Take a fresh look at your lifestyle.

Wilayah Kerja PPAT Menjadi 1 Propinsi sesuai dengan PP No.24 Tahun 2016

20,963
4.1.1
4.1.1

“Ada perubahan aturan mengenai PPAT lho… dengan PP No.24 tahun 2016, sekarang syarat menjadi PPAT diperketat. Ini link nya”, saya membaca pesan singkat yang di share dalam group WA yang saya ikuti.

Sepintas saya baca uraian tersebut,… “Hmmm… rupanya sekarang syaratnya menjadi PPAT jadi lebih muda. Umur 22 tahun sudah bisa menjadi PPAT. Dulu setelah umur 30 tahun baru bisa jadi PPAT,”

Saat membaca baris menjelang penutup di bagian bawah, saya mengambil kesimpulan bahwa bukan “Syarat yang diperketat” yang menjadi essensi dari PP No.24 tahun 2016 tersebut, tapi mengenai perubahan wilayah kerja PPAT yang diperluas menjadi 1 Propinsi.

Benarkah demikian?

Peraturan Pemerintah PP Nomor 24/2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP No. 24/2016”) yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2016 lalu dan berlaku sejak saat diundangkan, yaitu pada tanggal 27 Juni 2016 lalu. (Baca: http://setkab.go.id/revisi-pp-pemerintah-perketat-persyaratan-menjadi-pejabat-pembuat-akta-tanah/ )

Dalam berita tersebut menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan peraturan atas PP No. 37 tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP No.37/1998”) yang merupakan rambu-rambu yang harus di taati bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dalam menjalankan tugas jabatannya. PP No. 24 tahun 2016 tersebut dapat di unduh di sini.

PP No. 24/2016 tersebut cukup banyak membuat perubahan penting terhadap PP No. 37/1998, khususnya mengatur mengenai perubahan atas :

  1. Perubahan definisi dengan menghapus pasal 1 ayat 7 mengenai Formasi Notaris dan merubah pasal 1 ayat 9 mengenai Menteri yang berwenang terhadap PPAT
  2. Syarat untuk menjadi PPAT (pasal 6)
  3. Profesi yang dilarang untuk dirangkap bersamaan dengan jabatan PPAT tersebut (pasal 7)
  4. Berhentinya menjadi seorang PPAT (pasal 8)
  5. Diubahnya ketentuan mengenai berhentinya jabatan PPAT karena mengangkat sumpah Notaris di wilayah kerja lain (pasal 9)
  6. Pemberhentian PPAT (pasal 10)
  7. Penghapusan Pasal 11
  8. Wilayah Kerja PPAT (pasal 12 ayat 1 di ubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat 3).
  9. Tempat kedudukan PPAT yang berada dalam lingkup wilayah kerjanya (pasal 12-A) dan mengenai pemindahan tempat kedudukan dan daerah kerja (pasal 12-B)
  10. Pemekaran wilayah (pasal 13)
  11. Penentuan Formasi PPAT oleh Mentri dihapus (pasal 14)
  12. Pengangkatan jabatan PPAT (pasal 15)
  13. Pelaksanaan jabatan PPAT (pasal 19)
  14. Kantor PPAT Harus sama dengan kantor Notaris (pasal 20)
  15. Protokol PPAT (pasal 27)
  16. PPAT Pengganti (pasal 31)
  17. Honorarium dan pungutan PPAT (pasal 32)
  18. Pembinaan dan pengawasan PPAT (pasal 33)

 

14264Jika artikel tersebut mengenai memperketat syarat menjadi PPAT, menurut saya diantara sekian banyak perubahan dan pengetatan syarat khususnya larangan rangkap jabatan PPAT yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2016 tersebut, hal baru yang paling krusial bagi PPAT dan praktisi yang terkait dengan Pertanahan dan perbankan adalah mengenai perubahan wilayah kerja PPAT.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa:

“Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi (sebelumnya kantor pertanahan kabupaten/kotamadya). Selain itu PPAT mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja.

Dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT, wajib melaporkan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT.

Selain itu, PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. PPAT yang merangkap jabatan sebagai notaris, harus berkantor yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.”

Jika kita bandingkan dengan pasal 12 ayat 1 PP No. 37/1998 disebutkan bahwa :

“Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya”

 

sertifikat tanahHal mana dipertegas dengan pasal 13 ayat 1 nya yang menjelaskan bahwa :

Apabila suatu wilayah Kabupaten/Kotamadya dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih

wilayah Kabupaten/Kotamadya, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya

Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten/Kotamadya daerah Tingkat II yang

baru PPAT yang daerah kerjanya adalah Kabupaten/Kotamadya semula harus memilih

salah satu wilayah Kabupaten/ Kotamadya sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan

bahwa apabila pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu)

tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Pembentukan Kabupaten/Kotamadya

Daerah Ti tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah

Kabupaten/Kota-madya letak Kantor PPAT yang bersangkutan.

 

Saya masih ingat betul bahwa pada tahun 1998 dengan adanya PP No. 38 Tahun 1998 tersebut maka para PPAT yang semula dapat menjalankan tugas dan jabatannya dalam 1 Propinsi “dipaksa” untuk memilih salah satu wilayah kerja sesuai dengan tempat kedudukan kantornya pada saat itu, atau pindah ke tempat kedudukan sesuai dengan yang di inginkan. Misalnya: Notaris Jakarta yang semula dapat membuat akta-akta tanah untuk seluruh wilayah DKI Jakarta, saat itu diharuskan untuk memilih apakah hanya Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat atau Jakarta Selatan saja. Harus pilih salah satu, tidak bisa tidak.

Dengan adanya PP No. 24 Tahun 2016 ini berarti kembali seperti keadaan sebelum terbitnya PPNo. 38 Tahun 1998, dimana wilayah kerja PPAT menjadi 1 Propinsi. Jadi, PPAT yang berkedudukan di Kota Bekasi misalnya bisa membuat akta-akta PPAT sampai Cirebon, Bandung, Bogor dst selama masih dalam wilayah Propinsi Jawa Barat. Aturan tersebut menjadi selaras dengan kewenangan Notaris yang berwenang untuk menjalankan jabatannya (membacakan, menanda-tangani dst) akta-akta notariil selama masih dalam wilayah kerjanya di dalam 1 Propinsi.

 

modern-apartment-buildings-20567326GOOD NEWS OR BAD NEWS?

 

Sebenarnya mengenai perubahan wilayah kerja menjadi 1 Propinsi ini sudah menjadi “berita” dan perdebatan di antaran profesi PPAT sejak tahun 2015 lalu. Kabarnya awal tahun 2016 akan diberlakukan namun baru pada akhir Juni 2016 ini di undangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tersebut.

 

Yang menjadi perdebatan adalah: apakah ini merupakan Good News or Bad News bagi kalangan profesi PPAT?

Jika disejajarkan dengan pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 30 tahun 2004 juncto No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa:

(1)    Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota .

 

(2)    Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya

 

Maka perubahan wilayah jabatan PPAT dari semula 1 kantor pertanahan Kabupaten/Kota menjadi 1 Propinsi sudah sesuai dengan “nafas” dari UU Jabatan Notaris. Karena dalam praktik PPAT juga dijabat oleh Notaris. Selama ini dalam praktik sering menjadi masalah ketika wilayah jabatan PPAT berada di tempat yang berbeda dengan wilayah kerja Notarisnya.

Jadi bagaimana? Apakah ini good news atau bad news?

Tergantung dari sudut pandang mana anda melihat. Jika dipandang dari possibility dan meluasnya ruang kerja PPAT, maka untuk PPAT dalam suatu wilayah kerja tertentu sudah tidak usah lagi harus “lintas jabatan”. Artinya secara sempit merupakan rejeki bagi para PPAT dengan semakin luasnya wilayah jabatannya tersebut. Namun di sisi lain, bagi PPAT yang masih “yunior” hal ini dianggap semakin mempersempit kesempatan untuk mendapatkan rejeki dengan semakin luasnya ruang gerak PPAT “senior” yang sudah memiliki banyak relasi.

 

stop-2Jadi sekarang sudah bisa nih buat akta PPAT se Propinsi?

 

Jika dilihat dari tanggal ditanda-tanganinya PP No. 24 tahun 2016, dan tanggal di undangkannya PP tersebut pada tanggal 26 Juni 2016, apakah PPAT sudah mulai bisa membuat akta-akta untuk tanah-tanah di dalam 1 Propinsi? Dalam Peraturan Pemerintah tersebut biasanya akan ditindak lanjuti dengan juklak dan juknisnya.

Dalam pasal 12 ayat 3 PP No. 24 Tahun 2016 tersebut di tetapkan bahwa segala ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Kerja PPAT diatur dalam Peraturan Menteri.

Jadi, sabar dulu ya…. Jangan buru-buru “melebarkan sayap”.  Kita nikmati dulu suasana lebaran di kota anda masing-masing sambil menunggu juklak dan juknisnya.

Sebagai penutup, saya beserta seluruh staff mengucapkan:

Taqoballalahu Minna Wa Minkum, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.

Mohon maaf jika ada tulisan-tulisan saya yang menyinggung karena sungguh maksud saya tidak demikian. 😉

*****

Di edit tanggal 13 Juli 2016

(Bersambung: “Profesi yang Dilarang Untuk Dirangkap dengan Jabatan PPAT Semakin Banyak”)

Dasar hukum:

PP No. 24 tahun 2016

 

Sumber bacaan:

Revisi PP, Pemerintah Perketat Persyaratan Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah

http://news.detik.com/berita/3251382/pemerintah-perketat-persyaratan-menjadi%20pejabat-pembuat-akta-tanah

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.