Take a fresh look at your lifestyle.

Konsolidasi Bank – Akibat Hukumnya Bagi Pihak Yang Berkepentingan

Pembahasan POJK No.12/POJK.03/2020 dan POJK No.18/POJK.03/2020

1,655

[EVENT]

“Konsolidasi Bank – Akibat Hukumnya Bagi Pihak Yang Berkepentingan”

Senin, tanggal 11 Mei 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB

Minggu ini merupakan pekan ke 8 sejak ditetapkannya WFH oleh Gubernur DKI dan hari ke 29 sejak ditetapkannya ketentuan PSBB DKI Jakarta akibat pandemic covid 19. Kondisi tersebut mau tidak mau suka atau tidak suka melumpuhkan roda perekonomian tidak hanya di Jakarta, tapi juga di berbagai daerah yang berimbas pada nasional. Hal ini telah menjadi salah satu pemantik untuk terbitnya beberapa aturan terkait dengan Relaksasi Kredit sebagaimana di atur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 dan Konsolidasi Bank sebagai mana ditetapkan dalam POJK No. 12/POJK.03/2020. Bahkan dengan diperpanjangnya status PSBB sampai dengan akhir Mei atau mungkin lebih lama lagi, maka demi menyelamatkan kondisi keuangan perbankan yang nantinya akan berakibat pada keuangan nasional, maka terbitlah POJK No.18/POJK.04/2020 yang bunyinya PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK.

POJK No. 12 dan POJK No. 18 ini di terbitkan guna menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan mengatur kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan Perintah Tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan/atau konversi, maupun menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan/atau konversi, yang bertujuan untuk:

  1. menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
  2. menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Nah… kedua kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan Perintah Tertulis kepada Bank baik untuk melakukan maupun menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya stabilitas perbankan nasional. Adapun aktivitas konversi tidak diikutsertakan sebagai bagian dari Perintah Tertulis kepada Bank, mengingat konversi merupakan tindakan mengubah izin usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri menjadi izin usaha bank umum dalam upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional.

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Undang-Undang yang mengatur kewenangan Perintah Tertulis dan tindakan pengawasan yang dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Batas waktu yang ditetapkan dalam POJK No. 12/POJK.03/2020 terpenuhi, yaitu di akhir tahun 2022, OJK sudah merilis lagi POJK No. 18/POJK.03/2020 tentang PERINTAH TERTULIS PENANGANAN PERMASALAHAN BANK. Isi dari POJK No.18 tersebut sifatnya lebih urgent dan tegas memberikan ultimatum kepada bank-bank agar segera melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau integrasi. Jika tidak segera dilakukan, pilihannya adalah dibubarkan.

Suatu pilihan yang sulit namun sangat penting dan antisipatif agar tidak terjadi peristiwa yang sangat traumatik, yaitu krisis ekonomi yang parah di tahun 1998, dimana ada banyak bank yang di likuidasi atau di beku operasikan. Nah, saat ini sebagai praktisi hukum legal perbankan, legal korporasi maupun masyarakat yang perduli terhadap kondisi perbankan di Indonesia, penting untuk mulai mengikuti langkah2 antisipatif apa yang perlu diambil dan bagaimana bisa segera bersikap menghadapi kondisi perbankan
ke depannya.

Apa langkah2 yang harus ditempuh? bagaimana posisi para nasabah, deposan, dan debitur jika bank nya di merger? apa bedanya dengan di konsolidasi, atau di integrasikan? untuk mengetahui penjelasannya, bisa mengikuti Webinar IDLC dengan mengisi pendaftaran .

Untuk mendengarkan podcastnya bisa di klik di gambar berikut atau di link ini:

Leave A Reply

Your email address will not be published.