Take a fresh look at your lifestyle.

Perjanjian Kawin dalam Pemberian Hak Tanggungan

4,002

            merupakan jaminan pelunasan hutang, dengan hak atas tanah beserta objek di atasnya yang menjadi jaminan tersebut. Untuk memasang Hak Tanggungan, pertama kali yang harus diperhatikan adalah subjek yang bewenang dalam melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan. Pada  , dijelaskan bila yang dimaksud Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah orang yang melakukan kredit atau pinjaman. Sedangkan badan hukum atau lembaga yang menjadi pihak yang berpiutang disebut sebagai Pemegang Hak Tanggungan.

            Untuk membuat Hak Tanggungan harus disertakan dengan sertifikat dari tanah yang dijaminkan, sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam sertifikat tertera nama pemilik tanah beserta pencatatan mengenai peristiwa hukum yang terjadi pada pemilik tanah, atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemilik tanah. Lembaran berisi peristiwa hukum atau perbuatan hukum ditentukan pada halaman tersendiri dalam sertifikat, dan disebut sebagai pencatatan peralihan hak, hak lain-lain dan pengapusannya (perubahan). Peralihan hak atas tanah bisa melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, serta masukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. Ada juga peralihan karena warisan yang disebabnya oleh peristiwa hukum kematian.

        
, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada dalam penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ada kesepakatan lain dari keduanya. Terkadang sebelum menikah ada pasangan suami istri yang membuat Perjanjian Perkawinan. Di mana perjanjian tertulis ini disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Isinya dapat ditentukan oleh masing-masing pasangan, asalkan tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Untuk itu, Perjanjian Perkawinan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak membuat janji-janji (bedingen) yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
  2. Perjanjian kawin tidak boleh mengurangi hak-hak karena kekuasaan suami, hak-hak kekuasaan orang tua, hak-hak suami-istri yang hidup paling lama;
  3. Tidak dibuat janji-janji yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan;
  4. Tidak dibuat janji-janji bahwa salah satu pihak akan memikul utang lebih besar dari pada bagiannya dalam aktiva;
  5. Tidak dibuat janji-janji, bahwa harta perkawinan akan diatur oleh undang-undang dari Negara asing.

Baca Juga;

Umumnya, isi dari berkaitan dengan beberapa hal seperti harta bawaan dalam perkawinan, hutang yang dibawa oleh masing-masing pasangan, penanggungan yang secara khusus diatur terhadap peran masing-masing pihak, dan lain sebagainya. Perjanjian Perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Pada dasarnya ditentukan dalam , bahwa kedudukan suami dan istri adalah seimbang, yaitu dalam kehidupan berumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Salah satu contohnya, apabila setelah ada Perjanjian Perkawinan, salah satu dari suami atau istri ingin mengikatkan dirinya pada pihak ketiga, seperti mengadakan suatu perjanjian hutang piutang dengan bank atau lembaga keuangan non bank, dengan jaminan berupa tanah dan/atau rumah atau rumah susun (apartment) yang merupakan harta bawaannya atau bagian dari harta yang ditentukan menjadi miliknya. Untuk itu, cukup suami atau istri yang memiliki aset tersebut yang berhadapan dengan pihak ketiga pemberi fasilitas pembiayaan. Jadi, tidak perlu ada kehadiran atau persetujuan dari suami atau istri yang tidak ikut memiliki aset. Pada dasarnya, apabila tidak ada Perjanjian Perkawinan, suami dan istri harus hadir lengkap selama penandatanganan akta hutang piutang. Ketidakhadiran suami atau istri, harus disertai dengan surat persetujuan serta surat kuasa dari salah satu pasangan terhadap pasangannya, untuk menjaminkan harta bersama mereka. Namun setelah ditentukan pembagiannya dalam Perjanjian Perkawinan, suami atau istri berhak berhadapan sendiri dengan memberikan fotokopi salinan Perjanjian Perkawinan mereka kepada pihak ketiga yaitu bank, untuk meyakinkan bahwa suami atau istri tersebut berhak menjaminkan obyek jaminan.

            Jaminan berupa tanah dan/atau rumah atau rumah susun (apartment) selanjutnya akan dipasang Hak Tanggungan. Selama hutang piutang berlangsung, suami atau istri tersebut memikul tanggung jawabnya masing-masing untuk melunasi hutangnya terhadap bank.

Referensi :

  1. P

 [u1]Undang-undang Hak Tanggungan atau apa kepanjangannya?

Leave A Reply

Your email address will not be published.