Take a fresh look at your lifestyle.

RUU Kondifikasi Menyederhanakan Tingkat Peraturan?

2,390

Jika dalam pembahasan sebelumnya sudah pernah dijelaskan mengenai apa saja sih tumpang tindih peraturan tersebut terutama pada masa pandemic Covid-19? Dan apa dampaknya bagi pengaturan dan kehidupan bernegara? apa saja Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Regulasi di Indonesia hal ini tidak terdapat klausula force majeure perlu kiranya melihat ketentuan-ketentuan di KUHPerdata, bagaimana membedakan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, sebagai mana pernah di ulas di sini.

Minggu lalu  kita sudah Berbicara tentang Undang-undang ketenagakerjaan itu adalah salah satu Undang-undang yang paling lengkap yang mengatur A-Z. Jadi untuk apa kemudian beberapa aturannya diambil dan diletakkan di RUU Cipta Kerja ? buat saja UU Ketenagakerjaan yang baru agar kita bisa fokus terhadap satu isu tertentu. Jika pemerintah berniat melakukan Kondifikasi, Sebaiknya RUU Kondifikasi menyederhanakan tingkat peraturan, tidak boleh adanya peraturan dibawah peraturan pemerintah supaya tidak ada tumpang tindih aturan di tingkat yang lebih rendah. Kalau membuat RUU Kondifikasi maka sebaiknya hanya ada satu isu saja yang dibahas misalnya soal pajak, ya sudah tentang pajak saja. Karena UUD kita menganut pada asaz desentralisasi kekuasaan pemerintahan maka ada bagian-bagian yang bisa diserahkan pada pemerintahan daerah dengan berbagai derajat misalnya 20%-90%. Berdasarkan Bab III Undang-Undang No. 32 tahun 2004 ada beberapa kewenangan Pemerintah yang tidak diberikan kepada pemerintah daerah. Kewenangan tersebut adalah:

  1. Politik Luar Negeri

Politik Luar Negeri, Maksudnya disini kerjasama dengan negeri lain hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini disebabkan kalau kerjasama dilakukan oleh Pemerintah daerah nanti terdapat perbedaan politik luar negeri dengan pemerintah pusat.

  1. Pertahanan

Pertahanan, maksudnya Pemerintah Daerah tidak bisa mendirikan atau membuat angkatan bersenjata sendiri atau menyatakan damai atau perang dengan negara lain.

  1. Keamanan

Keamanan, maksudnya disini tidak diperkenankan untuk mendirikan sebua instansi seperti kepolisian negara untuk menjaga ketertiban dan juga tidak boleh menindak kelompok atau organisasi yang berniat mengganggu keamnan negara. Menindak bisa dikatakan menangkap kelompok tersebut atas nama negara itu tidak diperkenankan melainkans sebaiknya menyerahkan atau melaporokan kelompok tersebut kepada instansi negara yang bertugas menjaga ketertiban negara.

  1. Mendirikan Lembaga Peradilan

Mendirikan Lembaga Negara, maksudnya disini Pemerintah daerah tidak berhak mendirikan sebuah institusi atau ikut campur dalam konstitusi negara seperti penetapan undang-undang atau pengangkatan hakim dan jaksa.

  1. Kebijakan Moneter dan Fisikal Nasional

Kebijakan Moneter dan Fisikal Nasional, Maksudnya disini Pemerintah Daerah tidak berhak untuk menciptakan mata uang sendiri dan juga mengurus kebijakan Ekonomi atau peredaran uang di Masyarakat.

  1. Kebijakan mengenai agama atau kepercayaan.

Kebijakan mengenai agama atau kepercayaan, maksudnya Pemerintah daerah tidak berhak membuat hari libur keagamaan berskala nasional. Pemerintah daerah juga tidak berhak untuk memberikan pengakuan terhadap sebuah agama.

KUHP kita terdiri atas Buku I, Buku II, dan Buku III tentang pelanggaran-pelanggaran. Perumus RKUHP menghilangkan Buku III dan menyatukannya dengan Buku II tindak pidana. Langkah ini termasuk langkah yang sama sekali tidak bijak karena berarti urusan-ususan mengenai pelanggaran itu mau ditarik semua ke pemerintah pusat, padahal tidak semua urusan-urusan yang terkait dengan pelanggaran harus ditarik ke pemerintah pusat. Misalnya soal unggas itu hanya berlaku pada daerah kabupaten tetapi didaerah kota besar sepertinya tidak ada, mungkin ada tetapi rasionya tidak besar. Ada prinsip-prinsip peraturan konstitusi dalam pembuatan UU yang harus dilihat, ada juga prinsip-prinsip konstitusi yang memang harus dipertanyakan ulang sejauh mana pemerintah berdasarkan konstitusi membuat peraturan sendiri tanpa melibatkan DPR. Padahal setiap aturan yang berdampak pada masyarakat, prinsip konstitusi adalah harus dengan persetujuan DPR. Berdasarkan UUD yang disebut pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Gubernur, Walikota, dan  Bupati tidak boleh melakukan peraturan sendiri karena konstitusi tidak mengatur.

Jadi kalau dibandingkan misalnya ada acuan atau semacam dorongan untuk revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan membuat Omnibus-law lebih bermanfaat membuat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 karena percuma jika membuat Omnibus dan kemudian sebagian besar isinya masih ada delegasi peraturan, artinya kita akan kembali ke lubang yang sama serta tidak ada kesingkronan antara satu dan yang lain. Ketika seseorang sudah ditunjuk menjadi pelaksana kekuasaan dipemerintahan, memang sebagian nyawa dan hidupnya diperuntukkan untuk kepentingan umum. Jadi wajar jika selalu di kritik. Kreatifitas dan inovasi itu membutuhkan feedback. Dalam satu sisi, mungkin untuk kecepatan, otoriter menjadi penting tetapi untuk memastikan bahwa kedayagunaannya sesuai harus membutuhkan feedback. Jadi jangan menganggap bahwa kritik itu menyerang pribadi namun merupakan suatu reaksi yang wajar.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan RUU Kondifikasi menyederhanakan tingkat peraturan?. Terima kasih, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa untuk bergabung dengan diskusi yang informasinya dapat dilihat melalui instagram @idlc.id. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran bersama.

Leave A Reply

Your email address will not be published.