PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
By Irma Devita on Sep 27, 2007 in Perseroan terbatas
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
Lihat artikel perihal : Proses Teknis Pendirian PT
*****
Popularity: 20% [?]


terima kasih sebelumnya atas jawabannya
JAWAB:
Bu Hilda, jangka waktu pengesahan PT berdasarkan UU No. 1/1995 tidak ditentukan lamanya. Jadi, PT ibu bisa diajukan pengesahannya pada saat ini, asalkan memenuhi persyaratan pengesahan. Namun, karena PT ibu belum disahkan, maka berdasarkan pasal 157 ayat 3 UU No. 40/2007, PT ibu harus disesuaikan terlebih dahulu seluruh anggaran dasarnya dengan ketentuan yang diatur dalam UU NO. 40/2007 baru dapat diajukan pengesahannya. Setelah disesuaikan, pengajuan pengesahan tidak boleh melebihi 60 hari sejak akta di ttd, karena berdasarkan pasal 10 ayat 1 juncto ayat 9 UU No. 40/2007 PT tersebut dapat dibubarkan.
hilda | Oct 4, 2007 | Reply
JAWAB:
Pak Andi, sejak diberlakukannya UU NO. 40/2007 tanggal 16 Agustus 2007 lalu, hal ini memang sering menjadi permasalahan di lapangan. Karena pada pasal 23 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar baru berlaku sejak tanggal SK Menkeh (ayat 1) atau sejak diterimanya laporan (ayat 2). Namun sebenarnya pada ayat 3 ada kata2 “jika tidak ditentukan lain dalam undang undang ini”. Mengenai perubahan susunan Direksi, dapat ditentukan mulai berlaku sesuai dengan putusan rapat (pasal 94 ayat 4) atau sejak ditutupnya rapat (94 ayat 5). Sedangkan untuk komisaris (pasal 111 ayat 4 dan ayat 5). Jadi perusahaan anda bisa menanda-tangani akad kredit sekaligus memperpanjang atau merubah susunan Direksi/Komisaris perusahaan anda. Karena perubahan tersebut langsung berlaku pada saat itu.
Semoga informasi saya ini bermanfaat bagi anda.
andi | Oct 4, 2007 | Reply
-bahwa peninjauan lokasi dalam rangka penerbitan SIUP berdasarkan Pokok-pokok pengaturan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, ditiadakan, sebagai gantinya pemohon diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai tentang kebenaran lokasi/alamat perusahaan.thanks
JAWAB:
Trmksh atas partisipasi dan informasinya. Sebagai tambahan, saya juga mendapat info bahwa baru saja terbit PERMENDAG No. 400/PDN/9/2007 tgl 20 September 2007 perihal penghapusan biaya administrasi pengurusan SIUP & TDP bagi perusahaan baru.(Rp. 0,-)
HERY | Oct 5, 2007 | Reply
karna ada Ad PT Rumah Sakit yang saya liat organnya tidak mengalami perubahan baik itu berbentuk Yayasan dahulu menjadi bentuk PT. apakah ada ketentuan yg mengatur mengenai perubahan Anggaran dasar? Trima Kasih sebelumnya bu
Nirmalasari | Nov 6, 2007 | Reply
Akibat hukum peralihan Yayasan menjadi PT ya tentu saja yayasan tersebut jadi bubar, dan seluruh asset2nya berpindah menjadi asset PT. Untuk itu pertama2 harus dilakukan penghitungan atas seluruh nilai/asset dari yayasan tersebut, untuk kemudian dianggap sebagai setoran modal awal dalam pendirian PT yang dimaksud. Jadi prosesnya lebih rumit, karena neraca juga harus diaudit oleh akuntan independen (ps. 34 ayat 2 UU No. 40/2007) dan diumumkan dalam 1 surat kabar nasional atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditanda-tangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut (ps. 34 ayat 3 UU No. 40/2007)
Prosesnya sama saja dengan pendirian PT baru, yaitu melalui cek nama, melengkapi data dan kemudian mengajukan pengesahan, dst.
Kalau sudah berubah menjadi PT, maka organ Perseroan harus mengikuti ketentuan organ PT, yaitu terdiri dari Pemegang saham (RUPS), Direksi, dan komisaris. Sudah bukan Pembina, Pengurus, dan Pengawas lagi, walaupun orang2nya bisa saja tetap sama.
Di UU No. 40/2007 tentu tidak menyebutkan bahwa Rumah Sakit harus PT. Tapi kembali mengacu kepada UU Yayasan, yang menyatakan bahwa yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada para pengurus yang terafiliasi dengan pembina, pengawas, dan pembina. Sehingga, apabila memang RS Swasta tersebut profit motif, maka sebaiknya diubah menjadi PT. Untuk lebih jelasnya, mbak bisa membaca ulasan saya mengenai Yayasan.
Semoga bermanfaat
irma | Nov 7, 2007 | Reply
JAWAB:
Wa’alaikum salam.. Selamat pagi mas Daus, Sebenarnya diperlukannya ijin2 secara lengkap tidak hanya kalau pengurusannya diserahkan pada Notaris mas. Memang untuk pendirian PT sekarang lebih diperlukan biaya yang agak lumayan dibandingkan dengan CV. Karena semua ijin tersebut saling berkaitan. Contohnya, kalau tidak diurus domisili dan NPWP, maka PT tidak bisa disahkan oleh Menkeh. Padahal, kalau tidak disahkan dalam 60 hari, PT bubar. Kalau tidak punya SIUP dan TDP, maka PT tidak bisa di WDP kan. Padahal WDP adalah syarat mutlak untuk pengumumang di BNRI. Kalau ingin yang sederhana, bisa dengan CV saja mas. Terima kasih
firdaus | Nov 16, 2007 | Reply
Bahwa saya kurang sependapat dengan pendapat saudara yang menyatakan bahwa yayasan bisa berubah menjadi PT. harus diingat bahwa PT itu bersifat komersil, sedangkan yayasan sosial.bukankah asset yayasan kebanyakan dari hasil sosial, dasar saya adalah yayasan pun apabila dilikuidasi asset tersebut harus diserahkan kepada yayasan yang sejenis atau diserahkan kepada negara.
demikian saya sampaikan.terima kasih.
brgds,
Welly Sucherlin
JAWAB:
Terima kasih atas posting ide dan pendapatnya pak. Saya sangat setuju bahwa PT dan yayasan memang berbeda dalam tujuannya. Namun sebelum UU No. 16/2001, banyak sekali usaha yang dibuat dalam bentuk yayasan dan didirikan untuk tujuan profit. Setelah diberlakukannya UU No. 16/2001, karena adanya ketentuan mengenai larangan pembagian profit kepada pendiri, pengawas maupun yang terafiliasi, maka bagaimana dengan yayasan2 pendidikan, Rumah Sakit, dll yang sudah terlanjur berbentuk yayasan? Karena akan sangat tidak mungkin mereka tidak membagikan profitnya. Sedangkan jika seperti usul bpk, bahwa jika dilikuidasi diberikan kepada yayasan sejenis, juga tidak bisa mengakomodasikan kepentingan mereka. Karena toh tetap tidak boleh membagikan profit. Demikian juga jika mereka melikuidasi assetnya dan diserahkan kepada negara. Hal ini bisa2 hampir mirip dengan “nasionalisasi” perusahaan2 swasta pak.
Oleh karena itu, banyak sekali yayasan pendirikan atau yayasan-yayasan penyelenggara rumah sakit yang merubah status nya menjadi PT. Sekarang, apabila orang akan mendirikan rumah sakit, langsung memilih PT sebagai bentuk usahanya. salam hangat dari saya,
Welly | Dec 18, 2007 | Reply
Perusahaan kami akan melakukan akusisi saham perush lain sebesar 65%. Modal dasar perush yang diakusisi adalah sebesar 1 Milliar; sedangkan investasi yang akan kita lakukan dengan perusahaan yag kita akusisi tsb sebesar USD 9 juta; Pertanyaannya: apakah modal dasar perush tsb perlu ditingkatkan?
Terima kasih
iwan | Dec 26, 2007 | Reply
JAWAB:
Boleh pak. Jadi yang dimaksud “orang” adalah: orang perorangan dan/atau badan hukum
H. Ardhana | Dec 27, 2007 | Reply
saya ingin menanyakan beberapa hal :
1. saya ingin membuka usaha, seperti seminar2 ( seminar kesehatan,promosi massal dengan seminar/iklan media massa & multimedia dan sejenisnya ), izin apa sajakah yang saya perlukan ?
2. kalau saya membuat PT, apakah perlu adanya NPWP perorangan ?
3. saya ingin resmi melaporkan pajak dari PT yang akan saya dirikan, bagaimana caranya ??
trima kasih. salam , MEGY
JAWAB:
Untuk usaha tersebut, bisa masuk jasa konsultan atau jasa pada umumnya. Atau Kalau mau lebih spesifik lagi, masuk dalam kategori Event Organizer. Namun untuk EO Modal disetornya minimal 250jt, sebagai salah satu prasyarat mengurus ijin penyelenggara atau promotor. Mengenai NPWP, saya pikir semua WP sebaiknya punya NPWP, apalagi untuk WP yang menyelenggarakan usaha. Untuk lapor pajak, silahkan datang langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan teknis pembuatan SPT dll. salam,
megy | Jan 11, 2008 | Reply
1. apakah hasil RUPS yang di aktanotarilkan tergolong waamerking?
Karena RUPS itu biasanya tidak dibuat di hadapan notaris.
2. apakah sesuatu yang sifatnya waarmerking tidak diurutkan nomornya oleh notaris?
trims.
JAWAB:
Waarmerking berbeda dengan menotariilkan RUPS di bawah tangan. dalam waarmerking, suratnya tetap di bawah tangan, hanya sudah diregister oleh notaris, dan diberikan nomor urut pendaftarannya. RUPS bwh tangan yang dinotariil kan namanya akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dan merupakan akta otentik. salam
vera | Jan 17, 2008 | Reply
Jika terjadi pelimpahan saham PT dari seorang suami kepada istri nya, izin-izin apakah yang harus di perbaharui ? apakah benar semua izin harus di perbahuri seperti saat mendirikan PT baru ? Terima kasih atas tanggapannya.
Thanks,
Yohanes
JAWAB:
Sebenarnya, tepatnya bukan pembaharuan ijin, tapi perubahan nama penanggung jawab Perusahaan. Memang dalam tiap ijin, masing2 menyebutkan nama penanggung jawab perusahaan tersebut, yaitu nama Direktur atau Direktur Utamanya, dan untuk ijin2 tertentu biasanya dilampirkan foto penanggung jawab juga. Hal tsb tercantum dalam domisili (SKDP), SIUP, keanggotaan KADIN atau ijin usaha pada umumnya. Jadi kalau penanggung jawabnya ganti, otomatis nama yang tertera dalam ijin2 tersebut juga harus ganti. salam
Yohanes | Jan 25, 2008 | Reply
dalam hukumonline, dikaakan bahwa setoran modal bisa berupa surat pernyataan dari direksi dan seluruh komisaris yang menyatakan bahwa elah diseor sejumlah uang tersebut untuk setoran modal.
apakah kenyataan ini bisa dierima dalam prktik pengeasahan badan hukum ke meneri kehakiman, mohon penjelasannya
JAWAB:
Pak Arief, memang sejak UUPT 40/2007, untuk memenuhi ketentuan pengesahan dalam waktu 60 hari sejak tanda-tangan akta pendirian, penyampaian surat pernyataan (yang ditanda-tangani oleh seluruh pendiri) bahwa mereka telah menyetorkan sejumlah modal di setor tersebut dapat dilakukan. Pernyataan tersebut sebagai pengganti dari bukti setoran modal dari bank. Tapi saya tetap menganjurkan, jika memungkinkan, tetap menggunakan bukti setoran modal, untuk menjamin pendirian PT dengan modal yang sesuai dengan kemampuan para pendiri (bukan PT kosong). Salam,
Arief | May 18, 2008 | Reply