Take a fresh look at your lifestyle.

1,785

imag00271 Pembaca yang budiman…

Selamat datang di www.irmadevita.com dengan
tampilan baru. Penggantian tampilan ini   merupakan
komitmen kami untuk selalu update dan untuk
mempermudah pembaca untuk mencari artikel-
artikel sesuai dengan kebutuhan pembaca.

Pada kesempatan ini kami juga ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yangbesar kepada para pembaca setia dari www.irmadevita.com. Karena andalah maka kami menjadi termotivasi untuk selalu memperbaiki diri.

Semoga penampilan baru ini berkenan di hati para pembaca,

Salam Hangat,

Irma Devita

4 Comments
  1. RICKE says

    salam kenal bu, beberapa waktu yang lalu saya lihat materi ttg over kredit rumah, tapi saat ini saya tidak melihatnya lagi, apakah materi tsb masih tersimpan, saya harus cari dimana ya ?, terimakasih atas perkenannya

  2. Anggara says

    hihihihihi, mantap bu

  3. Nita says

    Terima kasih Bu atas semua info yang ditampilkan di wesite ini, saya sangat terbantu sekali dalam banyak hal, dikarenakan pekerjaan saya yang berhubungan dengan legal.

    Sukses selalu

    Nita-Bali

  4. Benny says

    Dear ibu Irma yg baik, saya ingin bertanya, sebelumnya terima kasih atas kesediaannya menjawab. Pak A telah meninggal dan memiliki sebidang tanah yg masih atas namanya. anaknya B,C,D ingin membagi tanah tsb mjd 3 bagian atas nama masing2. oleh notaris telah dibuatkan surat turun waris yg telah di cap dan ditanda tangani oleh ketua RT,RW,camat,dukuh,lurah. selanjutnya tanah tsb telah diukur oleh badan pertanahan setempat. B ingin segera menjual bagiannya kepada orang lain yaitu Z. lalu B dan Z bersepakat membuat surat pengikatan jual-beli dan surat kuasa jual-beli dihadapan notaris. pertanyaan saya adalah: apakah Z yg telah memiliki surat kuasa jual-beli dapat menjual kembali tanah tsb kepada org lain tanpa menunggu proses penyertifikatan tanah selesai (krn prosesnya butuh waktu lama sedangkan Z sudah butuh uang )? mohon maaf bila pertanyaannya banyak. terima kasih banyak atas perhatian Bu Irma.

    Jawab:
    Pengikatan Jual beli tidak dapat dilakukan berulang2 pak. Karena pada dasarnya, dengan PJB tersebut, z belum sah sebagai pemilik. Satu2nya cara dengan menggunakan kuasa jualnya saja. Jadi Z selaku kuasa dari B. Masalahnya adalah: tanah tersebut masih sedang dalam proses pensertifikatan. Jadi belum bisa dibuatkan AJB nya. Saran saya: dibuatkan pembatalan PJB antara B dan Z, kemudian dilanjutkan dengan PJB baru antara B dengan pihak ketiga tsb dimana Z sebagai saksi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.