Take a fresh look at your lifestyle.

Relaksasi Kredit Untuk Stimulus Bagi Debitur Terdampak COVID 19

Pembahasan POJK No. 11/POJK.03/2020

2,354

Dampak penyebaran  Virus Corona Covid-19 melemahkan perekonomian masyarakat dari semua kalangan. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat tentang social distancing dan imbauan work from home, membuat kegiatan ekonomi di tingkat bawah tercekik. Apalagi sejak diberlakukannya penutupan toko dan pusat-pusat perbelanjaan. Yang menjadi persoalan pada saat ini bukan harga yang melonjak tinggi. Namun, melemahnya daya beli masyarakat secara bersama-sama lantaran hilangnya income (penghasilan) pekerja kelas bawah yang jumlahnya cukup banyak. Dalam perkembangannya terkait dengan adanya dampak corona virus bagaimana usaha-usaha yang setiap hari mengandalkan perputaran uang, pastinya terpaksa berhenti. Contohnya di daerah kelapa gading, Mobil patroli selalu beroperasi dan memantau untuk mencegah adanya masyarakat yang berkeliaran dan pedagang yang masih ingin berjualan dijalan. Di Kawasan kelapa gading banyak sekali toko makanan, toko kecil serta toko retail semuanya ditutup dan akhirnya ekonomi masyarakat tersebut tidak baik. Sementara kebanyakan dari mereka masih memiliki utang, cicilan, dan kredit. Bagaimana cara membayarnya?

Untuk mengantisipasi hal ini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan telah POJK No 11/POJK.03/2020. yang diberlakukan sejak tgl 31 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan CounterCyclical Dampak Penyebaran Corona Desease 2019 (Covid 19). Adapun Pokok-pokok pengaturan POJK Stimulus Dampak COVID-19 antara lain:

  1. POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.
  2. Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
  3. Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank, karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
  4. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafonds Rp10 miliar dan
  • Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah di restrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Disitu disebutkan ada aturan untuk supaya debitur usaha mikro, kecil menengah dan UMKM yang potensi kerjanya juga terganggu terutama pada sektor pariwisata, dimana tidak ada orang yang pergi berlibur, lalu transportasi seperti pesawat, kereta api, bahkan ojol. Begitupun juga yang terjadi pada perhotelan, perdagangan, pertanian bahkan pertambangan, harga minyak bumi jeblok sampai dengan $28.00/perbarelnya bahkan lebih rendah lagi. Maka dari itu ada stimulus berupa penilaian kualitas aset pembiayaan atau penyediaan dana lain sekaligus untuk plafon yang maksimum sampai dengan Rp. 10 miliar dan juga peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah di restrukturisasi. Memang ada hal-hal yang harus dibenahi dalam kondisi yang seperti ini, khususnya debitur-debitur yang memang masuk dalam kriteria tadi. Jadi sebenarnya POJK menstimulus rakyat supaya diberikan keringanan dan relaksasi. Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Pada periode 1 (satu) tahun tersebut, debitur dapat diberikan penundaan pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan atau punasesmen Bank/Leasing misalkan menjadi 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak COVID-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah COVID-19.

Bagaimana jika dikaitkan dengan masalah profesi, pastinya kredit ini tidak jauh kaitannya dengan Notaris. Apakah restrukturisasi wajib pakai Notaris? Hal ini ada di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID 19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (“PSBB”)  yang di Jakarta mulai berlaku sejak tanggal 10 April 2020. Dalam Pasal 18 ayat 1 Pergub No. 33/2020 disebutkan bahwa: kalau tidak ada keperluan khusus tidak boleh pergi kecuali untuk belanja dan pengobatan. Hal ini menjadi suatu perdebatan khusus, apakah termasuk jika kaitannya dengan Notaris datang untuk tanda tangan akta? Jika berbicara soal kewajiban, kita tidak wajib melakukan perjanjian kredit secara notaril, yang wajib adalah perjanjian pengikatan jaminan yaitu SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) adalah surat kuasa yang diberikan oleh pemberi jaminan kepada pihak lain (biasanya diberikan kepada Bank) untuk membebankan hak tanggungan (menandatangani APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)). Misalnya untuk restruktur perlu tidak kita tambahkan jaminan? Kalau bentuknya hanya perubahan jangka waktu terkait dengan nilai bunga, penurunan suku bunga, penurunan tunggakan kredit, dan perubahan terhadap suatu syarat condition precedent, itu cukup dengan membuat akta notaril dengan menunjuk kepada perjanjian jaminan yang sudah diikat di perjanjian pertama atau kalau memang dibuat karena ada adendum, maka sebaiknya dibuat secara dibawah tangan terlebih dulu dan pada saat waktunya sudah memungkinkan, maka bisa dituangkan kembali ke dalam akta notaril.

Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan relaksasi kredit pada masa sosial disctancing. Terima kasih, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa untuk bergabung dengan diskusi yang informasinya dapat dilihat melalui instagram @idlc.id.

Penjelasan tentang Relaksasi Kredit ini bisa juga didengarkan melalui podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID di link ini

(Bersambung ke Bentuk-Bentuk Restrukturisasi Kredit Sesuai POJK No. 11/POJK.03/2020)

Leave A Reply

Your email address will not be published.