Banyak orang memandang jabatan sebagai notaris adalah pekerjaan yang menjanjikan dan menjadikannya sebagai pekerjaan impian atau cita-citanya di masa depan..
Sayangnya, belum banyak yang tahu bahwa untuk menjadi seorang notaris bukan hanya cukup menyelesaikan kuliah hingga menyandang gelar sarjana Magister Kenotarian saja. Namun ketahuilah, bahwa untuk menjadi seorang notaris membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Ini dikarenakan tanggungjawab yang diemban oleh seorang notaris sangatlah besar. Jika teman-teman ingin tahu cara menjadi seorang notaris profesional, simak yang berikut ini.
Menjadi Notaris
Tahapan seseorang untuk sampai menjadi notaris tentunya ada syarat-syaratnya. Ada banyak jalan yang harus dilalui. Di mana berdasarkan pasal 3 undang-undang UU RI No 2 tahun 2014, telah dijelaskan ketika seseorang ingin menjadi notaris maka ia harus berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. Lantas tidak sampai di sana. Seorang calon notaris harus melalui magang di kantor notaris selama 24 bulan sebelum dapat membuka kantor sendiri. Bisa dikatakan, sangat panjang waktu yang dilalui hingga bisa menjadi seorang notaris.
Dan ketika teman-teman telah menjadi seorang notaris, maka teman-teman tidak boleh memiliki rangkap profesi atau jabatan. Di mana seorang notaris juga tidak bisa merangkap profesi menjadi seorang pengacara. Dan pastikan sebelum berkecimpung dalam dunia kenotariatan, teman-teman tidak memiliki riwayat kriminal dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.
Menjadi Notaris Profesional
Lalu, bagaimana cara menjadi notaris profesional? Agar bisa selalu dipercaya dalam pekerjaannya.
Ini beberapa tips untuk menjadi notaris profesional.
1. Bertanggungjawab dan tidak menyalahi kode etik.
Pekerjaan notaris memiliki tanggungjawab yang besar, yang telah disebutkan dalam Pasal 65 UU RI No 2 tahun 2014, dengan bunyi sebagai berikut.
Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.
Tanggungjawab notaris kepada setiap akta yang dibuatnya tidak bisa dipindah tangankan. Dalam artian dibawa hingga ke liang lahat. Itu sebabnya, seorang notaris profesional tentu akan selalu menjaga kredibilitasnya. Dengan cara bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak serta menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam melakukan perbuatan hukum di depan notaris. Itu sebabnya, dalam melakukan pekerjaannya, notaris terikat oleh kode etik yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh notaris.
2. Harus menguasai semua ilmu kenotariatan, ilmu dasar kenotariatan termasuk untuk membuat akta.
Sudah jelas jika tugas dari notaris adalah membuat akta autentik. Jadi, seorang notaris profesional harus benar-benar mengenal dan menguasai bidang pekerjaannya. Karena akta autentik ini merupakan alat bukti autentik seseorang terhadap suatu objek yang dicantumkan dalam akta tersebut, dalam ranah hukum administrasi negara. Bisa dikatakan apabila ada sengketa atau gugatan di pengadilan, maka akta autentik dari notaris terhadap objek sengketa atau gugatan itu akan menjadi bukti paling kuat di pengadilan. Jadi, jangan sampai teman-teman tidak menguasai ilmu, dan kehati-hatian agar tidak membuat kesalahan.
3. Kemampuan untuk berkomunikasi.
Pada dasarnya, notaris akan selalu berkomunikasi dengan pihak lain serta berhadapan dengan para penghadap. Bahkan, tidak jarang seorang notaris akan menemukan konflik-konflik di antara para penghadap. Di sinilah notaris dituntut kemampuan berkomunikasi dengan baik untuk menjembatani para pihak sebagai penghadap dalam menyelesaikan konflik-konflik tersebut.
4. Menguasai bahasa asing, setidaknya satu bahasa asing.
Penguasaan bahasa asing ini akan dibutuhkan ketika berhadapan dengan penghadap yang merupakan warga negara asing. Misalnya untuk pembuatan perjanjian kerjasama atau akta pendirian perusahaan dengan pihak asing. Atau juga perjanjian nikah antara WNI dengan WNA. Selain itu, penguasaan bahasa asing akan membantu kita ketika membaca akta, sehingga mengucapkan istilah-istilah hukum secara benar.
5. Critical Thinking.
Critical Thinking akan membantu kita untuk dapat menilai atau mengetahui suatu hal yang bersifat tendensius. Apalagi, ketika dihadapkan kepada berbagai masalah dalam pekerjaan notaris. Critical thinking juga berkaitan dengan riset, karena notaris tidak hanya membutuhkan kemampuan dalam ilmu kenotariatan saja. Tapi juga ilmu-ilmu lainnya yang saling mendukung dengan pekerjaan notaris yang dimaksud
6. Update akan informasi dan perkembangan terbaru mengenai isu-isu di dunia hukum serta isu lainnya yang berhubungan dengan kenotariatan.
Cakupan pekerjaan notaris dewasa ini sangat luas. Bahkan bisa berhubungan dengan bidang lain. Misalnya dalam pembuatan akta pendirian perusahaan, di mana saat ini sudah banyak bidang usaha yang berkembang di Indonesia. Selain itu, era digitalisasi juga telah masuk dalam dunia kenotariatan. Semuanya dikerjakan serba digital. Mulai dari pendaftaran pendirian perusahaan, pembayaran pajak dan lainnya. Di sinilah seorang notaris harus mau belajar hal baru dan update akan informasi baru yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Jadi, pekerjaan notaris memang terlihat menjanjikan. Akan tetapi, untuk menjadi notaris profesional tidaklah mudah. Harus ada kemauan dan kesadaraan untuk selalu memegang prinsip kode etik, serta upgrade diri sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat.
Sumber: