Siapakah yang berhak Mewaris? »
oleh Irma Devita tanggal 31 Jan 2008 kategori Others, Waris, notariat | 4 Comments
Berbicara mengenai hukum waris di Indonesia, maka kita harus berhadapan dengan 2 (dua) sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. sistem hukum waris perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia dan
2. sistem hukum waris secara Islam, yang masih terbagi dalam beberapa mashab, yaitu:
a. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Syafei
b. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Hambali
c. Perhitungan waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Baca selengkapnya..
Popularity: 20% [?]

