oleh Irma Devita tanggal 21 Apr 2008 kategori notariat, yayasan | 1 Comment
Dalam hal suatu yayasan bubar dan sudah dibuatkan penyelesaian perhitungan asset2 atau kekayaan Yayasan tersebut oleh Likudator yang ditunjuk, maka sisa hasil likuidasi yang merupakan sisa asset dari yayasan yang bersangkutan harus di apakan?
Dalam pasal 68 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (pasal mana juga diubah dalam UU No.28 Tahun 2004), kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan harus di serahkan ke: Baca selengkapnya..
Popularity: 12% [?]
oleh Irma Devita tanggal 17 Apr 2008 kategori yayasan | 0 Comments
Dalam hal terjadi pembubaran yayasan, maka Yayasan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi yayasan di maksud. Yayasan yang sedang dalam proses likuidasi, diwajibkan untuk mencantumkan kata-kata “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. Contohnya: “Yayasan Amanah Bunda (Dalam Likuidasi). mengapa demikian? Hal ini tentu saja untuk memberikan status yang lebih jelas atas yayasan tersebut kepada pihak ketiga. Baca selengkapnya..
Popularity: 9% [?]
oleh Irma Devita tanggal 27 Mar 2008 kategori yayasan | 0 Comments
Selama ini dalam pembahasan saya mengenai Perseroan secara umum baik CV, PT
maupun yayasan selalu berkisar pada pendirian dan syarat-syarat pendiriannya. Pada kesempatan ini saya ingin mengupas juga mengenai pembubaran suatu yayasan. Baca selengkapnya..
Popularity: 12% [?]
oleh Irma Devita tanggal 29 Dec 2007 kategori yayasan | 3 Comments
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5). Baca selengkapnya..
Popularity: 21% [?]
oleh Irma Devita tanggal 18 Oct 2007 kategori yayasan | 15 Comments
(Serba-serbi Yayasan Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004)
Sebelum diberlakukannya undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan pada tanggal 6 Agustus 2002, pendirian Yayasan masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang (wetboek van koophandel). Pada waktu itu, belum ada “aturan main” yang rinci dan jelas perihal yayasan. Semua orang bisa mendirikan yayasan, dimana Notaris biasanya tidak memiliki format yang baku mengenai akta pendirian yayasan. Akibatnya, setiap yayasan dapat memiliki format anggaran dasar sendiri seperti halnya Perkumpulan atau Persekutuan Perdata. Masing-masing yayasan bisa membuat anggaran dasar sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendaftaran perihal berdirinya suatu yayasan juga cukup dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat seperti halnya CV. Baca selengkapnya..
Popularity: 21% [?]