Dalam pernikahan ada masa dimana banyak masalah menerpa kehidupan rumah tangga. Terkadang dapatdiatasi dan dipecahkan bersama. Namun, ada kalanya tidak lagi bisa dicari jalan keluarnya. Ada yang memutuskan bertahan, namun, ada pula yang memilih untuk bercerai sebagai jalan pintas solusi permasalahannya.
Seperti yang terjadi pada pasangan Maya dan Dhani. Mereka telah menikah selama lima tahun. Namun, dalam permasalahan yang menerpa rumah tangga mereka, tidak ada solusi yang bisa diraih, sehingga perceraian menjadi jalan satu-satunya. Selama mengurusi masa perceraian, keduanya berada di tempat yang berbeda. Maya di Kebumen dan Dhani di Balikpapan, sedangkan dulu mereka menikah di Banyuwangi. Proses perceraian mereka sering terhambat dikarenakan semua dokumen pribadi milik Dhani dipegang oleh Maya, salah satunya adalah buku nikah. Dikarenakan Maya tidak mau menyerahkannya pada Dhani, membuat proses perceraian mereka semakin lama.
Bagaimanakah solusinya? Apakah bisa Dhani mengajukan perceraian tanpa adanya buku nikah?
Perceraian dan Alasannya
Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan); tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975); dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengajuan perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan. Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam, dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam.
mengatur bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tersebut tidak dapat lagi hidup rukun sebagai pasangan.
Alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Prosedur Cerai
Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut diatur sebagai berikut:
- Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
- Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam :
- Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
- Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran, serta setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.
Dapatkah Mengajukan Cerai Jika Tidak Ada Buku Nikah?
Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975 di atas, pada dasarnya untuk bercerai seorang suami cukup hanya mengajukan gugatan ke pengadilan di daerah hukum tempat kediaman istri. Disertai pula cukup alasan bahwa antara suami isteri tersebuttidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan.
- Buku nikah bukan syarat utama untuk mengajukan cerai, buku nikah hanya merupakan syarat administratif. Syarat administrasi gugat perceraian (cerai gugat/cerai talak) pada setiap daerah sedikit berbeda, namun berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama, syarat administrasi secara umum adalah:Surat Gugatan
- Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah;
- Foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 2 lembar dalam kondisi telah diberi materai Rp 6.000 dan dilegalisir di Kantor Pos Besar;Foto copy KTP dari pemohon sebanyak 1 lembar folio dan diberi materai Rp 6.000 serta dilegalisir di Kantor Pos Besar;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bila telah memiliki anak, fotokopi akta kelahran akan yang telah diberi materai Rp 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos Besar.
Pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan hanyalahpersyaratan administrasi, sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.Jadi jika memang sudah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun, maka sudah cukup alasan untuk mengajukan cerai. Masalah buku nikah bisa dibicarakan kemudian dengan istri setelah sudah sepakat untuk bercerai.
Referensi :
1.
2