
2. foto copy Kartu Keluarga;
3. foto copy akta kelahiran
Demikian, semoga bermanfaat dan bisa memberikan solusi. Terima kasih ?
Dasar hukum dan referensi:
Bermanfaat sekali Ibu, syukron, semoga kebaikan Ibu dibalas oleh Allah.
jawab :
amiin, afwan.
Selamat siang bu Irma, saya ingin bertanya. Kakek saya sdh meninggal dan sudah membagi2 tanah warisan untuk anak2nya. Tanah warisan untuk Ayah saya dan adik ayah saya sertifikat nya msh jadi satu, belum dipecah. Dan skrg sertifikat ada di bank sbg jaminan hutang adik ayah saya.
2 bulan lalu ayah saya meninggal, dan ahli waris tanah ayah saya jatuh ke saya. Karena saya anak tunggal. Saya berniat untuk menjualnya krn saya tidak akan meninggali rumah yg dibangun d atas tanah tsb. Maka apa saja yg hrs saya urus utk menjual tanah dan bangunan tsb bu?
Terimakasih sebelumnya
jawab :
Harusnya utang adik ayah/om anda dilunasi terlebih dahulu. Jika tidak bagaimana bisa anda meminta bagian tanah almarhum ayah anda. Jadi nanti setelah lunas, baru tanah tersebut dijual sebagian sambil dilakukan proses pemecahan, maka hasilnya nanti adalah menjadi 2 sertifikat yaitu yang satu ke atas nama om anda dan yang satu lagi ke atas nama pembeli.
demikian semoga bermanfaat.
Selamat siang..
Saya mau tanya Ibuk, kebetulan kakek saya ingin menghibahkan tanahnya ke saya.. Kakek saya mempunyai 2 orang anak A dan B( A mempunyai 3orng anak dan B mempunyai 2 org anak) saya kebetulan A1.. Kakek saya masih hidup… Yang ingin saya tanyakan bangai mana proses pembuatan surat hibah dari kakek saya dan kakek saya masih sehat(hidup)?mohon pencerahannya Ibuk ..terimakasih
jawab :
Pertanyaan saya, apakah anak kakek anda sudah mendapatkan haknya juga (dalam arti hibah atau yang lain)? Sebab memang untuk hibah tidak ada larangan untuk memberikan sesuatu dari orangtua ke anak atau sebaliknya atau dari kakek/nenek ke cucu atau sebaliknya. Namun yang jadi permasalahan adalah orangtua dan om/tante anda itu adalah ahli waris dari kakek anda. Namun apabila kakek anda ingin menghibahkan tanahnya ke anda, maka harus dengan persetujuan dari orangtua dan om/tante anda yang dalam hal ini sebagai anak kandung dari kakek anda, sedangkan untuk saudara kandung anda dan sepupu anda tidak diperlukan persetujuannya, karena bukan ahli waris langsung dari kakek anda, kecuali anak dari kakek anda (orangtua dan om/tante anda) sudah meninggal dunia. Untuk prosesnya sama seperti jual beli, namun pajaknya tetap pajak pemberi hibah dan penerima hibah. Memang prosesnya tetap hibah, namun kenyataannya pihak yang dihibahkan menurut golongan di KUHPerdata maupun Hukum Waris Islam sudah melewati satu derajat urutan pewaris, sehingga pajaknya dikenakan pajak jual beli.
demikian semoga dapat membantu.
Selamat sore Bu maaf saya mempunyai permasalahan,saya mempunyai sebidang tanah tetapi sertipikat nya atas nama kake dan d dalam sertipikat itu terbagi dua bagian ibu saya dan adiknya lalu harus bagaimana cara melaporkan split sertipikat ke bpn nya
jawab :
Pertanyaan saya, apakah sudah dibuatkan surat pernyataan ahli waris? Saran saya, diurus terlebih dahulu balik nama warisnya, baru setelah itu dilakukan permohonan pemecahan sertifikatnya.
demikian.
Maaf saya mau tanya Bu,saya mempunyai sebidang tanah sertipikat nya masih nama kake kemudian tanah tersebut terbagi menjadi dua bagian punya saya dan bibi saya,yg saya bingung kan bagaimana cara split tiap bagiannya karenaa ahli waris dari kake saya ada 6 anak sedangkan sekarang tanah tersebut menjadi milik berdua sajamohon pencerahannya
jawab :
Pertanyaan saya anak kakek anda ada berapa? Orang tua anda sudah meninggal? Dasarnya dari surat keterangan waris bu, jadi nanti ada berapa ahli warisnya, dari surat itu yang nantinya menjadi dasar untuk membaliknama sertifikat ke atas nama para ahli waris. Baru setelah itu dilakukan pemecahan.
demikian.
Bapak sy anak tunggal dan meninggal,bapak saya menikah dua kali,dari perkawinan pertama punya anak 2 dan perkawinan ke dua punya anak 1,sedangkan kajek masih hidup,pertanyaan saya apakah kakek saya bisa menghibahkan hartanya ke salah satu cucunya,mohon penjelasannya
jawab :
Karena golongan satu telah meninggal yaitu bapak anda, maka kakek anda bisa saja langsung menghibahkan ke salah satu cucu, karena cucu bukan ahli waris golongan pertama, kecuali apabila kakek anda menghibahwasiatkannya kepada bapak anda, maka hibah wasiat tersebut harus dibatalkan terlebih dahulu.
demikian semoga dapat membantu.
Mohon arahannya
Saya mau beli sebidang tanah kebun luas KL.1/2 H dengan harga Rp.70 juta. Tanah tersebut mempunyai sertifikat atas nama neneknya (almarhumah) dimana nenek tersebut mempunyai 3 anak kandung (semuanya sudah meninggal) masing masing mempunyai anak sedangan yang mau menjual adalah salahsatu cucu. Bagaimana solusinya mohon petunjuk arahannya?
jawab :
Ya harus diturun waris/baliknama waris dulu sertifikatnya pak. Nanti kalo sudah dibaliknama waris, baru kemudian dipecah ke atas nama masing-masing ahli waris. Baru setelah dipecah, bapak bisa melakukan transaksi jual beli.
demikian semoga dapat membantu