PROSES TEKNIS PENDIRIAN PT
By Irma Devita on Sep 27, 2007 in Perseroan terbatas
1.Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
-kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
-dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan
pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi
expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka
waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas
Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus
Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)
Lihat juga artikel perihal “Pendirian Perseroan Terbatas (PT)”.
****
****
Popularity: 10% [?]


Apakah betul untuk mendirikan PT harus menggunakan domisili daerah niaga seperti ruko atau perkantoran?
Terima kasih banyak atas perhatiannya.
JAWAB:
benar, khusus untuk DKI JKT, karena ada SK Gubernur DKI yang melarangnya. tapi untuk lokasi tertentu (yang tidak masuk jalur hijau) kadang2 masih bisa. Hal ini bisa di cek di kelurahan setempat. salam,
ARI N. | Jan 18, 2008 | Reply
Apa bedanya mendirikan PT dengan modal awal 50 jt dan 100jt
Thanx
JAWAB:
kalau secara ukuran (skala) usaha tidak berbeda pak. Keduanya sama2 masuk kategori Perusahaan Kecil. Kalau mau mendapat SIUP menengah, untuk KADIN, kriterianya minimal modal disetor harus di atas 200jt.
Husanto | Jul 7, 2008 | Reply