Take a fresh look at your lifestyle.

PEMBACAAN WASIAT

108

Apakah baru-baru ini teman-teman mendapatkan wasiat? Atau teman-teman berniat untuk membuat surat wasiat. Berikut ini, kita akan membahas sedikit mengenai wasiat.

Apa itu Wasiat?

Pada saat seseorang meninggal, maka pada siapakah kepemilikan akan hartanya berpindah? Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 874 KUH Perdata, sebagai berikut.

Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.

Ketika seseorang meninggal, harta mendiang akan dimiliki oleh ahli waris yang telah ditetapkan dalam undang-undang, ataupun hukum Islam. Namun, semasa hidupnya, orang tersebut dapat memberikan beberapa bagian hartanya kepada orang lain. Untuk itu, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari dengan para ahli waris, perlu adanya wasiat.

Mengenai surat wasiat sendiri telah disebutkan dalam Pasal 875 KUHPerdata sebagai berikut.

Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Surat wasiat ini juga yang akan melindungi penerima wasiat secara hukum, untuk bisa menerima wasiat apabila terjadi sengketa warisan di kemudian hari. Dan tentunya, agar memiliki kekuatan hukum yang kuat, surat wasiat itu sebaiknya dibuat menjadi sebuah akta oleh Notaris.

Macam-Macam Wasiat

Dalam bunyi Pasal 931 KUHPerdata, disebutkan sebagai berikut.

Surat wasiat hanya boleh dibuat dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

Dari isi pasal ini, kita bisa lihat bila berdasarkan undang-undang, maka wasiat yang memiliki kekuatan hukum adalah sebagai berikut.

  1. Surat wasiat olografis merupakan wasiat yang dibuat dengan tulisan tangan oleh pewasiat atau orang yang dipercaya. Dan ditandatangani oleh pewasiat untuk kemudian dititipkan kepada kepada Notaris. Adapun tata caranya disebutkan dalam pasal Pasal 932 KUHP Perdata.
  2. Surat  wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum dibuat oleh Notaris sesuai keinginan pewasiat. Nantinya, akta ini akan ditandatangani oleh pewasiat di hadapan Notaris dan 2 orang saksi;
  3. Surat wasiat rahasia merupakan wasiat yang isinya dirahasiakan kepada orang lain. Pewaris dapat menuliskan sendiri wasiatnya, atau dibantu oleh orang lain yang dipercaya. Kemudian surat wasiat itu harus ditutup dan disegel. Notaris tidak akan mengetahui isi dari surat wasiat itu. Itu sebabnya, penyerahan surat wasiat kepada Notaris tersebut harus disaksikan oleh empat orang saksi. Dan Notaris akan membuat akta penjelasannya. Mengenai wasiat rahasia ini terdapat dalam KUHPerdata Pasal 940.

Kapan Waktu Pembacaan Wasiat?

Lalu, kapankah wasiat dapat dibacakan?

Dalam Pasal 943 KUHPerdata disebutkan sebagai berikut.

Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan.

Pasal tersebut menjelaskan apabila, seorang Notaris harus segera memberitahukan isi wasiat tersebut setelah meninggalkanya pewaris. Dan penjelasan ini juga diperkuat oleh Pasal 955 KUHPerdata disebutkan sebagai berikut.

Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan.

Jadi, penerima wasiat telah mendapatkan hak untuk menguasai harta benda yang ditinggalkan, ketika pemberi wasiat telah meninggal. Dengan kata lain, pembacaan wasiat sebenarnya telah dapat dilakukan sejak pemberi wasiat meninggal.

Sudah jelas, bukan? Jika surat wasiat ini hendaknya dihormati, walaupun sangat bertentangan dengan keinginan ahli waris. Karena bagaimanapun juga wasiat merupakan refleksi keinginan terakhir dari pemberi wasiat sebelum meninggal. Itu sebabnya, dalam undang-undang negara kita, surat wasiat yang dibuat dengan sah (bukan di bawah tangan), memiliki kekuatan hukum.

Sumber:

Leave A Reply

Your email address will not be published.