Apakah Wasiat yang Dibuat di Luar Negeri dapat Berlaku di Indonesia
Mengingat berdasarkan KUHPerdata, pembuatan surat wasiat baik berbentuk akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup harus dibuat atau disahkan dan atau dititipkan kepada notaris.!-->…
