Take a fresh look at your lifestyle.

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

50,797

Siapa yang akan mendapat hak kuasa pengasuhan anak pasca perceraian?

Mengenai siapa yang berhak mendapat hak kuasa pengasuhan anak terdapat dalam menyebutkan  baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.

Dalam hal ini baik ayah maupun ibu dapat diberikan hak yang sama untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya pasca perceraian. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara anak-anak mereka. Jika sulit untuk bermufakat maka persoalan dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akann memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang akan lebih baik dalam mengurus kepentingan anak.

Bagaimana hak anak pasca perceraian orangtuanya?

 Anak adalah pihak yang terkena dampak langsung dalam perceraian orangtunya dan seringkali menjadi korban, dalam hal ini perlu mendapat perlindungan demi kelangsungan masa depannya.

Hak perlindungan anak tercantum di dalam yang menyebutkan:

  • Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhanfisik, mental, spiritual, dan sosial.
  • Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan tersebut maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
  • Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturanhukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak danmerupakan pertimbangan terakhir. Jadi meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orang tua merupakan pemegang kuasa asuh anak, tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan anaknya.

Baca Juga

Baca Juga

Kewajiban orang tua juga terdapat dalam pasal 26 bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  2. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Jadi walaupun  dalam orangtua bercerai,  mereka tetap berkewajiban atas pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya sehingga hak anak  tetap terlindungi sesuai dengan menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Sampai kapan batas kewajiban tersebut? Selama anak belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan  maka akan berada di bawah pengasuhan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.  Dalam hal ini Orang tua mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Bagaimana kewajiban orang tua yang dicabut hak pengasuhannya?

menyebutkan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal sang ayah/ibu  sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali.

Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Bagi pasangan yang akan bercerai perlu diingat, bahwa perceraian juga membawa dampak bagi anak-anak. Walaupun sudah tidak bersama lagi, ada baiknya tetap bekerja sama menjalankan kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anak, agar anak-anak dapat tumbuh kembang dengan baik .

Referensi Hukum:

  • UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 41
  • UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 45

Leave A Reply

Your email address will not be published.