logo

Arsip | Jual beli

Tags: , , ,

Pengertian Anak Luar Kawin Dalam Putusan MK


(MENGKAJI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 46/PUU-VIII/2010)

Bagi praktisi yang banyak berkecimpung dalam ranah hukum perdata, Putusan MK mengenai status hukum anak luar kawin masih merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Kali ini, saya akan mengangkat kembali topic tersebut, sebagai bagian dari hasil Diskusi Hukum dengan topic: “Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK” yang diselenggarakan oleh Hukumonline pada tanggal 29 Maret 2012 lalu, dimana saya menjadi salah satu pembicaranya,  bersama dengan bapak Djafar, SH, MH (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta) dan Bapak Dr. H.M. Akil Mochtar  S.H.,M.H. (salah seorang hakim MK yang memutus perkara tentang pengakuan anak artis Machica Mochtar dari pernikahan sirrinya dengan Moerdiono (Putusan MK tersebut juga sudah dibahas sebagai artikel di blog ini).

Banyak comments pro-kontra yang masuk di blog saya setelah saya menulis artikel mengenai putusan MK tersebut. Memang, dengan adanya putusan MK tersebut maka perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun akhirnya tak bisa dihindari. Misalnya dalam hukum waris. Berdasarkan KUHPerdata, anak luar kawin yang mendapat warisan adalah anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan. Namun sejak adanya Putusan MK tersebut maka anak luar kawin diakui sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya. Kedudukan anak luar kawin terhadap warisan ayah biologisnya juga semakin kuat. Pasca putusan MK ini, anak luar kawin merasa berhak atas warisan ayahnya. Di ke depannya tentu akan timbul banyak gugatan ke pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non-Islam) dari anak luar kawin.

Dalam diskusi tersebut, menanggapi Putusan MK terhadap pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan,  Dr. H.M. Akil Mochtar  berpendapat pasal 43 ayat (1) UU perkawinan mengatur tentang anak luar kawin. UU Perkawinan tidak menyangkal ketentuan-ketentuan hukum agama sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan umum angka 3, sehingga bagi yang beragama Islam, implementasinya tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syar’i.   Apabila pasal 43 UU Perkawinan dihubungkan pasal 42 UU tersebut,  maka dapat ditarik pengertian bahwa anak luar kawin bukan merupakan anak yang sah.  Disamping itu, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.  Konsep ini sejalan dengan konsep Hukum Islam dan hukum adat pada umumnya.  Agama Islam menganut prinsip  bahwa setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah sehingga tidak ada alasan untuk membeda-bedakan setiap anak yang lahir, termasuk anak luar kawin sekalipun.

Putusan MK tersebut, UU No.8/2011 tentang Perubahan Atas UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10  ayat (1) huruf a menegaskan bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.  Sekalipun pasal 1917 BW jo. Pasal 21 AB menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat hakim lain yang akan memutus perkara yang serupa,  namun ketentuan ini tidak dapat diberlakukan bagi putusan Mahkamah Konstitusi sebab substansi putusan MK tersebut bersifat umum yakni berupa pengujian suatu UU terhadap UUD,  karena itu putusan MK tentang anak luar kawin (Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010) tersebut pada dasarnya mengikat semua warga negara.

Namun karena Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing  dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, maka putusan MK  dimaksud  harus dibaca spiritnya sebagai “Payung Hukum Untuk  Perlindungan Terhadap Anak Dan Tidak Menyangkal Lembaga Perkawinan Yang Sah” sebagaimana diatur dalam UU N0. 1 Tahun 1974 jo. PP 9/1975 jo. INPRES No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.  Karena itu perlindungan terhadap anak diluar perkawinan harus dilaksanakan secara proporsional yakni dikembalikan kepada peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat setempat dengan tidak menafikan hukum agama yang bersangkutan.

Menurut Akil, putusan MK tersebut hendaknya tidak dibaca sebagai pembenaran terhadap hubungan diluar nikah dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2  UU  No. 1 Tahun l974. Adapun yang berkaitan dengan kewarisan misalnya, maka hak keperdataannya tidak bisa diwujudkan dalam bentuk konsep waris Islam tapi dalam bentuk lain misalnya dengan konsep  wasiyat wajibah. Demikian pula yang berkaitan dengan nafkah/ biaya penghidupan anak, tidak diwujudkan dalam nafkah anak sebagaimana konsep hukum Islam, melainkan dengan bentuk kewajiban lain berupa penghukuman terhadap ayah biologisnya untuk membayar sejumlah uang/ harta guna keperluan biaya hidup anak yang bersangkutan sampai dewasa. Sebab ketentuan tentang nafkah anak dan waris itu berkaitan dengan nasab, padahal anak luar kawin tidak bisa dinasabkan pada ayah biologisnya.   Inilah yang memicu timbulnya protes terhadap putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebab putusan tersebut mengesankan adanya pertalian nasab antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya.  Andaikata dalam putusan tersebut ada penegasan bahwa nasab anak dikembalikan pada hukum agamanya, niscaya tidak menimbulkan kontroversi.

Anak luar kawin manakah yang dimaksudkan dalam putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut?

Menurut Akil Mochtar, dalam pengujian pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, MK berpendapat (1) pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Sahnya perkawinan adalah bila telah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai; dan (2) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, MK berpendapat bahwa perkawinan sirri juga merupakan perkawinan yang sah. Tidak dicatatkannya suatu perkawinan dalam catatan administratif negara, tidak lantas menjadikan perkawinan tersebut tidak sah.

Namun, terdapat permasalahan sebagai akibat dari tidak dicatatnya perkawinan dalam catatan administratif negara. Salah satu akibatnya adalah terhadap hubungan hukum antara si Bapak dan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatat. Anak tersebut tidak serta merta bisa mencantumkan nama lelaki sebagai Bapaknya dalam akta kelahirannya. Dengan kata lain, dalam praktek anak yang lahir dalam perkawinan sirri digolongkan pada anak luar kawin. Dengan diakuinya perkawinan yang sesuai dengan ajaran agama masing-masing mempelai namun tidak dicatatkan sebagai suatu perkawinan yang sah maka seharusnya anak yang lahir dari perkawinan tersebut termasuk sebagai anak sah. Namun kenyataannya, anak itu digolongkan sebagai anak luar nikah.

Berkaitan dengan kondisi diatas, MK dalam melakukan penafsiran atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan berpendapat bahwa “Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.”

Pendapat ini sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of Child) yang mengatur bahwa “anak akan didaftar segera setelah lahir dan akan mempunyai hak sejak lahir atas nama, hak untuk memperoleh suatu kebangsaan dan sejauh mungkin, hak untuk mengetahui dan diasuh oleh orang tuanya”.  Kemudian, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Hak anak untuk mengetahui identitas kedua orang tuanya akan memperjelas status serta hubungan antara anak dengan orang tuanya.

(BERSAMBUNG:  Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK)

 

Sumber:

Makalah M. Akil Mochtar  pada Diskusi Hukum Online – Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

www.hukumonline.com

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hibah, Jual beli, notariat, pertanahan, WarisKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Pembatasan Kewenangan Notaris Selaku Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Lelang


(PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN PERUBAHAN UU JABATAN NOTARIS)

Bila pada bahasan saya sebelumnya mengenai Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 (“RUU JN”) sudah membahas mengenai persyaratan dan kewajiban Notaris, masa magang Notaris dan usia pensiun Notaris serta pandangan Fraksi-fraksi DPR terhadap RUU JN ini; maka dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai wewenang dan sanksi pelanggaran Notaris menurut RUU JN tersebut:

 

Hilangnya pasal tentang Tugas dan kewenangan Notaris terutama berkaitan dengan: tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Lelang

 

Menurut Pasal 15 ayat 2 huruf f UU No. 30 tahun 2004, seorang Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta-akta pertanahan. Sebaliknya di RUU Perubahan Jabatan Notaris, pasal 15 ayat 2 huruf f dihapuskan. Jadi, Notaris tidak berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta yang berkaitan dengan pertanahan. Perubahan ini dibuat untuk mencegah ketidak pastian status hukum.

Juru bicara F-PAN, H. Jamaluddin Jafar di dalam citizenjurnalism.com mengatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf f menyebabkan tumpang tindih antara kewenangan Notaris sebagai pembuat akta pertanahan dengan wewenang pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Selain itu fraksinya berpendapat RUU JN ini dapat berperan dalam mencegah penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para oknum notaris dalam pembuatan akta otentik. Selama ini, katanya, sering dijumpai oknum notaris yang melakukan pengurusan sertifikasi rumah menjadi mahal dan berbelit-belit. Kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu harus dijalankan secara tegas dan konsisten dan sanksinya juga tegas serta harus dijalankan secara konsisten.

Di dalam hukum online juga menyebutkan bahwa Perubahan mengenai kewenangan notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dapat meningkatkan kepastian hukum karena dapat menghilangkan pertentangan dengan peraturan lain yang memberi wewenang PPAT untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Misalnya, RUU JN menghilangkan pertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT, yang mengatur kewenangan PPAT. Perubahan tersebut juga menghilangkan pertentangan dengan peraturan hukum lainnya seperti UU Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960), UU Rumah Susun (UU No 20 Tahun 2011), dan UU Pajak Daerah dan Retribusi (UU Nomor 28 Tahun 2009), yang  menunjuk PPAT sebagai satu-satunya profesi yang berwenang untuk mengelola masalah pertanahan. Sebagai contoh, penjelasan Pasal 44 dari UU Rumah Susun yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik untuk unit rumah susun harus dibuat oleh PPAT. Demikian pula dengan Pajak Daerah dan Hukum Retribusi menunjuk PPAT di dalam Pasal 91-93.

 Dulu diawal terbitnya UU JN NO. 30/2004, adanya ayat yang menyebutkan bahwa Notaris diberikan kewenangan untuk membuat akta yang berhubungan pertanahan ini sempat menjadi perdebatan sengit dalam seminar-seminar yang diadakan oleh Ikatan Notaris. Dimana kabarnya wakil dari BPN merasa “kecolongan” dengan diundangkannya ayat tersebut ke dalam UU JN. Sebab kewenangan pembuatan akta yang berhubungan dengan pertanahan diberikan kepada PPAT. Di satu sisi, para Notaris berpendapat bahwa hal tersebut sudah tepat. Karena Notaris lah yang memang melakukan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah. Sampai saat ini pun, masih banyak yang berpendapat bahwa penghilangan pasal tersebut akan “mengamputasi” kewenangan dari Notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan tanah.

Dalam praktiknya, walaupun di dalam UU JN No 30/2004 dimasukkan klausula tentang kewenangan notaries untuk membuat akta-akta yang berhubungan dengan pertanahan, namun yang dibuat oleh Notaris hanyalah peralihan hak atas tanah yang sudah berakhir jangka waktunya dan sudah menjadi tanah Negara, atau tanah-tanah yang memang hanya merupakan hak sewa atau hak-hak yang menumpang pada hak atas tanah lainnya. Akta-akta yang dibuat juga berupa akta pengoperan hak, akta pengikatan jual beli, akta pengikatan hibah, akta pelepasan hak atau jual beli rumah dan pengoperan hak. Sedangkan untuk tanah-tanah yang hak nya masih ada (belum habis jangka waktunya – untuk HGB, HGU, Kak Pakai), atau tanah Hak Milik misalnya maka yang digunakan adalah akta PPAT untuk proses jual beli, hibah, inbreng, tukar menukar atau pembebanan HGB di atas tanah Hak Milik.

 

Satu hal yang perlu di cermati dan kurang pas dalam praktiknya di lapangan adalah mengenai akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dimana seperti akta kuasa lainnya, dapat dibuat secara Notariil walaupun dapat juga dibuat dalam bentuk akta PPAT.  Namun, jika akta SKMHT dibuat secara Notariil maka pendaftarannya tidak diterima oleh Kantor Pertanahan setempat (kecuali ada beberapa kantor pertanahan yang mau terima). Sebagian besar kantor pertanahan hanya mau menerima akta SKMHT dalam bentuk blanko PPAT. Walaupun dibuat secara Notariil. Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan UU Jabatan Notaris yang sudah menetapkan mengenai format akta notaries yang bersifat otentik. Namun para notaries banyak yang masih harus “mengalah” dengan kekuasaan dari Kantor Pertanahan, dengan membuat akta SKMHT notariil dalam bentuk  Blanko PPAT. Hal ini menurut pendapat saya juga harus mulai diluruskan. Agar akta notaries benar2 sesuai dengan format dan standard akta yang ditetapkan dalam UU Jabatan Notaris.

 

Meski RUU JN tidak mengizinkan notaris untuk membuat risalah lelang, namun penambahan pada Pasal 3A menyatakan bahwa :

notaris dapat diangkat sebagai PPAT dan/ Pejabat Lelang Kelas II (Pejabat Lelang) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk mencegah permasalahan yang timbul dengan adanya Pasal 3A maka Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan (g) dihapuskan. Karena notaris tidak memiliki wewenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta pertanahan dan risalah lelang, maka Notaris tersebut juga harus menjadi seorang PPAT untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan menjadi pejabat Lelang Kelas II untuk pembuatan risalah lelang.

 

Penghapusan huruf (g) pada Pasal 15 ayat 2 UU No 30 tahun 2004 tentang wewenang Notaris membuat akta risalah lelang di dalam RUU dikarenakan wewenang tersebut berbenturan dengan kewenangan pejabat lelang kelas dua di dalam pelaksanaan Lelang. Untuk menjadi pejabat lelang,seorang Notaris harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas dua termasuk persyaratan lulus Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.

*****

(Bersambung: “Ketentuan Cuti dan Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris“)

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Hibah, Jual beli, notariat, Pembagian Hak Bersama, Peraturan Terkait, pertanahan, UmumKomentar (0)

Tags: , , , , , , , , , ,

Prosedur Pembelian Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur


Iwan yang baru saja bekerja di perusahaan multinasional, diminta oleh pemilik perusahaan untuk mencari tanah di sekitar Bogor. Pemilik perusahaan tempat Iwan bekerja ingin membangun pabrik di sekitar lokasi tersebut. Sebenarnya Iwan sudah menemukan lokasi yang cocok untuk perusahaannya, tetapi ia masih belum tahu bagaimana prosedur pembelian tanah untuk pembangunan pabrik. Saat bertemu saya, Iwan langsung berujar, “Mbak, bisa bantu menjawab pe er saya? Saya dapat pe er  dari boss untuk cari tanah di Bogor. Tempat sudah ada, tapi saya belum tahu prosedur pembelian tanah yang telah bersertifikat maupun yang belum mempunyai sertifikat oleh perusahaan (PT) untuk keperluan pembangunan infrastruktur. Apakah pembelian harus mengatasnamakan perusahaan?. Apakah dalam transaksi tersebut tersebut wajib dibuatkan Perjanjian Jual Beli juga?. Apakah perusahaan wajib meningkatkan status tanah awal dari pemilik sebelumnya?”

 

Kebetulan saya baru saja menjawab pertanyaan yang sama di dalam artikel Klinik hukum online. Dalam hal ini, ada beberapa komponen penting yang harus diperhatikan.di dalam setiap transaksi jual beli tanah, sebelum memutuskan untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur (dalam hal ini termasuk pula jual beli pada umumnya).

 

Yang paling penting di ketahui adalah:

 

  1. Tujuan penggunaan tanah tersebut, termasuk seberapa luas nantinya tanah yang akan dibeli.  Sebab hal ini akan berakibat kepada permohonan perijinan untuk penggunaan tanah dimaksud.

 

Jika memang peruntukannya untuk pabrik misalnya, dengan luas tanah lebih dari 5.000-m2 sebaiknya memang atas nama perusahaan. Karena nantinya akan diwajibkan untuk mengurus berbagai perijinan yang terkait dengan usaha perusahaan tersebut, seperti: Ijin lokasi yang harus dilengkapi pula dengan UKL, UPL, Amdal, dan lain sebagainya, dan juga harus mengajukan permohonan rekomendasi dari pemerintah yang terkait (bupati atau gubernur tergantung dari luas tanah yang diajukan). Namun, dalam praktik memang terkadang pengadaan tanah yang tidak terlalu luas memang menggunakan nama-nama perorangan dari pemegang saham atau nama dari salah seorang Direksi Perseroan, dengan salah satu alasan: “Sayang apabila tanah yang sudah berstatus Hak Milik harus terpaksa diturunkan haknya atau dilepas ke Negara kemudian diajukan menjadi Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha”.

Untuk keadaan demikian, yang harus dicermati dan dipertimbangkan oleh perusahaan adalah:

 

a)  Resiko pembukuan dan perpajakan.

Dalam pembukuan, tanah tersebut tidak dapat dicatatkan sebagai asset Perseroan, melainkan asset perorangan; dan hal tersebut juga akan membebani pajak dari pemegang saham atau Direksi yang namanya digunakan (“dipinjam”) sebagai pemilik tanah tersebut.

b)  Resiko pemegang saham yang namanya dipakai oleh Perseroan meninggal dunia. Apabila hal tersebut terjadi, Dalam hal ini adanya kemungkinan apabila pemegang saham tersebut meninggal dunia, maka tanah tersebut masuk dalam boedel waris dari pemegang saham yang bersangkutan. Dalam praktik memang akan di back up dengan berbagai surat, tapi biasanya tetap akan merepotkan bagi perusahaan di kemudian hari.

c)  Resiko perselisihan di antara para pemegang saham, yang mengakibatkan keluarnya pemegang saham yang namanya dipinjam (dalam bahasa awamnya “pecah kongsi”). Hal ini akan beresiko jika yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik terhadap penguasaan tanah tersebut.

 

Serta berbagai resiko lain yang mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, berbagai resiko tersebut juga harus dipertimbangkan masak-masak oleh Perseroan yang akan melakukan pengadaan tanah sebelum memutuskan untuk “meminjam” nama.

 

  1. Status tanah hak yang akan dibeli.

 

Dari pertanyaan Iwan tadi, peralihan haknya apakah perlu dengan jual beli atau tidak, jawabannya jelas: PERLU.

Karena peralihan hak atas tanah secara teori hanya dapat dilakukan dengan akta van transport (akta peralihan: jual beli, hibah, dll) yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.  Namun untuk pertanyaan anda: “Apakah harus ditingkatkan atau tidak?” ini kembali lagi tergantung pada keperluan perusahaan.

Dalam hal ini, bentuk akta apa yang digunakan untuk melakukan peralihan haknya, tergantung pada:

a)  Status tanah dimaksud dikaitkan dengan status pembeli (apakah nama perorangan ataukah nama PT).

b)  Dalam hal status tanahnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), maka harus diketahui apakah jangka waktu haknya masih ada ataukah sudah berakhir

 

Dari pertanyaan tersebut, timbul berbagai variasi kemungkinan:

 

  1. Jika status tanahnya adalah Hak Milik, sedangkan pembelinya:

1)    Peorangan (dalam hal ini salah satu pemegang saham sebagaimana diuraikan di atas), maka peralihannya cukup dilakukan dengan cara jual beli biasa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

2)    Perseroan, maka pembeliannya dapat dilakukan dengan cara:

a.2.1. Penurunan hak menjadi HGB/HGU/HP, yang dilanjutkan dengan jual beli (setelah menjadi HGB/HGU/HP)

a.2.2. pelepasan hak ke Negara dengan menggunakan akta pelepasan hak secara notariil, yang dilanjutkan dengan permohonan hak oleh badan hukum yang bersangkutan. Pelepasan ke Negara tersebut juga dapat dilakukan jika tanah tersebut belum bersertifikat.

 

  1. jika status tanahnya adalah HGB/HGU/HP

b.1. jangka waktunya masih berlaku: pembelinya baik perorangan maupun Perseroan (badan hukum) bisa langsung melakukan akta jual beli biasa.

 

b.2. jangka waktunya sudah berakhir:

b.2.1. mengajukan permohonan hak kembali atas nama pembeli, setelah haknya timbul, baru dilakukan jual beli biasa

b.2.2. dibuatkan akta jual beli bangunan dan pengoperan hak secara notariil, baru diajukan hak baru oleh pembeli

Alternatif lain:

jika status tanah adalah HGB/HGU/HP, jangka waktunya masih berlaku dan pembelinya adalah perorangan, maka anda dapat memilih untuk tetap pada status tanah HGB/HGU/HP tersebut (untuk itu cukup dilakukan jual beli dan balik nama), ataukah anda ingin berstatus Hak Milik (dimana dapat dilanjutkan dengan proses peningkatan status tanah tersebut).

 

Pembaca, mengenai uraian lengkapnya tentang prosedur dan tata caranya bisa dibaca di buku saya tentang “Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Masalah Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010).”

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hibah, Jual beli, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , ,

Dampak Putusan MK Bahwa Anak Luar Kawin Memiliki Hubungan Hukum Dengan Ayahnya


Baru-baru ini media massa ramai memberitakan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap artis pernyanyi Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar. Artikel di dalam Republika.co.id menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan pemohon Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar di Gedung MK, Jumat (17/2). Machica Mochtar menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu. Machica mengapresiasi putusan MK dan menyebutnya sebagai kemenangan seluruh anak Indonesia yang dilahirkan di luar perkawinan resmi. Menurutnya, ini kemenangan bersama anak yang mengalami nasib seperti anaknya. Menurutnya pula, anak hasil hubungan nikah siri mempunyai hak mendapat perlakuan dan pengakuan dari ayah biologis dan keluarga ayahnya.

Machica mengaku, tidak mendapat keuntungan apapun sebab tinggal melanjutkan sisa hidupnya. Itu untuk kepentingan Muhammad Iqbal Ramadhan (16 tahun), anak hasil pernikahan sirri-nya dengan menteri Sekretaris Negara era Orde baru Alm. Moerdiono, imbuh Machicha, yang mendapat keuntungan terkait putusan MK.  Ia menegaskan bahwa pendidikan anak dan masa depannya masih panjang. Iqbal lah yang diuntungkan, dan Machica akan mengurus akta anaknya. Machica menjelaskan, konsekuensi putusan MK membuat jati diri dan kepercayaan dirinya meningkat. Karena itu, setelah ini pihaknya akan membicarakan status Iqbal kepada keluarga Moerdiono untuk mendapat pengakuan resmi agar dimasukkan menjadi keluarga besarnya.

 

Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpengaruh pada hukum waris?

 

Beberapa pakar memberikan pendapatnya di dalam ulasan hukumonline.com mengenai pertanyaan di atas. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, HM Nurul Irfan, berpendapat putusan MK tersebut memang mengarah ke pembagian harta ayah kepada anak di luar nikah. Tapi, pembagian harta tersebut tidak bisa diimplementasikan sebagai warisan menurut konsep dasar hukum Islam, yaitu anak laki-laki mendapat harta dua kali lipat ketimbang anak perempuan.Sebab, lanjut Irfan, warisan menurut konsep dasar hukum Islam memiliki syarat seperti adanya nasab atau hubungan sah menurut pernikahan. Nasab sendiri adalah keturunan darah atau hubungan-hubungan kekerabatan di dalam Islam melalui pernikahan yang sah. Atau, melalui pengakuan seorang laki-laki bahwa itu anaknya yang diikuti dengan adanya bukti-bukti DNA dan tes darah. Menurut Irfan, kalau mau disinkronisasi dengan konsep dasar hukum Islam jangan diberi nama waris. Kalau waris syaratnya harus ada hubungan kekerabatan yang sah. Sedangkan menurut hukum anak di luar nikah dianggap tidak sah. Jadi, anak tersebut boleh memperoleh haknya tetapi bukan nama waris, misalnya, hibah, sedekah dan lain-lain.

 

Sebagai gambaran dari kasus ini, permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan 43 ayat (1) UU Perkawinan ini efek dari perceraian artis penyanyi Machica Mochtar dan Moerdiono, mantan Mensesneg era (alm) Presiden Soeharto. Machica dinikahi Moerdiono secara sirri pada tahun 1993 yang dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan. Kala itu, Moerdiono masih terikat perkawinan dengan istrinya. Lantaran UU Perkawinan menganut asas monogami mengakibatkan perkawinan Machica dan Moerdiono tak bisa dicatatkan KUA. Akibatnya, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak berusia 2 tahun. Iqbal juga kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada buku nikah. Pada tahun 2008 yang lalu, kasus ini sempat bergulir ke Pengadilan Agama Tangerang atas permohonan itsbath nikah dan pengesahan anak yang permohonannya tak dapat diterima.Meski pernikahannya dianggap sah karena rukun nikah terpenuhi, tetapi pengadilan agama tak berani menyatakan Iqbal anak yang sah karena terbentur dengan asas monogami itu.

 

Apakah dengan adanya putusan MK tersebut dapat berarti melegalkan perzinahan?

 

Dalam kesempatan yang sama, di dalam hukumonline.com Irfan juga membantah anggapan bahwa putusan MK tersebut ‘melegalkan’ perzinahan. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk ijtihad MK untuk melindungi hak-hak seorang anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat oleh negara. Ia menilai, anak yang lahir di luar nikah selama ini sengsara karena tak diakui secara legal hukum. Menurutnya, putusan MK semangatnya untuk membela hak anak yang terlantarkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H.M. Amidhan mengatakan, putusan MK malah memperkuat hubungan perdata antara ayah dengan anak dan sang ibu. Menurut Amidhan, putusan MK tidak (melegalkan perzinahan), namun hanya menegaskan bahwa ada hubungan perdata dengan ayah dan ibunya. Jangan sampai sang anak menjadi anak alam (lahir di luar nikah) karena tidak diakui oleh ayahnya, oleh karena itu ditegaskan oleh MK. Ia menjelaskan istilah anak alam timbul menjelang pengesahan UU Perkawinan pada akhir tahun 1973 silam.

Menurut para pakar perumus UU, anak yang lahir di luar hubungan pernikahan disebut sebagai anak alam. Namun, anak alam tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. H.M. Amidhan menilai, putusan MK menyinggung dunia fiqih yang selama ini sudah ada. Maka untuk memperkuat hubungan perdata antara Sang Anak dengan bapaknya, harus dibuktikan dengan tes DNA. Jika hasil selingkuhan dan anak itu bisa dibuktikan dengan DNA, itu bisa dijelaskan, maka anak tersebut tanggung jawab suaminya yang menghamilinya.

 

Helza Nova Lita, dari Fakultas Hukum Unpad berpendapat kewenangan MK sesuai dengan UUD 1945 dan UU MK hanya judicial review bukan membuat aturan UU atau hukum baru karena itu kewenangan legislatif. Memang terkadang ada beberapa putusan MK yang melebihi kewenangannya. MK memang memiliki kewenangan membatalkan suatu UU jika bertentangan dengan Konstitusi. Namun bukan berarti perubahan dampak putusan MK untuk hal baru tetap harus melalui mekanisme pembentukan atau amandemen UU sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Nah pembaca, dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa anak diluar nikah maupun anak hasil pernikahan sirri bisa mendapatkan pengakuan dari Putusan MK, namun masih terlalu dini untuk menyatakan bahwa anak luar nikah berhak atas warisan bapaknya. Dalam hal ini namanya bukan warisan, karena akan bertabrakan dengan konsep dasar hukum Islam. Namun bisa diganti dengan sedekah atau hibah.

Dari sisi praktisi notaris yang berwenang untuk membuat suatu keterangan waris, hal ini agak merepotkan. Karena untuk membuat suatu keterangan waris diharuskan untuk menerima bukti-bukti otentik berupa akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak sah dari hasil perkawinan kedua orang tuanya. Dalam hal bukti tersebut berupa hasil tes DNA, misalnya, apakah hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk pembuatan akta kelahiran si anak tersebut, dan selanjutnya menjadi dasar untuk mencantumkan anak tersebut sebagai salah seorang ahli waris?  Bagaimana pula dengan penerapan suatu kasus jual beli terhadap suatu harta peninggalan pewaris? Ada kekhawatiran di dalam praktik di masyarakat, tiba-tiba akan bermunculan berbagai kasus sehubungan dengan adanya tuntutan dari anak-anak luar kawin yang tidak/belum pernah diakui oleh pewaris, yang menuntut bagian dari warisan tersebut?

Bagaimana pendapat pembaca?  :-)

 

Sumber:

Hukumonline.com

Republika.co.id

Did you like this? Share it:

Kategori : Hibah, Hukum Jaminan, Jual beli, notariat, Pembagian Hak Bersama, pertanahan, WarisKomentar (1)

Tags: , , , , , ,

Diskon 50% Lagi Untuk BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat Berdasarkan PERATURAN GUBERNUR DKI NO. 112/2011


Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Atas dasar tersebut, pemerintah mengalihkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah. Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Dalam hal ini pemerintah DKI menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan Perda No. 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Namun dengan diberlakukannya Perda tersebut, diskon 50% untuk pengenaan pajak terhadap Objek Pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan waris dan pemberian hak pengelolaan menjadi tidak ada.. Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, H. Fauzi Bowo di dalam kabarbisnis.com tanggal 29 Mei 2011, menyatakan BPHTB di wilayah Jakarta didiskon hingga 50%. Pemberian keringanan ini untuk membantu meringankan beban warga Jakarta terhadap pembelian rumah sederhana, rusun sederhana yang diperoleh langsung dari pengembang dengan pembayaran cicilan. Selain itu keringanan BPHTB juga diberikan kepada wajib pajak yang baru menerima ganti rugi dari pemerintah dengan ganti rugi dibawah NJOP, wajib pajak penerima waris, hibah dan lainnya. Ia juga menyatakan pemberian keringanan BPHTB didasarkan pada kepentingan daerah, kepentingan sosial dan kepentingan keagamaan. Kebijakan ini dituangkan di dalam peraturan Gubernur (Pergub). 

 

Berkaitan dengan hal tersebut, awal tahun 2012 ini, pemerintah DKI memberlakukan Peraturan Gubernur No. 112 tahun 2011 tentang pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apa saja yang diatur di dalam Pergub No. 112 tahun 2011?

Lingkup pengaturan BPHTB di dalam Pergub ini adalah sebagai berikut:

1)    Pengenaan BPHTB karena Waris

2)    Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat

3)    Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan

4)    Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP), dan

5)    Prosedur pengajuan keberatan

 

Apa yang menarik dari Pergub No. 112 tahun 2011?

Di dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang. Menarik bukan? Kalau diskon 50% diberlakukan sebelum adanya Perda No. 18 tahun 2011. Kemudian, dengan terbitnya Perda No. 18 tahun 2010 diskon 50% tersebut menjadi tidak ada. Akibatnya pembayaran pajak dikenakan 100%. Setelah berlaku, diskon 50% ada lagi dengan diberlakukannya Pergub No. 112 tahun 2011.

Kapan pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat ditetapkan?

Penetapan saat terutang pajak atas  Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan (Pasal 5 ayat 2). Sedangkan penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanginya akte (pasal 5 ayat 3).

Bagaimana dengan pengenaan BPHTB karena hak pengelolaan?

Di dalam pasal 9 disebutkan:

a.    0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Kementrian, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dan

b.    50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain subjek pajak sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.

 

Kapan pengenaan BPHTB karena Hak Pengelolaan ditetapkan?

Menurut pasal 10 Pergub DKI no. 112 tahun 2011, penetapan saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOKTP) menurut pasal 13 Pergub DKI No 112 tahun 2011 adalah sebagai berikut:

a)  Sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap transaksi selain Waris dan Hibah Wasiat.

b)  Sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

Untuk Waris dan Hibah diperuntukkan bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat termasuk suami/ istri.

 

Besaran NPOPTKP-BPHTB dapat di evaluasi dan hasil evaluasi selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Pasal 15 menyebutkan untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:

a)  Pertumbuhan ekonomi daerah

b)  Harga pasaran tanah dan bangunan yang berlaku di daerah

c)  Perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.

 

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

a)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar BPHTB (SKPDKB-BPHTB); atau

b)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan BPHTB (SKPDKBT-BPHTB); atau

c)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar BPHTB (SKPDLB-BPHTB); atau

d)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil BPHTB (SKPDN-BPHTB).

 

Bagaimana prosedurnya?

Menurut pasal 19 Pergub No. 112 tahun 2011, wajib pajak mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas melalui melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit. Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Walaupun demikian, di dalam pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:

a.    Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta Penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang telah dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diterbitkannya Pergub No. 112 tahun 2011, dinyatakan masih tetap berlaku; dan

b.    Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang sedang dalam proses setelah diterbitkannya Pergub No. 112 tahun 2011, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini.

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Hibah, Jual beli, notariat, Pembagian Hak Bersama, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , , ,

Jual Beli via Telepon/ Media Elektronik/ Internet


Kemajuan teknologi komunikasi saat ini turut mempengaruhi pola transaksi jual beli di masyarakat. Di masa lalu transaksi jual beli terjadi bila ada pertemuan antara pembeli dan penjual. Namun di masa kini, transaksi jual beli juga dapat dilakukan melalui telepon, media elektronik maupun internet.

Istilah bisnis online  juga sudah bukan merupakan hal yang asing lagi bagi masyarakat kita. Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan secara online di internet, semua transaksi jual beli dilakukan secara online. Mengapa? Karena saat ini masyarakat beranggapan bahwa melakukan transaksi  jual beli lewat telepon/ Media Elektronik/ Internet lebih praktis, bahkan bisa mendapatkan barang dengan harga lebih murah. Baik penjual maupun pembeli melakukan transaksi secara online. Barang-barang yang dijual di dalam bisnis online beraneka rupa mulai dari pakaian sampai dengan penjualan gadget. Bagaimana hukum jual beli via telepon/ Media Elektronik/ Internet?

Berikut adalah informasi mengenai hukum jual beli via telepon/ media elektronik/ internet yang merupakan juga  jawaban saya untuk pertanyaan di rubrik klinik di dalam hukumonline.com.

Sebenarnya, inti dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.

Adapun syarat persetujuan/kata sepakat yang sah memerlukan 4 syarat (Pasal 1320 KUHPerdata), yaitu

a) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c) Suatu pokok persoalan tertentu;

d) Suatu sebab yang tidak dilarang.

 

Terjadinya persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan  dan harganya belum dibayar.” Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/ media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai kesepakatan dengan penjual maka perjanjian tersebut dianggap sah.

Mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, adalah tergantung pada kapan terjadinya KATA SEPAKAT tersebut. Mengenai saat lahirnya kata sepakat tersebut ada 2 pendapat mengenai hal ini:

  1. Mail box theory menurut hukum Common Law yang dianut di negara2 common wealth seperti Amerika, Singapura, Australia (Indonesia menganut hukum Civil Law – Red), perjanjian jual beli terjadi “di mana sejak penerimaan pesanan dari penjual DITERIMA oleh pembeli, maka dianggap sudah terjadi kata sepakat.”
  2. Pasal 1462 KUHPerdata yang direvisi oleh Code Civil Perancis, perjanjian jual beli terjadi sejak “adanya kata sepakat, tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah adanya levering (penyerahan) sesuai Pasal 613 KUHPerdata.”

Jadi pembaca, mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, kiranya lebih tepat bila kita mengacu pada Pasal 1462 KUHPerdata yaitu pada saat penerimaan pemesanan barang oleh penjual, tetapi kewajiban (tanggung jawab) dari penjual (terhadap cacat-cacat yang tersembunyi – dalam hal ini kerusakan dalam pengiriman barang tersebut misalnya) baru BERALIH setelah barang diterima oleh pembeli (pemesan).

 

Sumber:

Hukumonline.com

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Hukum Perjanjian, Prof. Subekti.

 

 

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Jual beli, notariat, Perjanjian / KontrakKomentar (1)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini