Di sosial media sekarang ini, banyak sekali bermunculan postingan dan hujatan mengenai masalah perselingkuhan. Tak jarang pula yang membagi cerita masalah rumah tangga mereka. Mereka pun tak segan menceritakan perselingkuhan pasangannya, beserta foto dan link sosmed selingkuhan pasangan. Disertai pula dengan bukti-bukti chat, atau foto perselingkuhan mereka.
Perilaku mereka yang atas dasar sakit hati ini mungkin banyak yang memaklumi. Tapi, banyak yang belum tahu. Perilaku tersebut bisa membuat mereka terkena kasus pidana. Kasus ini pernah terjadi di Denpasar, dan viral pada April 2024 lalu. Seorang istri perwira TNI menjadi tersangka, setelah menyebarkan perselingkuhan suami di unggahan akun intagramnya. Pada akhirnya, perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasti bingung, kan? Masa korban perselingkuhan yang menjadi pelaku kejahatan? Untuk itu, simak penjelasan berikut!
Hukum Pencemaran Nama Baik
Berhati-hatilah ketika kita menyebarkan isu tidak menyenangkan mengenai seseorang. Apalagi, di media sosial. Karena hal itu bisa membuat kita terjerat kasus hukum. Seperti yang dijelaskan dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 433 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pidana Denda sendiri jika melihat pada pasal 79 undang-undang tersebut, maka besarannya sebagai berikut:
- Kategori II : Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Kategoti III : Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
Ketika kita menyebarkan luaskan isu perselingkuhan seseorang, berarti kita menyebarkan sebuah aib yang akan membuat nama baik seseorang hancur. Apalagi, jika kita menyebarkan isu tersebut melalui berbagai media di internet. Karena ada pasal lain yang bisa dikenakan.
Mengenai perusakan nama baik di media elektronik ini telah dijelaskan dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan sebagai berikut.
Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Apabila ternyata tuduhan itu tak dapat dibuktikan. Atau merupakan hoak, dan menjadi fitnah. Maka, tersangka bisa mendapatkan hukuman lebih berat, yang disebutkan dalam Pasal 45 ayat (6) UU 1/2024 tersebut, sebagai berikut.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda pling banyak Rp 750,000,000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Delik Aduan
Kasus ini sendiri merupakan delik aduan. Jadi, hanya korban yang bisa melaporkan ke kepolisian. Walaupun perselingkuhan memang benar terjadi, maka para pelaku perselingkuhan tetap memiliki hak konstitusi berupa hak pribadi. Dalam hal ini, seorang individu memiliki hak untuk menentukan sesuatu tentang dirinya dapat disebarluaskan untuk kepentingan publik atau tidak.
Sudah jelas, bukan? Maka, berhati-hatilah bertingkah laku di sosial media. Jangan sampai teman-teman diadukan karena masalah pencemaran nama baik.
Sumber:
- www.hukumonline.com/klinik/a/pencemaran-nama-baik-di-media-sosial-lt520aa5d4cedab/
- www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7292777/fakta-fakta-istri-perwira-tni-jadi-tersangka-gegara-sebar-perselingkuhan-suami#goog_rewarded
- www.m.kumparan.com/lisanov19/hukum-memviralkan-video-penggerebekan-perselingkuhan-1wKwUtnPzlB
Kalau posting foto dan bukti kemesraan boleh nggak bu?
maaf mas, boleh di spesifikasi kembali pertanyaannya ? ini terkait dari sudut pandang yang selingkuh atau yang lain