Take a fresh look at your lifestyle.

Bank Tanah

809

Teman-teman mungkin sering melihat di media massa mengenai pembebasan lahan di beberapa wilayah. Atau terjadi penggusuran kepada warga yang mendiami lahan milik negara. Kemudian, lahan-lahan itu dibangun infrastruktur, seperti jalan tol, rel kereta api, taman kota dan infrastruktur lainnya. Dan bahkan, ada yang dibangun gedung-gedung apartemen atau perkantoran.

Ketahuilah, apabila sebenarnya lahan di atas pembangunan tersebut, tidak dimiliki secara pribadi, alias tidak ada yang mempunyai hak milik karenanya. Lalu bagaimana dengan status hak tanah tersebut? Siapakah yang mengelola tanah tersebut? Apakah BUMN, pihak swasta atau pemerintah?

Sebelum kita membahas hal tersebut, mari kita ingat bersama bunyi UUD 45 pasal 33 ayat (3), sebagai berikut.

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dari bunyi pasal itu, bisa kita artikan apabila negara memiliki kekuasaan atas tanah, air dan kekayaan alam di dalamnya. Dalam arti untuk mengelolanya, dengan tujuan mencapai kemakmuran rakyat. Untuk itu, pada tanggal 29 April 2021, pemerintah pusat telah membentuk suatu lembaga untuk menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsilidasi lahan dan reformasi agraria. Lembaga itulah yang disebut dengan bank tanah.

Sebenarnya, apa sih yang dimaksud bank tanah itu? Yuk simak yang berikut ini!

Badan Bank Tanah

Untuk pengertian bank tanah sediri, telah disebutkan dalam PP RI No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 1, sebagai berikut:

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah.

Jadi, lembaga ini sebenarnya dibentuk untuk dapat menjembatani keperluan negara dalam memenuhi kebutuhan atas tanah, seperti untuk pembangunan proyek strategis nasional berupa jalan tol, waduk, bendungan atau untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang menyangkut kepentingan umum. Selain itu, pembentukan Badan Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Maka dari itu, Badan Bank Tanah ini memiliki tugas yang  diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021 sebagai berikut.

  1. Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; 
  2. Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain; 
  3. Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung
  4. Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah
  5. Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan 
  6. Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.

Dalam kata lain, Badan Bank Tanah mengumpulkan perolehan tanah, yang nantinya akan dikelola untuk pemanfaatan pembangunan negara.

Perolehan Bank Tanah

Lalu, dari mana tanah yang diperoleh oleh Bank Tanah?

Ada dua sumber pendapatan Bank Tanah, yaitu:

a. Tanah hasil penetapan pemerintah, yang terdiri dari;

  • tanah bekas hak;
  • kawasan dan tanah terlantar
  • tanah pelepasan kawasan hutan
  • tanah timbul
  • tanah hasil reklamasi
  • tanah bekas tambang
  • tanah pulau-pulau kecil
  • tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; dan
  • tanah yang tak ada penguasaan di atasnya (tanah tanpa pemilik)

b. Ada juga tanah dari pihak lain, seperti dari Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha, Badan Hukum dan Masyarakat. Di mana perolehan tanahnya didapat dengan berbagai cara. Mulai dari pembelian; penerimaan hibah/ sumbangan atau yang sejenis; tukar menukar; pelepasan hak; serta perolehan bentuk lainnya yang sah.

Hingga saat ini Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 18.758 Ha yang tersebar di 28 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.

Sudah jelas, bukan mengenai bank tanah? Maka jangan heran, bila seringkali diadakan pembangunan instrastruktur di kota kalian.

Sumber:

Leave A Reply

Your email address will not be published.