Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia
By Irma Devita on Dec 29, 2007 in yayasan
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
**********
Popularity: 19% [?]


bu irma yg baik, dlm uu th 2001 maupun 2004 banyak hal yg terkait pendirian yayasan ini yg akan diatur kemudian dlm pp.
pertanyaannya, apakah pp-nya sdh ada? sy cari di internet ternyata blm ada.
kalo pun ada, +-thn 2005 ada proses rpp, tp yg sy dpt di internet cuma rpp penjelasannya saja.
jadi bgm aturan pelakasanaan lebih detil (dasar hukumnya) ttg pelaksanaan uu th 2001 dan 2004 ini?
trim’s utk jawabannya.
rachmat | May 20, 2008 | Reply
Terima kasih Ibu Irma atas penjelasan tertulis tentang pendirian Yayasan. Insya Allah dalam waktu dekat saya akan mendirikan yayasan.
wassalam
Muhammad Yusuf | May 27, 2008 | Reply
=Wiwid=
JAWAB:
juga untuk menjawab pertanyaan2 sejenis. Sepanjang yang saya tahu, sampai sekarang belum ada PP untuk Yayasan ini. Saya juga sudah mencari di internet maupun perpustakaan, belum pernah menemukan. Jadi bagi pembaca yang punya atau tahu mengenai hal ini, silahkan sharing. Terima kasih
wiwid | May 31, 2008 | Reply
apakah yys tidak dapat menggunakan nama asing?
e.g : The New Community? atau lainnya?
tq
Pepie Dengah | Jul 22, 2008 | Reply
Jika yayasan yantelah kita dirikan sejak thn 2000 namun blum ada pengesaan dari DEPHUMHAM apakah masih bisa di urus keabsahan lembaganya.
putra | Aug 12, 2008 | Reply
elinasrita | Aug 19, 2008 | Reply
Berapa dana yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan sebuah yayasan dari notaris s/d selesai (sebab saya mau mendirikan yayasan SLB)
demikian disampaikan atas kebaikan ibu terima kasih
ita | Aug 20, 2008 | Reply
ajhian | Sep 15, 2008 | Reply